Mohon tunggu...
Faridz Artha
Faridz Artha Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Psychological Analyst, State Islamic University of Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mengintip Fenomena Korupsi di Indonesia lewat Celah Psikologi

11 Juli 2012   13:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:04 1407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Fenomena korupsi sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Perbincangan mengenai hal ini bak gosip yang menyapa ibu-ibu lewat tayangan infotaiment para selebriti, sebab para pelakunya adalah orang besar yang memiliki kecenderungan dia tenar mulai tataran desa, daerah, provinsi, negara, hingga mancanegara. Dari tataran desa, bisa kita telisik dari kasus yang pernah terjadi pada beberapa kepala desa beserta jajarannya, tataran daerah dapat kita lihat kasus korupsi yang pernah terjadi pada beberapa Bupati dan DPR tingkat daerah, serta masih banyak lagi fenomena yang menjangkit para koruptor hingga kursi tertinggi negeri ini. Contoh kasus mereka yang terkenal di tataran negeri ini ialah seperti kasus Bang Century, mafia pajak oleh Gayus Tambunan yang sempat berlibur ke luar negeri, pengadaan mesin jahit dan impor sapi oleh Bactiar Hamzah (mantan Menteri Sosial), pengadaan mobil kebakaran oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau, pengadaan alat kesehatan oleh mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan), suap kepada hakim Pengadilan Industrial Imas Dianasari, pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dan skandal Bank Indonesia oleh Aulia Pohan besan SBY, dan masih banyak lagi jika diuraian satu persatu. Ngeri sekali! Kecenderungan pengakuan dari Koruptor Lucunya, ciri khas dari pelaku korupsi yang ada di Indonesia adalah mereka seringkali mengaku enggan melakukan korupsi. Apabila mereka mereka dituding dengan beberapa fakta yang sudah jelas melalui mekanisme peradilan, dengan percaya diri yang berusaha ditampilkan mereka kerap tegas membantah. Penulis uraikan tiga contoh saja dari kasus ini yaitu kasus Nazarudin selaku bendahara salah satu partai, Aulia Pohan selaku Mantan Deputi Gubernur BI (Bank Indonesia), dan kasus korupsi BLBI yang melibatkan pejabat Kejaksaan Agung yaitu Urip Tri Gunawan. Di media dan pengadilan, para pelaku koruptor tersebut membantah bahwa mereka melakukan tindakan korupsi. Mereka cenderung berkata bahwa tindakannya adalah untuk menyelamatkan kepentingan bersama, bahkan negara. Alih-alih demikian, karena pepatah “sebusuk-busuknya bangkai pasti tercium juga” ahirnya mereka tertangkap dan dijerat sebagai terdakwa dalam kasus korupsi. Defense Mechanism Ditinjau dari diskursus psikoanalisa kecenderungan para koruptor yang membantah dirinya melakukan korupsi disebut dengan istilah Defense Mechanism (Mekanisme Pertahanan Diri). Sigmund Freud (dalam Alwisol, Psikologi Kepribadian; 2008) menamakan gejala itu denial, yaitu upaya yang dilakukan individu untuk menyangkal perbuatannya ketika individu tersebut menyadari bahwa tindakannya bisa membuat dirinya berada dalam situasi bahaya. Oleh karena itu mereka sering kali melebih-lebihkan apa yang justru dituduhkan kepadanya bahwa dia melakukan tindak pidana korupsi. Bisa berupa alasan bahwa itu semata-mata demi kebaikan bangsa dan negara dengan penyangkalan. Dengan kata lain apabila meminjam istilah Freud lagi, mereka melakukan rasionalisasi supaya tindakan korupsinya tampak benar dimata publik dan media. Apabila dianalisa lebih jauh maka tindakan ini oleh Leon Festinger yang selanjutnya teori ini juga diusung oleh Heider, dkk. (dalam Huitt. Motivation to Learn: An Overview. Educational Psychology Interactive. 2001) disebut dengan cognitive dissonance. Menurutnya individu memiliki kecenderungan untuk menyamakan keyakinan yang berupa sikap dengan tindakan. Tujuannya supaya individu mampu hidup harmonis (konsonan). Perihal cognitive dissonance terjadi pada diri koruptor. Pasalnya mereka sebenarnya mengetahui bahwa perilaku korupsi bisa merugikan bangsa dan negara. Namun, mereka juga memiliki keinginan yang kuat untuk memiliki rumah dan mobil mewah dan kekayaan yang berlimpah. Pada ahirnya mereka melakukan tindakan korupsi. Karena bermula dari keyakinan berupa penilaian (sikap) bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, maka disituah timbul perasaan dissonance (tidak nyaman). Apabila dissonance ini diakumulasikan terus-menerus maka hal yang terjadi adalah seperti yang dikatakan banyak orang bahwa benar mereka memiliki kasur yang empuk dan rumah yang megah, akan tetapi ‘hidupnya tidak tenteram’. Disetiap tidurnya dihantui bayang-bayang tentang kelakuannya bahwa itu merupakan hal yang tidak dibenarkan. Disitulah alam bawah sadar yang sebenarnya sudah mengerti direpress sekuat-kuatnya sehingga apabila tidak mampu ditahan, maka hal yang muncul adalah penyakit, seperti penyakit jantung, stroke, ginjal, dan lain-lain (dalam B. Agus Suryanto, Six Basic Energy; 2008) Memakai Potensi Kehewanan Mari kita telanjangi bersama bahwa korupsi juga mampu ditinjau dari diskursus behaviorisme. Teori Ivan P. Pavlov dan B. F. Skinner (dalam Alwisol, Psikologi Kepribadian; 2008) tepat untuk menjustifikasi fenomena korupsi ini, dimana penelitiannya dilakukan dengan menggunakan anjing dan tikus. Saya katakan tepat karena menurut Aristoteles manusia selain memiliki unsur anima intelektiva sisi potensi tertinggi yakni kemanusiaan, manusia juga memiliki unsur anima sensitiva yang berupa potensi-potensi kehewanan. Oleh karena itu potensi kehewanan dalam menjelaskan fenomena korupsi yang menjangkit koruptor lebih terlihat elegant bila diperbincangkan dengan aliran ini. Cukuplah ayat al-qur’an surat at-Tiin lebih dari mampu untuk me-reinforcement pendapat ini, karena berupa kalamullah, yaitu : لَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Artinya : “… sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya…” Dikatakan dikembalikan ke tempat yang serendah-rendahnya karena disitulah potensi manusia menyamai dengan potensi kehewanan apabila menilik pendapat Aristoteles tentang anima. Pada akhirnya ditempatkanlah ia esok di neraka oleh Allah Swt. Seperti para koruptor yang menggunakan fungsi anima sensitivanya (kehewanan), bukan intelektiva. Disitu potensi kemanusiaan dimatikan, sehingga kecurangan yang terjadi dan cenderung egoistik sebab potensi kehewanan mampu menjadikan diri seseorang menjadi serakah dan tampak buas. Andaikata potensi kemanusiaannya yang dikewajantahkan, maka disitulah pemikiran jangka panjang (idea of future) untuk menjadi orang yang beriman dan beramal saleh dengan tidak melakukan korupsi mampu diaplikasikan. Semata-mata itu dilakukan karena Allah Swt. saja, bukan yang lain. Solusi yang Ditawarkan Usaha untuk menghilangkan gangguan psikologis yang dialami oleh koruptor, tentu bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Perlu adanya shock therapy yang mujarab untuk meminimalisir ini. Apalagi untuk fenomena korupsi yang ada di Indonesia , sangat banyak sekali kasusnya. Shock therapy tersebut bisa berupa hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku. Selayaknya bagi koruptor yang bertobat dan menginginkan hidup harmonis (konsonan) dan orang yang belum menjadi koruptor comfort (nyaman) dengan lingkungan yang korup. Latarbelakangnya adalah pada mulanya bukan semata-mata motif probadi untuk melakukan korupsi, melainkan komplotan koruptor yang membentuk jaringan ‘mafia’ dengan iming-ming korupsi dan stereotip sok suci bagi individu yang menolaknya. Nyantai saja dan sudah menjadi kewajaran sehingga diharapkan setiap individu mampu untuk comfort dan mempertahankan nilai yang diyakininya bahwa korupsi adalah tindakan yang tidak dibenarkan, meski dengan stereotip sok suci dan lain sebagainya. Apabila sanggup, diharapkan supaya lebih mampu untuk mengajak mereka dengan pendapat yang kuat bahwa tidaklah mesti melakukan korupsi untuk menjadi kaya. Meskipun bukanlah perkerjaan yang ringan, bukan berarti korupsi yang ada di Indonesia tidak dapat diminimalisir ataupun diberantas. Komisi Pemberantasan Korupsi dengan berbagai kewenangannya, perlu mendapat dukungan dari kita semua, sehingga terciptalah law enforcement di Indonesia. Ketakutan untuk mendukung KPK tidak selayaknya ada, sebab ketakutan tersebut apabila dikatakan secara psikologis lebih tepatnya berupa kecemasan yang khawatir diserang oleh pelaku koruptor yang sistemik kepada kita maupun pihak yang berhubungan dekat dengan kita, seperti keluarga. Kasus ini bisa dilihat pada alm. Munir yang beliau adalah aktivis pembela HAM dan pemberantas korupsi. Didunia dia mati diracun. Dia mungkin berfikir bahwa kemenangan hakiki ialah apa yang dia dapatkan di akherat nanti, bukan di dunia yang penuh akan kepalsuan (Q.S. al-Hadiid: 20). Sejatinya, kita menyadari bahwa negara kita merupakan negara hukum dan banyak sekali lembaga hukum yang dapat melindungi kita dari berbagai kecemasan terkait dengan laporan korupsi ini. Sumber gambar: kabarnet.wordpress.com Sumber gambar: catatan-hadi.blogspot.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun