Mohon tunggu...
Fatih Mujahid
Fatih Mujahid Mohon Tunggu... -

CEO Sahab' Kreatif Markom\r\n\r\nhttp://fatihmujahid.com/\r\n\r\nmujahid.fatih@gmail.com\r\n\r\n@fatih_mujahid

Selanjutnya

Tutup

Politik

RUU Ormas Dibalut Kepentingan Asing

28 Maret 2013   19:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:04 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13644747011340258448

Pemerintah dan DPR ngotot mengesahkan RUU ini di tengah banyak penolakan masyarakat.

Setelah rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Ormas, Selasa (19/2) lalu gagal,pemerintah dan DPR merencanakan kembali pengesahan RUU Ormas pada Maret 2013 ini. Kenapa DPR dan pemerintah sangat ngotot untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas?

Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, banyak masyakarat yang terkecoh dengan RUU Ormas karena dianggap sebagai solusi atas maraknya tindakan kekerasan yang melibatkan Ormas. Padahal RUU ini bukanlah solusi atas hal tersebut karena akar masalahnya adalah ketidaktegasan proses penegakan.

“Membangkitkan RUU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah, sama sekali bukanlah solusi terhadap persoalan tersebut,” ujarnya saat Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil “Menolak RUU Ormas” , Kamis (28/2) di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta.

Din menegaskan, RUU Ormas ini harus dibatalkan dan dihentikan pembahasannya. Sebab, secara nalar RUU Ormas ini sangat rancu. “Secara ringkas ada kerancuan nalar dalam memberikan pengertian dalam menjelaskan apa itu ormas,” jelasnya.

Ia menjelaskan kerancuan tersebut. Konsep Ormas dalam RUU ini diperluas dengan masuknya seluruh bentuk perkumpulan termasuk yayasan. Padahal sudah ada undang-undang khusus tentang yayasan.Din menilai, dengan RUU ini pemerintah seakan mengembalikan arah jarum jam sejarah ke arah otoriteranisme, bahkan akan lebih represif.

Sedangkan, Koordinator Walhi Abet Nego menjelaskan, pemerintah seakan tidak tahu diri dengan tetap bersikeras menginginkan RUU Ormas ini disahkan. Pemerintah seakan lupa terhadap reformasi di mana ormaslah yang mendorong perubahan itu terjadi. “Ini merupakan pukulan telak kepada yang telah melahirkan mereka,” ucap kordinator Walhi ini.

Abet menyanggah ada isu kalau banyak kepentingan asing dalam tubuh Ormas. Malahan, menurutnya, justru RUU Ormas ini merupakan kepentingan asing. “Kami bekerja di banyak isu sumber daya alam dan paling ribut terhadap eksploitasi yang dilakukan pihak asing,” jelasnya.

Bagaimana menghentikan kritisnya ormas terhadap pihak asing tersebut? “Maka digunakanlah RUU Ormas ini untuk menghentikan kami,” ujar Abet.

Abet pun menekankan banyaknya ormas yang menolak RUU ini namun pemerintah dan DPR jalan terus, itu karena ada kepentingan asing yang memaksa DPR untuk terus mengesahkan RUU ini. “Kami sangat menolak RUUini, karena kami mau melindungi Indonesia dari eksploitasi kepentingan asing,” terangnya.

Di tempat yang sama, Misbah, ketua Lajnah Khusus Tanggap Opini DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjelaskan sangat setuju dengan penolakan RUU Ormas ini karena sangat menyesatkan. Namun, menurutnya, penolakan itu tidak cukup dengan penolakan yang sifatnya emosional.

Seharunya, menurut Misbah, setiap melihat rancangan undang-undang yang akan dibahas haruslah dilihat dengan standar dengan keyakinan sebagai umat Islam. “Apakah itu UU itu bertentangan dengan keyakinan kita atau tidak,” ujarnya kepada Media Umat.

Misbah menambahkan, adanya RUU Ormas ini membuktikan bahwa inilah demokrasi, dan bukan kemunduran demokrasi sebagaimana banyak kalangan sampaikan. “Inilah tampang asli dari demokrasi, yang ingin mengekerdilkan ormas-ormas Islam. Dengan omong kosong kebebasannya,” pungkasnya.[] fatih mujahid

http://mediaumat.com/media-nasional/4337-100-ruu-ormas-dibalut-kepentingan-asing.html

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun