Mohon tunggu...
EXUEN SUGIARTO
EXUEN SUGIARTO Mohon Tunggu... -

HIDUP ADALAH BELAJAR. MAHASISWA ARSITEKTUR GUNADARMA 2012

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

1 Juni 2014   18:21 Diperbarui: 4 April 2017   18:20 19692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14015969221113770011


“Apa itu hak, kewajiban, dan warga negara ?”, Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan. Dan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan. Sedangkan yang dimaksud warga negara itu, berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.”

“Lalu apa hak dan kewajiban kita sebagai warga  negara Indonesia?”, Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hak apa saja yang harus kita dapatkan dari negara?”, banyak hak yang harus kita dapatkan dari negara. Contoh beberapa hak yang harus kita dapatkan dari negara :

Hak dalam bidang pendidikan, seharusnya setiap warga negara Indonesia dapat merasakan bangku sekolahan, meski kenyataanya banyak anak-anak Indonesia yang tidak dapat sekolah atau melanjutkan ke jenjang selanjutnya karena tidak memiliki biaya. Sebenarnya dalam UUD 1945 sudah diatur mengenai pendidikan. Pada  pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan pada pasal 31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari bunyi pasal tersebut kita dapat memaknai bahwa yang bertanggungjawab penuh terhadap pendidikan warga negara Indonesia adalah pemerintah. Meski pemerintah sudah membuat progam wajib belajar 9 tahun, namun pada kenyataanya masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa bersekolah. Bukan itu saja, sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Banyak sekolah-sekolah yang tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Kita doakan semoga pemerintah yang nanti akan berkuasa dapat memperbaiki kekurangan pemerintahan sebelumnya.

Dalam bidang agama, setiap warga negara dapat menentukan kepercayaanya masing-masing dan mendapat perlindungan dari negara dalam menjalankan peribadatannya. Seperti yang tertulis di pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Dan pada pasal 28E ayat 2 dijelaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap hasesuai dengan hati nuraninya”.

Dalam bidang sosial dan politik,  setiap warga negara berhak bebas berinterkasi dengan warga negara lain tanpa diskriminasi. Setiap warga negara berhak berkeja dan mendapatkan imbalanya. Setiap warga negara berhak menerima informasi dari lingkungan sosialnya. Seperti yang diatur dalam  pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Selain itu warga negara juga berhak membentuk keluarga dan meneruskan keturunnya dengan perkawinan yang sah. Setiap warga negara juga berhak mendapatkan dan memperoleh pelayanan kesehatan, berhak hidup sejaahtera lahir dan batin, dan berhak tinggal dilingkungan yang baik dan sehat. Dalam bidang politk setiap warga negara berhak memilih berdasarkan keinginanya tanpa paksaan dari pihak manapun. Setiap warga negara juga berhak membuat organisasi masyarakat. Dan setiap warga negara berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. Serta setiap warga negara berhak menyatakan pendapat.

Dalam bidang keamanan dan hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan keamanan dari negara. Dalam pasal 28G ayat 1  yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan dalam bidang hukum setiap warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supermasi hukum.

Lalu kewajiban apa yang harus kita berikan kepada negara?”, sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita memenuhi dan melaksanakan kewajiban kita, jangan hanya menuntut hak tapi tidak mau melakukan kewajiban kita. Banyak kewajiban yang harus kita laksanakan. Misal, sebagai warga negara kita wajib mematuhi peraturan yang ada. Setiap warga negara juga wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Contoh langsung kewajiban yang harus kita lakukan, dalam pemilu 9 Juli 2014 nanti kita harus wajib memilih Presiden dan Wakil Presiden. Kalau kita nanti golput berarti kita sudah tidak menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Untuk pembangunan bangsa kita, kita sebagai warga negara juga wajib membayar pajak. Misal, membayarkan pajak kenderaan bermotor kita tepat pada waktunya.

Sudah seharusnya kita sebagai warga negara dapat berlaku seimbang dalam menuntut hak dan kewajiban pada negara.  Kemajuan pembangunan negara tergantung pada warga negaranya sendiri. Bila setiap warga negara hanya menuntut hak namun tidak mau melakukan kewajibannya. Maka pembangunan negara akan sangat terhambat. “jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu!”. Mungkin kutipan dari Jhon F. Kenedy tersebut tepat untuk mengkakhiri artikel ini.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun