Mohon tunggu...
Fajar T
Fajar T Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Learn to Learn..........

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pajak: Saya Bingung Mengurus Mutasi Subyek PBB dalam SPPT

18 Juni 2011   05:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:24 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tergelitik karena ada seorang teman kuliah yang baru saja membeli tanah namun sedikit mengalami kebingungan untuk mengubah nama subyek dalam SPPTnya agar tercatat atas nama teman saya tadi atau lazimnya di sebut Permohonan Mutasi Subjek pajak Bumi dan Bangunan. Bagaimana caranya ya?? (Ngelap keringet bentar...). Hal pertama yang mungkin harus diingat adalah SPPT bukan merupakan tanda bukti hak atas sebuah bidang tanah. SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak. Jadi janganlah kita menangis, panik, bingung manakala tanah yang kita miliki ternyata SPPTnya masih tercantum atas nama orang lain. Langkah yang harus dilakukan untuk melakukan perubahan nama dalam SPPT. 1. Buatlah surat permohonan secara tertulis dari Wajib Pajak atau kuasanya mengenai perubahan subyek atau obyek pajak atau bisa juga dengan mengisi formulir permohonan yang sudah tersedia. 2. Siapkan Dokumen-dokumen pendukung Dokumen yang harus disiapkan adalah : a. Asli SPPT tahun yang bersangkutan; b. Asli atau Fotokopi Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan; c. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru; d. Fotokopi SSB BPHTB; e. Surat Kuasa dalam hal SPOP ditandatangani oleh Kuasanya; f. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasanya g. Fotokopi KTP. Jika dokumen-dokumen sudah tersedia kunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pajak tempat obyek PBB atau tanah tadi terdaftar, agar lebih mudah dalam proses penyelesaiannya.Kalau mengendarai sepeda motor jangan lupa bawa helm, SIM dan STNK biar hati tenang dan perjalanan aman. Tempat Pelayanan Terpadu atau Kantor Pajak membuka pelayanan setiap hari senin s.d. Jum'at mulai sampai pukul 08.00 s.d. 17.00 setiap harinya. Terus berapa lama nunggunya??? "Pasti berbulan-bulan yach???" "Don't Worry Be Happy" Well, ada dua perlakuaan ujntuk memproses permohonan mutasi/Perubahan Obyek dan Subyek PBB ini. a. 3 (tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan). b. 5 (lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan). Bagaimana?? Nggak Lama Khan??? Kenapa harus beda-beda? 3 hari jika obyek yang minta dimutasikan tersebut adalah secara keseluruhan tanpa adanya pemisahan bidang tanah atau pemecahan bidang tanah, sehingga tidak akan dilakukan verifikasi lapangan (cek lokasi). Sedangkan apabila obyek yang diminta mutasi tersebut erjadi pemecahan atau hanya bersifat sebagian saja, maka harus dilakukan verifikasi lapangan guna menentukan obyek dan subyek baru dalam pemenuhan kewajiban PBBnya. Bayar nggak sih??? Well... untuk semua pelayanan administrasi di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya, alias Gratis.

Semoga bermanfaat. Info lebih lanjut kunjungi www.pajak.go.id

Sumber Gambar

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun