Pengertian harta menurut etimologi, harta adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, tumbuh-tumbuhan, maupun yang tidak tampak, yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal. Dalam bahasa Arab disebul al-mal yang berarti condong, cenderung, dan miring. Manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta.
Menurut istilah ahli fiqih terbagi dalam dua pendapat :[1]
Menurut ulama Hanafiyah, harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan. Menurut definis ini harta memiliki dua unsur yaitu harta dapat dikuasi dan dipelihara, dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan.
Menurut pendapat Jumhur Ulama Fiqih Selain Hanafiyah, harta adalah segala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya.
Kedudukan Harta dalam Al-quran dan Sunah
Dalam Al-quran
Harta untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenangan (QS.Ali Imron:14) “(dijadikan) indah menurut pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi allah-lah tempat kembali yang baik(surga).
Harta sebagai perhiasan hidup (QS.Al-Kahfi:46) harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan.
Dalam As-Sunah
Penghambat harta adalah orang terkutuk di dalam HR.Tirmidzi “terkutuklah orang yang menjadi hamba dinar dan terkutuk pula orang yang menjadi hamba dirham.
Pembagian harta
Yaitu mutaqawwim dan ghair mutaqawwim. Mutaqawwin adalah harta yang dicapai atau di peroleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syara’ untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel. Sedangakan mutaqawwim adalah harta yang belum diraih atau di capai dengan suatu usaha, maksudnya harta tersebut belum sepenuhnya berada dalam genggaman kepemilikan manusia, seperti mutiara di dasarlautan, minyak di perut bumi.
‘iqar dan manqul
Manqul adalah harta yang memungkinkan untuk dipindah, ditranser dari satu tempat ke tempat lainnya, baik bentuk fisiknya berubah atau tidak, dengan adanya perpindahan tersebut.sedangkan ‘iqrar adalah sebaiknya, harta yang tidak bisa dipindah dari satu ke tempat lainnya, seperti tanah dan bangunan.
Pengelolaan Harta Dalam Islam terbagi menjadi dua yaitu pengelolaan harta yang dihalalkan dan pengelolaan harta yang diharamkan.