Mohon tunggu...
Faisal Basri
Faisal Basri Mohon Tunggu... Dosen - Mengajar, menulis, dan sesekali meneliti.

Mengajar, menulis, dan sesekali meneliti.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mafia di Mana-mana?

16 Agustus 2015   06:54 Diperbarui: 16 Agustus 2015   10:00 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Belakangan ini muncul tudingan mafia daging sapi, mafia garam, dan mafia beras. Di masa Orde Baru ada julukan "7-samurai" untuk mafia gula, lalu berganti julukan menjadi "7-ninja" di masa reformasi. Selama kampanye pilpres tahun lalu, marak perbincangan tentang mafia migas.

Tudingan mafia muncul ketika harga-harga melonjak. Mafia dituding melakukan kartel atau persekongkolan.

Semua kasus yang ditengarai melibatkan mafia terjadi untuk komoditas yang kebutuhannya belum atau tidak tercukupi oleh produksi dalam negeri--jadi ada aliran impor. Harga komoditas yang diimpor lazimnya lebih murah atau jauh lebih murah dari harga di dalam negeri--jadi ada disparitas harga.

Pola yang mirip terjadi pada banyak komoditas menimbulkan tanda tanya besar: apa yang terjadi pada sisi produksi? Apakah ini semua bermuara pada faktor kemerosotan daya saing nasional? Apakah penyebabnya faktor logistics cost yang mencapai 23 persen dari produk domestik bruto? Atau karena praktek biaya tinggi akibat korupsi dari hulu hingga hilir?

Kalau yang menjadi penyebab adalah praktek kartel, mengapa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) amat sulit mengendus dan membuktikannya?

Di sisi lain, kebijakan pemerintah yang justru kerap menjadi pemicu praktek kartel. Pemerintahlah yang menghadirkan praktek kartel dan monopoli. Ketika penulis menjadi anggota KPPU, Sucofindo dan Surveyor Indonesia dengan leluasa membentuk joint operation dalam preshipment inspection untuk impor gula. Sekarang OJK menetapkan tarif asuransi kerugian umum yang mencapai sekitar tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.

Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawah untuk penerbangan. Alasannya agar tidak terjadi praktek banting harga atau predatory pricing. Bukankan persoalan itu merupakan domain KPPU? Tugas utama kementerian perhubungan adalah menjamin keselamatan penerbangan dan menegur maskapai penerbangan yang lalai. Apakah kementerian perhubungan pernah memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang nyata-nyata pernah merugikan ribuan penumpang. Kapan kementerian perhubungan menjatuhkan sanksi tegas kepada Lion Air yang kerap merugikan konsumen? Kenapa Air Asia langsung kena sanksi?

Penetapan kuota impor sebetulnya merupakan bentuk lain dari kartel yang diciptakan sendiri oleh pemerintah. Mengapa pemerintah tidak mengenakan bea masuk sehingga siapa saja bisa memperoleh akses yang sama untuk mengimpor. Dengan begitu pemerintah menikmati penerimaan dari bea masuk yang bisa digunakan untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan membantu produsen atau petani? Kalau instrumen kuota, yang untung besar adalah pemilik lisensi yang tak lain adalah rent seekers. Dengan tarif bea masuk, mekanismenya lebih transparan.

Jangan-jangan, kebijakan yang buruklah yang menjadi penyebab utama mafia semakin gentayangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun