Mohon tunggu...
Fajar T
Fajar T Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Learn to Learn..........

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penghasilan Tidak Kena Pajak 2013

4 Januari 2013   14:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:30 17306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1357309441510596691

[caption id="attachment_233582" align="aligncenter" width="600" caption="www.antaranews.com"][/caption]

Kabar Gembira!!! mulai 1 Januari 2013 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengalami kenaikan dari Rp15.840.000,- menjadi Rp24.300.000,-. Ini artinya bahwa setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Rp2.025.000 setiap bulannya atau Rp24.300.000,- setiap tahunnya tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Hanya itu saja? Tentu tidak, ada tambahan untuk PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah menikah (kawin) sebesar Rp2.025.000,- dan tambahan besaran PTKP sampai dengan anak ke-3, masing-masing anak sebesar Rp2.025.000,-. Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menikah dan memiliki 3 orang anak, total PTKPnya adalah sebesar Rp32.400.000,-. Sedangkan untuk penghasilan suami istri yang digabung yang memiliki 3 orang anak, PTKP totalnyanya adalah sebesar Rp56.700.000,-. Jadi mulai tahun 2013, bagi yang berpenghasilan dibawah PTKP atau kebetulan pas dengan PTKP tersebut tidak terkena Pajak Penghasilan.

Beberapa waktu lalu, teman saya menanyakan perihal berlakunya aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak ini, apakah untuk tahun pajak 2012 kita sudah bisa menggunakan aturan PTKP baru ini atau malah dibebaskan alias tidak bayar saja (emmhh, maunya.. he..he..).

Baiklah demi menjawab pertanyaan teman saya, mari kita ungkap bareng-bareng "misteri" aturan  baru tentang PTKP ini. Dasar penyesuaian PTKP ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tahun 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pasal 3 peraturan ini menyatakan bahwa aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2013. Ketentuan berlakunya ini jangan dimaknai bahwa untuk penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun pajak 2012 yang akan tiba pada bulan Maret tahun 2013 nanti dapat menggunakan aturan PTKP yang baru ini.

Mulai berlaku 1 Januari 2013 di sini mengandung arti bahwa kenaikan PTKP sebagai variabel pengurang penghasilan kena pajak tersebut baru akan berlaku untuk Tahun Pajak 2013 yang nantinya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada bulan paling lambat pada Bulan Maret 2014. Peraturan tersebut mengatur tentang besarnya penghasilan tidak kena pajak, bukan mengatur tentang masa/tahun pajaknya. Ringkasnya dapat saya sampaikan begini bahwa mulai 1 Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rp24.300.000,-, dst.. Begiitcu...

Dengan demikian, untuk pelaporan SPT Pajak Penghasilan Wajib pajak Orang Pribadi yang akan tiba pada bulan Maret 2013 besok masih menggunakan PTKP yang lama yaitu Rp15.840.000,- setahun atau Rp1.320.000,- setiap bulannya berikut tambahan-tambahannya. PTKP baru yang sudah mengalami kenaikan tersebut baru berlaku mulai tahun pajak 2013 (Januari sampai dengan Desember 2013). Untuk bendahara atau pemotong PPh 21, Ayo mulai disesuaikan PTKPnya mulai tahun 2013 ini. Semoga bermanfaat. bayar pajak ke Bank dan laporkan SPTnya ke Kantor Pajak.


Sumber Gambar

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun