Mohon tunggu...
Ewa Husega
Ewa Husega Mohon Tunggu... MAHASISWA PASCASARJANA MSI UII -

MAHASISWA PASCASARJANA MSI UII

Selanjutnya

Tutup

Money

Sukuk Sebagai Investasi dan Pembiayaan Publik Islami

29 Agustus 2017   16:28 Diperbarui: 29 Agustus 2017   16:38 2129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Konsep keuangan berbasis syariah Islam (Islamic finance) dewasa ini telah tumbuh secara pesat, diterima secara universal dan diadopsi tidak hanya oleh negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah saja, melainkan juga oleh berbagai negara di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika. Hal tersebut ditandai dengan didirikannya berbagai lembaga keuangan syariah dan diterbitkannya berbagai instrumen keuangan berbasis syariah.Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun negara adalah sukuk. 

Di beberapa negara, sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara yang penting. Pada saat ini, beberapa negara telah menjadi regular issuer dari sukuk, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan State of Saxony Anhalt -- Jerman. Penerbitan sovereign sukuk biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan negara secara umum (general funding) atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu, misalnya pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu, sukuk juga dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan cash-mismatch, yaitu dengan menggunakan sukuk dengan jangka waktu pendek (Islamic Treasury Bills) yang juga dapat digunakan sebagai instrumen pasar uang. Sukuk dipandang sebagai alternatif yang lebih baik daripada berutang karena antara lain mengandung unsur kerja sama investasi, berbagi risiko dan keterlibatan aset (proyek riil) yang juga mendasari penerbitan sukuk. 

Dalam konteks Indonesia, sejak tahun 2009, bulan Februari merupakan bulan yang sangat dinanti oleh para investor yang berminat untuk investasi di sukuk, termasuk Februari 2011 yang akan datang. Penerbitan Sukuk Ritel (SR) 003 tahun 2011 menurut berbagai sumber juga pada bulan Februari. Tentang jadwal pastinya masih menunggu informasi lebih lanjut, namun tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, dimulai pada minggu awal hingga ke-3 Februari, sedangkan penjatahan pada akhir minggu ke-3 Februari dan penerbitannya pada 2-3 hari sesudahnya.Pada penerbitan perdananya di tahun 2009, agen penjual sukuk ritel (hanya) sebanyak 13 agen yang terdiri dari 4 bank konvensional, 1 bank syariah, dan 8 perusahaan sekuritas. SR 003 yang diterbitkan pada 2011 ini diperkirakan akan semakin bertambah jumlah agen penjualnya. Dari perspektif masyarakat, patut direspon positif itikad pemerintah yang mengincar investor ritel yang memiliki kemampuan pembelian Rp 5 juta.

Legalitas Syariah terhadap Sukuk dan Instrumen Akadnya

Faktor utama yang melatarbelakangi hadirnya sukuk sebagai salah satu instrumen dalam sistem keuangan Islam adalah ketentuan al-Quran dan al-Sunnah yang melarang riba, maysir, gharar, bertransaksi dengan kegiatan atau produk haram, serta terbebas dari unsur tadlis.

DSN MUI telah mengeluarkan 4 fatwa terkait dengan penerbitan Sukuk Negara, yaitu:

  • Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back.

Penerbitan sukuk , baik sebagai alternatif investasi maupun pembiayaan perusahaan di Indonesia menjadi topik ekonomi dalam beberapa tahun terakhir. Penggunaan sukuk sebagai alternatif pembiayaan di Indonesia memang relatif kecil dibandingkan dengan total nilai pembiayaan secara keseluruhan, namun dari data yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan, perkembangan sukuk memperlihatkan grafik meningkat dari tahun ke tahun. Sejak diundangkannya UU No : 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syarah Negara (SBSN), pemerintah telah menerbitkan Rp. 4.699 miliar dengan underlying asset berupa aset atau bangunan milik negara , sementara itu, penerbitan sukuk korporasi sampai akhir tahun 2008 mencapai Rp 4,76 Triliun, dan pada periode 2007-2012 mencapai Rp 5,2 Triliun untuk sukuk dengan akad ijarah (72 %), dan sisanya Rp.52,4 Triliun adalah sukuk mudharabah ( 28%). Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bapepam --LK dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang pada tahun 2012 baik SBSN maupun sukuk korporasi mengalami peningkatan yang signifikan..

Sejak awal 2011 penerbit sukuk di dominasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur , utilitas dan transportasi sebesar 25 %, , jasa keuangan 18 % , perdagangan , jasa dan investasi sebanyak 14% . industri kimia dasar dan industri barang konsumsi sebesar 3 %. 21Data ini menunjukkan bahwa sukuk sebagai alternatif pembiayaan semakin banyak digunakan oleh para pelaku usaha. Bersama sama dengan negara Asean lainnya, yakni Malaysia dan Singapura, Indonesia menunjukkan potensi pertumbuhan sukuk yang cukup kuat pada tahun 2012. Allan Redemerio,Director, Head of Infrastructure Ratings at Standard & Poor's percaya bahwa Indonesia berpotensi menjadi pusat bagi pasar sukuk dengan alasan bahwa Populasi muslim yang besar dan fakta bahwa penerbit sukuk Indonesia cenderung lebih banyak melakukan pinjaman yang sifatnya lintas negara mengingat pasar utang lokal yang kecil. Dengan langkah cepat untuk mempromosikan sukuk, maka akan mempercepat eksistensi sukuk sebagai instrumen pembiayaan.

Dari sisi investor, sukuk masih didominasi oleh institusi keuangan yakni perusahaan asuransi sebesar 29 %, perbankan syariah 27 %, 12 % oleh dana pensiun, 9 % dikuasai perusahaan sekuirtas, 5 % oleh perusahaan asuransi syariah (Takaful), selebihnya (4%) dimiliki oleh bank konvensional, reksadana syariah, raksadana konvensional, dan dana pensiun syariah. Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa investor non syariah mengasai sukuk sebesar 63 %, dan sisanya dikuasai oleh investor syariah sebesar 37 %.

Minat investor terhadap sukuk sebagai alternatif investasi di Indonesia cukup menggembirakan, hal ini misalnya, dapat dilihat dari pemesanan sukuk IFR 0001 dan IFR 0002 yang oversubscribed, yakni sebanyak 1.6 kali dengan total permintaan mencapai Rp. 8.07 triliun dari target Rp.5 triliun. Permintaan dari investor domestik mencapai Rp.7.1 triliun atau 88% dari total permintaan. Hal ini menunjukkan bahwa pasar sukuk di Indonesia sangat potensial.

Berkenaan dengan praktik penerbitan sukuk sebagai alternatif pembiayaan, pemerintah sejak tahun 2011 sudah berencana menerbitkan SBSN untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tanah air. Nilai sukuk berbasis proyek tersebut mencapai Rp.20,9 Triliun. Setidaknya pada tahun 2011 ada 2 jenis sukuk yang diterbitkan, yakni :

  • Sukuk yang diterbitkan menggunakan proyek-proyek kementerian/lembaga (K/L) yang sudah ada dalam APBN sebagai dasar penerbitan (project underlying).
  • Sukuk yang diterbitkan secara khusus untuk membiayai proyek-proyek baru (project based sukuk).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun