Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kejahatan Terhadap Kehormatan (Catatan untuk Pengguna Facebook)*

13 Oktober 2013   03:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:37 1828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13816097481280791579

(Page Facebook Advokat Valerian Wangge & Rekan, DOC)

Godaan Saat Berselancar

Sebagai pengguna Facebook, kerapkali kita dihadapkan juga pada godaan dalam berselancar, untuk bereaksi menyerang martabat dan kehormatan seseorang. Reaksi tersebut tentu saja dengan berbagai alasan, salah satunya akibat ter provokasi pemberitaan atau alasan subyektif lainnya.

Tindakan-tindakan ini selalu memungkinkan untuk kita lakukan; pilihan cara tersedia bebas dalam genggaman, tinggal kita memilih mau atau tidak.

Inilah salah satu gejala di era teknologi informasi (IT), yang leluasa memberikan kesempatan dan kebebasan bagi kita, untuk berekspresi dan bertindak seturut kehendak bebas yang ada.

Dalam banyak diskursus, tidak sedikit orang (juga) yang menyalahkan Facebook dengan sejumlah argumentasi ideologis; sementara sejatinya Facebook hanyalah sebuah produk (obyek), sementara basis utamanya ada pada diri kita sebagai pengguna (subyek).

Sejak Facebook menjadi salah satu penanda baru dunia maya, hubungan antar manusia tanpa lagi terhalang usia, status sosial hingga jabatan.

Facebook (selain Twitter) juga dipandang mampu memindahkan informasi dengan cepat, berkejar-kejaran dengan media kontemporer lainnya, seperti media online, cetak televisi dan radio.

Tidaklah mengherankan, jika kita selalu saja menjumpai pengguna Facebook yang hampir setiap waktu meng-update status, foto atau video, demi melanggengkan eksistensi dirinya atau membangun komunikasi dengan orang lain.

Saat yang sama kerapkali juga kesempatan dan kebebasan berekspresi ini, justru mengarah pada konflik-konflik antar pribadi. Saling serangpun tak terhindarkan, hingga dalam banyak kasus malah berpindah ruang dari jagat maya ke jagat nyata, dari urusan elementer menjadi urusan hukum.

Pertanyaannya adalah apakah telah ada aturan hukum yang berkaitan dengan hubungan personal di jagat maya (Facebook)?

Konsensus Untuk Keteraturan

Seperti layaknya relasi sosial di luar Facebook, ketika antar personal saling berhubungan maka konsensus selalu dibutuhkan. Konsensus, memuat kewajiban dan larangan. Sehingga menjadi sangat tidak masuk akal, jika ada yang mengatakan bahwa Facebook adalah ruang bebas sebebas-bebasnya. bahkan bebas menyerang martabat dan kehormatan orang lain sekalipun.

Jika ditelusuri (justru) di sosial media seperti Facebook; telah terumuskan sejumlah standar aturan baku yang mana juga, memberikan kesempatan bagi pengguna untuk melaporkan tindakan pengguna lain yang merugikan dirinya.

Untuk selanjutnya urusan ‘hukuman’ menjadi urusan Facebook sebagai pengambil putusan, tanpa peradilan formal, ruang bagi tertuduh untuk membela diri dan pelapor untuk mengelaborasi keinginan-keinginannya.

Sehingga seperangkat konsesus pasif tersebut, selalu tidak memiliki kemampuan apa-apa untuk membuat jera pelaku (efek jera).

Untuk soal-soal begini maka, saya menjadi salah satu orang yang meyakini bahwa tidak pernah ada kebebasan tanpa batas, sepanjang kebebasan itu tidak mengganggu kebebasan orang lain dan menabrak aturan hidup bersama yang telah ada.

Sehingga dalam sistem politik apapun di Dunia, manusia tetaplah memerlukan seperangkat aturan hukum, yang berfungsi untuk mengatur hubungan, baik tertulis atau lisan yang basic tujuan untuk menciptakan keteraturan.

Oleh karena itu penting kiranya, bagi pengguna Facebook untuk mengetahui aturan-aturan hukum yang berfungsi untuk memastikan terjaganya martabat dan kehormatan dirinya dan orang lain.

Namun, ada baiknya sebelum mendalami lebih jauh, dapat saya informasikan jika pencemaran nama baik termasuk di Facebook (Delik Penghinaan), memiliki tiga hal penting yakni:

(1)Delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.

(2)Pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepadaumum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.

(3)Orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.

Kejahatan Terhadap Kehormatan

Kejahatan terhadap kehormatan memiliki beberapa padanan seperti pencemaran nama baik ataupun delik Penghinaan. Dalam catatan ini, saya memakai istilah Delik Penghinaan, dimana di Indonesia, dasar hukumnya terdapat dalam UU No 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun padanannya selalu mengandung tafsiran, namun istilah Delik Penghinaan umumnya, dapat digunakan untuk tindak pidana terhadap kehormatan,yang menyerang hak seseorang, berupa merusak nama baik atau kehormatan seseorang.

Merujuk pada KUHP, penghinaan adalah segala jenis kejahatan yang terumuskan dalam Bab XVI buku II KUHP. Pasal 310 ayat (1) telah memuat semua unsur, baik yang bersifat objektif (perbuatan/objeknya), maupun yang bersifat Subjektif (kesalahan, berupa sengaja melakukan perbuatan dan maksud pembuat dalam hal melakukan perbuatan).

Menurut R. Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam yaitu (1) Menista secara lisan, (2) Menista secara tertulis, (3) Memfitnah, (4) Penghinaan ringan, (5) Menyadu secara memfitnah, serta (6) Tuduhan secara memfitnah. Dalam aras yang lebih luas terdapat dua jenis Penghinaan yakni Penghinaan Umum dan Penghinaan Khusus.

Adapun jenis-jenis penghinaan khusus sebagai berikut:

Pencemaran atau penistaan yang dirumuskan dalam Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi:

“ Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-”.

Unsur-unsur dari rumusan Pasal 310 ayat (1) adalah sebagai berikut:

1)      Dengan sengaja

2)      Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain

3)      Menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan

4)      Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.

Kejahatan fitnah dirumuskan dalam Pasal 311 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mefitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.

Unsur-unsur dari Pasal 311 adalah sebagai berikut:

  1. Semua unsur (objektif dan subjektif) dari :

1.Pencemaran (pasal 310 Ayat (1) )

2.Pencemaran tertulis (pasal 310 ayat (2)

3.Pembuat dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkannnya itu benar

4.Tetapi si pembuat tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya

5.Apa yang menjadi isi tuduhannya adalah bertentangan dengan yang diketahuinya.

Demikian juga terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang bunyinya:

" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Unsur-unsur yang harus dipenuhi yakni:

(1)Seseorang

(2)Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan

(3)Menghina dan/atau pencemaran nama baik

UU ITE sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi, dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya

Sementara bentuk-bentuk penghinaan khusus antara lain:

  1. Penghinaan terhadap kepala Negara RI dan atau wakilnya (Pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP). Oleh  Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tanggal 6 Desember 2006 Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Penghinaan terhadap kepala negara sahabat (Pasal 142 KUHP)
  3. Penghinaan terhadap wakil negara asing di Indonesia (Pasal 143 dan 144 KUHP)
  4. Penghinaan terhadap bendera kebangsaan RI dan lambang negara RI (Pasal 154a KUHP).
  5. Penghinaan terhadap bendera kebangsaan negara lain (Pasal 142a).
  6. Penghinaan terhadap pemerintah RI (Pasal 154, 155 KUHP). Oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No.6/PUU-V/2007 tanggal 16 Juli 2007 kedua norma kejahatan Pasal ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia tertentu (Pasal 156 dan 157 KUHP).
  8. Penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum (Pasal 207, dan 208 KUHP).
  9. Penghinaan dalam hal yang berhubungan dengan agama, yaitu:
    1. Penghinaan terhadap agama tertentu yang ada di Indonesia (Pasal 156a).
    2. Penghinaan terhadap petugas agama yang menjalankan tugasnya (Pasal 177 butir 1 KUHP).
    3. Penghinaan mengenai benda-benda untuk keperluan ibadah (Pasal 177 butir 2 KUHP).

Bersiap Sebelum Bertindak

Seringkali saya menerima pengaduan dan konsultasi hukum, perihal masalah-masalah yang berkaitan dengan Delik Penghinaan diatas. Untuk itu, jika ada diantara Anda yang mengalami persoalan ini, saran saya lebih baik bersikap tenang, tidak reaksioner, diam-diam mengumpulkan bukti-bukti, menghubungi saksi-saksi. lalu tanpa ragu melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Ini artinya saya mengajak Anda tidak takut bertindak, sepanjang Anda yakin tidak bersalah. Mengapa saya anjurkan demikian? Sebab bukti-bukti di Facebook kerapkali mudah dihilangkan dan alih-alih Anda melaporkan seseorang, justru pada akhirnya Andalah yang disangka telah mencemarkan nama baik.

Dalam banyak kasus, persoalan ini akan lebih mudah diatasi, jika kita bisa segera meng identifikasi identitas pelaku; sementara dalam banyak kasus penyerang kerapkali tidak diketahui identitas asli yang sebenarnya (akun anonim/palsu).

Akhir kata, sebaiknya agar kita tidak menjadi korban kejahatan terhadap kehormatan, maka gunakan Facebook sesuai fungsinya, dimana untuk membangun hubungan dengan sesama dan menambah persahabatan.

Catatan ini mudah-mudahan dapat membentengi diri kita dari bentuk-bentuk kejahatan terhadap kehormatan, yang seiring waktu semakin sering terjadi di Facebook. Ingatlah, “Satu musuh terlalu banyak, seribu pertemanan terlalu sedikit”. SEMOGA (f)

Tentang Tulisan *

Tulisan ini merupakan penyempurnaan dari tulisan saya sebelumnya (8/10) di Page Facebook Advokat Valerian Wangge & Rekan ber-judul Delik Penghinaan di Facebook (Sosial Media). Dimana tulisan tersebut mendapatkan banyak atensi, masukan dan dipandang kontekstual dengan kebutuhan para pengguna Sosial Media.

Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. UU No 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  3. http://www.negarahukum.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun