Mohon tunggu...
Fajar T
Fajar T Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Learn to Learn..........

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Siapa Saja yang Tidak Perlu Lapor SPT Pajak Penghasilan?

29 Mei 2012   16:07 Diperbarui: 4 April 2017   18:04 16509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13383071901032994973

"Setelah membaca artikelmu kemarin, aku jadi ingat bahwa aku sudah 2 (dua) tahun tidak lapor SPT PPh Orang  Pribadi, meskipun aku menerima penghasilan, penghasilanku tidak melebihi batas PTKP itu, Aku harus tetap lapor khan ya? Yacch.... berarti aku kena denda 200 ribu dong, karena 2 tahun tidak lapor SPT... ". Kalimat tersebut adalah penggalan percakapan dengan kawan saya beberapa waktu lalu. Pertanyaan teman saya di atas sangat menarik untuk saya bahas dalam tulisan kali ini. Mengingat hal tersebut sering kali terjadi dalam kehidupan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam tulisan sebelumnya saya mengulas tentang kewajiban melaporkan SPT PPh Orang Pribadi, dimana jika tidak melaporkan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan  PPh orang Pribadi, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dengan kejadian seperti yang saya ilustrasikan di atas, Apakah kawan saya tersebut tetap harus lapor atau tidak perlu lapor atau bagaimana?, mari kita cari tahu jawabnya bersama-sama. Seperti kita ketahui bersama, bahwa penerimaan pajak sekarang ini merupakan tumpuan terbesar dalam menopang APBN Negeri ini, sehingga mau tidak mau penerimaan pajak harus terus dijaga dan ditingkatkan demi tetap tegaknya Negara ini. Selain membayar pajak, ada beberapa kewajiban lagi yang tidak boleh dilupakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu, mengisi SPT dengan Benar, Lengkap dan Jelas dan menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau tempat-tempat lain sebagaimana telah saya ulas di tulisan sebelumnya. Saya mendiskusikan hal ini dengan sahabat saya yang bernama Herbet P.S., dan melakukan penelusuran aturan-aturan terkait, dapat disimpulkan bahwa ada Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan. Siapa sajakah itu? Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan telah menegaskan bahwa Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a.     Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;dan b.     Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Nah, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007 mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria di atas diatur sebagai berikut (1)   Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. (2)   Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25. Jadi, ada 2 (dua) hal yang dapat kita uraikan di sini, yaitu: A.     Jika seseorang  dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984 tidak perlu menyampaikan SPT masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan juga tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  sampai dengan saat ini adalah sebagai berikut : WP Tidak Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan TK/0 15.840.000 1 Tanggungan TK/1 17.160.000 2 Tanggungan TK/2 18.480.000 3 Tanggungan TK/3 19.800.000 WP Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan K/0 17.160.000 1 Tanggungan K/1 18.480.000 2 Tanggungan K/2 19.800.000 3 Tanggungan K/3 21.120.000 WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Kode Jumlah 0 Tanggungan K/I/0 33.000.000 1 Tanggungan K/I/1 34.320.000 2 Tanggungan K/I/2 35.640.000 3 Tanggungan K/I/3 36.960.000 B.     Sedangkan untuk seseorang yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas tidak perlu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25, namun tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPhnya. Sehingga dengan demikan pertanyaan teman saya tersebut terjawab sudah, dikarenakan penghasilan yang diterima kawan saya tersebut memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007, maka kawan saya tadi termasuk Wajib Pajak yang dikecualikan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Semoga Bermanfaat. Sumber gambar

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun