Mohon tunggu...
SHANIWA Yuhu
SHANIWA Yuhu Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tanggapan terhadap Kasus-kasus Pelanggaran HAM

27 Juli 2017   12:41 Diperbarui: 27 Juli 2017   13:32 14567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Artikel 1 : Komnas HAM Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Melalui Pengadilan

Komnas HAM Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Melalui Pengadilan

Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai dapat mengancam hak asasi manusia yaitu hak atas kebebasan berserikat yang dijelaskan dalam UUD pasal 28 (E) ayat 3 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat. Pasalnya, dalam Perpu tersebut tidak ada pengadilan dalam pembubaran ormas oleh pemerintah.

Tapi, bagaimana jika memang ormas itu mendapatkan haknya untuk berkumpul dan berserikat, tetapi dalam waktu yang bersamaan merampas HAM orang lain? Jika kita melihat ke  belakang, banyak terjadi tindak kekerasan dan pertikaian antar ormas yang ada di Indonesia. Intimidasi dan penyerangan seolah menjadi trademark ormas-ormas pelaku kekerasan tersebut. Akibatnya masyarakat merasa resah dengan aksi-aksi tersebut. Intinya, ormas yang bertindak kekerasan merupakan ancaman terhadap hak atas rasa aman. Padahal dalam konstitusi, Pasal 28 (G) UUD 1945, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan merupakan hak asasi manusia (HAM). Maka jelas, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Ormas-ormas yang dinilai meresahkan itulah yang nantinya akan diberikan sanksi. Tapi, pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebelum ormas itu diberikan sanksi, akan diadakan upaya persuasif terlebih dahulu. Berbeda dengan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dalam Perpu ini pengadilan dalam pembubaran ormas oleh pemerintah ditiadakan. Pemerintah dan hakim dapat bertindak sebagai penuntut/pendakwa terhadap ormas yang dinilainya anti-Pancasila. Inilah yang dinilai dapat mengancam HAM tentang berkumpul dan berserikat.

Tapi, upaya pemerintah ini bisa dinilai baik, karena melihat situasi Indonesia sekarang yang sedang maraknya intoleralisme, radikalisme, dan ekstremisme yang sewaktu-waktu bisa mengancam ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI. Maka dari itu, pemerintah harus bertindak cepat dalam menghadapi perkumpulan-perkumpulan yang berpotensi menyebarkan faham-faham yang bisa mengancam ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI tersebut.

Artikel 2: Bullying Siswa SMP di Thamrin City Berawal dari Ledek-ledekan

"Bullying" Siswa SMP di Thamrin City Berawal dari Ledek-ledekan

 "Bullying". Siapa yang tidak asing dengan kata yang satu ini. Faktanya, hal ini kerap kita dengar dan berada di dalam kehidupan kita. Lalu apa sih sebenarnya Bullying itu?          

Di Indonesia kasus bullying kembali terkuak, bullying bisa diartikan sebagai tindakan yang tidak senonoh dan biasa dilakukan anak siswa SD, SMP, maupun jenjang lainnya. Banyak tindakan yang termasuk Bullying, contohnya tindakan mengejek, mengolok-ngolok dan akan berlanjut hingga bentuk kekerasan. Bullying dilakukan secara individu ke individu lainnya maupun dari kelompok ke individu. Nah, tindakan secara fisik ini terjadi karena merasa lebih berkuasa dan berani. Pemicu tindakan Bullying ini antara lain factor lingkungan yang mendukung, kurangnya sikap menghargai sesama, juga kurangnya perhatian dari orang tua.

Kita ambil beberapa contoh kasus yang sedang marak, yakni kasus perundungan siswa SMP di Mall Thamrin City. Miris bukan mendegarnya, Kasusnya mungkin sepele, seperti berawal dari saling ejek, di social media hingga berakhir menjadi bullying.Kabarnya kini 9 anak pelaku itu akhirnya dikirim ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur. Sanksi ini disepakati setelah mereka diperiksa selama 12 jam selain karena masih di bawah umur sanksi juga diberikan karena korban mencabut laporannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun