Mohon tunggu...
Fajar Muhammad Hasan
Fajar Muhammad Hasan Mohon Tunggu... profesional -

Petualang yang mencari kebenaran\r\n*twitter @fajarmhasan\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hukum yang adil, Jawaban terhadap pertanyaan: Apa Strategi, Usaha, dan Langkah PKS untuk Mencegah Polisi, Jaksa, dan Hakim untuk Tidak Mempermainkan Hukum?

7 Mei 2013   15:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:57 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu sumber masalah bagi keterpurukan bangsa ini adalah hukum yang tidak adil. Tumpul keatas dan tajam kebawah. Jangankan Kejaksaan, Kepolisian dan Kehakiman (Kehjapol), bahkan KPK pun diindikasikan sudah tersandera kepentingan. Test paling sederhana coba google dengan kata kunci busyro muqaddas hambat kasus hambalang atau busyro muqaddas hambat kasus century.  Daftar pencarian langsung di pejwan dan teratas ! Jadi mengapa Anas tidak dikerangkeng padahal ada bukti ada saksi bahkan sangat banyak. Karena Busyro Muqaddas dan Bambang Widjojanto berada didepan. Anas adalah pemegang kunci KPU ‘memenangkan’ demokrat dan SBY tahun 2004. Berjalan2 ke Bali menghadiri konggres, tidur dihotel. Siapa berani mengusik ? Mengapa Andi Mallarangeng yang jelas2 choel (Zulkarnaen Mallarangeng) mengembalikan duit 2M (mengembalikan berarti pernah menerima) tapi tetap tenang berkeliaran kesana kemari ? karena dia tim kampanye Sang Bintang Yang cemerlang. Dia tahu semua borok2 termasuk pendanaan dari kalangan hitam. Siapa yang berani mengusik ? Tidak perlu kita teruskan tentang KPK nanti akan ada ‘serangan’ katanya melemahkan KPK, hiii atuuut. Padahal ingin hati ini ikut ambil bagian untuk membersihkan KPK dari unsur2 yang membusukkan. Belum lagi masalah kebocoran sprindik yang sengaja seperti dilakukan oleh kalangan istana untuk memotong leher Samad.

Tantangan bung Andreas, Anindya, Gatot agar ada dari kalangan PKS yang menulis tentang kehjapol dalam kaitan Strategi, Usaha, dan Langkah PKS untuk Mencegah Polisi, Jaksa, dan Hakim untuk Tidak Mempermainkan Hukum disini. Susahnya tantangan itu kan harus dijawab oleh pihak resmi PKS, entah humas atau yang semacamnya. Jika kebetulan tidak ada person in charge yang terkait dengan itu tentu saja tantangan itu tidak ada jawaban. Kalau saya menulis tentu saja ada kendala-kendala, paling tidak ada 3 (tiga) keadaan berikut ini:

1.Tulisan saya bukanlah representasi dari PKS karena apa yang saya tulis belum tentu sama dengan strategi yang sudah direncanakan oleh PKS

2.Keterbatasan saya sendiri dalam memahami dan memotret masalah secara menyeluruh dan proporsional.

3.Yang menulis di kompasiana ini adalah individu2 apapun keadaannya. Demikian juga akun2 yang pro PKS, entah mereka kader, lovers dsb memang secara struktural tidak ada hubungan dengan PKS. Entah lagi cyber army PKS (kalaupun itu benar2 ada).

Solusi terhadap Kehjapol agar tidak mempermainkan hukum ada beberapa  langkah yang harus diambil:

1.Praktis

Yang saya maksud praktis ini adalah berupa himbauan-himbauan kepada masyarakat agar menghindari suap. Yang menjadi masalah adalah suap itu dipaksakan oleh aparat kehjapol agar dibayar oleh masyarakat. Hal-hal yang seharusnya diterima masyarakat justru tidak didapatkan kecuali dengan menyuap. Hukuman diperberat (hakim), pasal tuntutan diberi yang berat (jaksa/polisi), penyiksaan (polisi) sudah menjadi biasa. Kalau kita perpanjang akan sangat banyak. Bagaimana seorang buruh yang suka memprotes kebijakan perusahaan akhirnya ditemukan ‘kesalahannya’ yaitu main judi. Ditahan 20 hari setiap hari disiksa dengan kejam sampai giginya rompal. Jika ingin diringankan siksaannya, setiap hari dikonversi dengan duit 1 juta. Akhirnya dia harus merelakan kehilangan duit 20 juta untuk membebaskan dari tahanan yang sudah dijalani beberapa hari. (wawancara dengan tahanan di LP Paledang, Kota Bogor). Ditempat lain, Jaksa minta duit sampai Milyaran untuk meringankan tuntutan. Mengapa kasus Angie dihukum ringan ? karena Jaksa minta bagian sampai sekian M untuk mengubah pasal2 tuntutan menjadi lebih ringan. (hasil wawancara oleh sumber anonym). Hakim ? jangan tanya lagi. Mengapa Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis dsb sering sukses membebaskan atau meringankan vonis klien nya ? dari sumber yang tidak mau disebut namanya, deal koruptor dengan pengacaranya menggunakan persentase. Misalkan tuduhan korupsi 100M maka jika bebas atau kurungan kurang dari 1 tahun maka fifty-fifty (50M milik koruptor sisanya diatur oleh pengacara). Jadi kalau korupsi 100M mungkin cash yang tersisa tinggal 70M, berarti koruptor berhak mendapat 20M sisanya. Yang 50M dibagi oleh pengacara untuk semua pihak yang berkepentingan: sekian M untuk pengacara, sekian untuk polisi, sekian untuk jaksa dan sekian untuk hakim. Jangan lupa sekian untuk wartawan yang bisa disuap agar menulis berita yang enak. Jangan heran kalau Hotman bisa membelikan hadiah kelulusan anaknya 5,8M dan hadiah ulang tahun anaknya 9M. Itu semua uang receh.

Jadi himbauan jangan suap Polisi, Jaksa dan Hakim hampir tidak efektif. Paling banter hanya sukses untuk polisi kroco ketika minta duit dengan dalih tilang, kita minta tilang biru. Atau kasus2 sejenis yang masuk kategori plankton (jauh lebih kecil dibandingkan teri)

2.Prosedur hukum

Kapolri selalu menghimbau agar masyarakat taat hukum. Laporkan kepada polisi, jangan main hakim sendiri. Bagaimana jika polisi yang bermasalah ? Justru yang melaporkan akan disidang. Masih ingat kasus polisi memalak turis ? Turis yang dipalak yang disalahkan.

Jangan berani2 melawan polisi jaksa atau hakim. Bahkan di era keterbukaan sekarang ini yang paling strategis justru jaksa. Dia akan mudah telepon ke orang yang bermasalah untuk mendapatkan duit. Kasus Hotasi Nababan adalah kasus nyata pemerasan. Sejak awal memang Hotasi tidak bisa dikenai pasal korupsi, tapi Jaksa meneruskan untuk mencari peluang memeras. Akhirnya ? bebas ! Untungnya Hotasi orang baik jadi tidak mau diperdaya jaksa.

3.Strategis

Cara yang paling ekstrim adalah seperti yang saya usulkan dalam tulisan saya disini

4.Rekrutmen

Sistem rekrutmen Polisi, Jaksa, Hakim harus transparan dan bebas suap. Seleksi untuk menjadi masuk menjadi anggota/pegawai Kehjapol harus dilakukan dengan panel yang melibatkan pihak eksternal.

5.Aturan/Disiplin

Dibuat aturan hubungan antara polisi/jaksa/hakim serta keluarganya dengan pihak2 yang berperkara. Hakim, Jaksa dan Polisi serta keluarga dekatnya dilarang keras menerima apapun dan dalam bentuk apapun serta larangan untuk membuka usaha yang terkait dengan jasa yang bisa dikategorikan berhubungan dengan hukum.

6.Pengawasan

Laporan rutin harta kekayaan, usaha keluarganya dsb karena suap bisa saja dalam bentuk membeli barang/usaha keluarga hakim/jaksa/polisi sebagai ganti dari suap cash sebagai jual beli perkara.

POLRI adalah sipil bersenjata, setiap pembangkangan seperti kasus Djoko yang hampir terjadi peperangan di KPK antara Brimob vs Denjaka tidak terjadi, maka ada supervisi polri. Kalau di Militer ada POM sedangkan di POLRI ada Propam, ternyata Propam tidak cukup efektif. Karena perlu difikirkan adanya institusi yang cukup disegani oleh pihak POLRI.

7.Hukuman yang berat

Hukuman bagi tiga pihak ini, kehjapol dibuat secara ketat dan berat. Ketat artinya suap dalam nilai yang kecil (katakanlah Rp 10 juta) sudah bisa divonis hukuman mati. Kesalahan yang tidak langsung menguntungkan akan dikonversi dalam bentuk penundaan kenaikan pangkat.

8.Peningkatan kesejahteraan

Beratnya tugas ini harus diimbangi dengan reward dalam bentuk gaji atau tunjangan yang besar.

9.Mengembalikan Polri ke DepDagri

Polisi harus kembali ke kandang dibawah mendagri, hanya Indonesia polisi langsung dibawah presiden. Struktur ini memang menguntungkan presiden karena bisa menyalahgunakan polri dan menguntungkan polri karena menjadi institusi yang tidak terawasi dengan baik.

10.Sistem Kenaikan pangkat.

Ikan yang paling ditunggu2 adalah kenaIKAN pangkat. Kenaikan pangkat harus dibuatkan prosedur yang jelas, transparan dan akuntabel. Dipasang di website yang bisa diakses oleh setiap orang bahwa kredit poin untuk prasyarat kenaikan dan progress kredit poin yang diraih oleh setiap pegawai kehjapol bisa diakses. Jadi setiap pegawai bahkan setiap orang bisa ikut mengawasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun