Mohon tunggu...
Cahaya Pagi
Cahaya Pagi Mohon Tunggu... -

anonimous

Selanjutnya

Tutup

Politik

HP2M Secara Tegas Menolak Terbitnya Perppu No.2 Tahun 2017

15 Juli 2017   18:02 Diperbarui: 17 Juli 2017   09:49 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lagi-lagi, setelah berkali-kali media massa kita riuh akibat keputusan-keputusan yang dibuat pemerintah khususnya oleh presiden Joko Widodo yang dipandang "kurang matang", kali ini kegaduhan terjadi lagi akibat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengganti UU Nomer 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk melegalkan tindakan pemerintah yang ingin membubarkan Ormas Hidzbu Tahrir Indonesia (HTI) dan organisasi lain yang dianggap menentang Pancasila.

Banyak pengamat dan pakar hukum yang menilai bahwa Perppu tersebut  tidak dapat dibenarkan, karena dengan menghilangkan fungsi pengadilan dalam pembubaran organisasi merupakan tindakan otoriter.

Kegaduhan yang terjadi akibat dikeluarkannya Perppu tersebut, di antaranya adalah kecaman  dari sejumlah NGO, Himpunan untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (HP2M) adalah salah satu NGO yang turut menyatakan sikap atas terbitnya Perppu tersebut.

HP2M merupakan NGO yang didirikan pada tahun 1980-an dan bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dan mengawal negara demokratis. Sekjen HP2M Budiyana Saifullah mengaku telah melakukan kajian secara seksama. Budiyana memaparkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No 38/PUU-VII/2009 perihal 3 (tiga) syarat dalam penerbitan Perppu, yakni ;

(1) Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU

(2) Adanya kekosongan Hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai,

(3) Kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

Budiyana menjelaskan bahwa Perppu yang baru saja diterbitkan jelas tidak memenuhi syarat, karena jelas saat ini tidak ada kekosongan hukum yang terkait dengan kebutuhan pemerintah mengawasi Ormas, bahkan mekanisme demokratis untuk membahas UU bersama DPR pun sangat terbuka.

Selain itu, Perppu ini juga dinilai mengangkangi prinsip supremasi hukum dan due process of law dengan menghilangkan peradilan sebagai jalur pembubaran Ormas, yang mana proses peradilan merupakan mekaisme yang diakui pemerintah dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga publk masyarakat.

Yang paling membahayakan adalah pemberian kekuasaan penuh dan sendirian kepada pemerintah untuk menilai, menindak bahkan membubarkan suatu Ormas melalui Perppu, hal ini sama saja dengan melegalkan kesewenangan pemerintah yang biasa disebut dengan otoriter. Padahal di sisi lain, negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem Demokrasi. Hal ini sangat bertentangan dengan Pancasila.

Hal yang patut menjadi kekhawatiran bersama adalah bahwa Perppu ini digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam lawan-lawan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun