Mohon tunggu...
Evi Novita
Evi Novita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Harta dalam Islam

24 Februari 2017   22:04 Diperbarui: 24 Februari 2017   22:34 10926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian harta menurut etimologi, harta adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, tumbuh-tumbuhan, maupun yang tidak tampak, yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal. Dalam bahasa Arab disebul al-mal yang berarti condong, cenderung, dan miring. Manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta.

Menurut istilah ahli fiqih terbagi dalam dua pendapat :[1]

Menurut ulama Hanafiyah, harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan. Menurut definis ini harta memiliki dua unsur yaitu harta dapat dikuasi dan dipelihara, dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan.

Menurut pendapat Jumhur Ulama Fiqih Selain Hanafiyah, harta adalah segala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya.

Kedudukan Harta dalam Al-quran dan Sunah

Dalam Al-quran

Harta untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenangan (QS.Ali Imron:14) “(dijadikan) indah menurut pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi allah-lah tempat kembali yang baik(surga).

Harta sebagai perhiasan hidup (QS.Al-Kahfi:46) harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan.

Dalam As-Sunah

Penghambat harta adalah orang terkutuk di dalam HR.Tirmidzi “terkutuklah orang yang menjadi hamba dinar dan terkutuk pula orang yang menjadi hamba dirham.

Pembagian harta

Yaitu mutaqawwim dan ghair mutaqawwim. Mutaqawwin adalah harta yang dicapai atau di peroleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syara’ untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel. Sedangakan mutaqawwim adalah harta yang belum diraih atau di capai dengan suatu usaha, maksudnya harta tersebut belum sepenuhnya berada dalam genggaman kepemilikan manusia, seperti mutiara di dasarlautan, minyak di perut bumi.

‘iqar dan manqul

Manqul adalah harta yang memungkinkan untuk dipindah, ditranser dari satu tempat ke tempat lainnya, baik bentuk fisiknya berubah atau tidak, dengan adanya perpindahan tersebut.sedangkan ‘iqrar adalah sebaiknya, harta yang tidak bisa dipindah dari satu ke tempat lainnya, seperti tanah dan bangunan.

Pengelolaan Harta Dalam Islam terbagi menjadi dua yaitu pengelolaan harta yang dihalalkan dan pengelolaan harta yang diharamkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun