Mohon tunggu...
Said Mustafa Husin
Said Mustafa Husin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Freelance, pemerhati kebijakan dan wacana sosial, penulis profil tokoh dan daerah, environmental activists.

Freelance, pemerhati kebijakan dan wacana sosial, penulis profil tokoh dan daerah, environmental activists.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Berita Perceraian Ahok dan Pelanggaran Hak Privasi

9 Januari 2018   17:47 Diperbarui: 16 Januari 2018   07:39 3702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Kompas.com/Sabrina Asril)

Berita mengenai kasus perceraian mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menjadi tajuk utama di banyak media nasional. Masing-masing media memainkan berbagai angle dalam penulisan kisah pilu yang melanda rumah tangga Ahok ini.

Berita tentang kasus perceraian Ahok itu bukan berita hoaks atau berita bohong. Berita ini sangat akurat dan dipaparkan wartawan secara objektif. Ini dibuktikan oleh pernyataan pengacara Ahok untuk kasus perceraiannya, Josefina

"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina seperti diwartakan KOMPAS.com.

Hiruk pikuk pemberitaan tentang kasus perceraian Ahok di sejumlah media massa ini secara tidak langsung telah mencerminkan wajah pers negeri kita. Pers negeri ini sepertinya tidak memahami atau tidak peduli lagi dengan batasan wilayah publik dan wilayah privasi.

Rasanya sulit untuk membantah bahwa kasus perceraian yang melanda rumah tangga Ahok ini benar-benar berada di wilayah privasi. Kasus perceraian Ahok ini bukan berada di wilayah publik. Tapi mengapa pers begitu menggebu mempublikasikan hal-hal yang berada di wilayah privasi.

Kendati pers di negeri ini belum mampu memberikan batasan antara wilayah privasi dan wilayah publik, tapi pers seharusnya memahami bahwa hak pers untuk melaporkan sesuatu hal dalam wilayah privasi akan menemukan batasannya pada hak pihak lain untuk tidak dipublikasikan.

Dalam hubungan ini pers harus memahami kehidupan pribadi seseorang yang berada dalam wilayah privasi tidak boleh dilaporkan atau dipublikasikan untuk konsumsi publik. Kecuali atas izin yang bersangkutan ataupun kalau hal itu terkait dengan kepentingan umum. Kepentingan umum di sini harus pula berupa hal-hal yang mengancam keselamatan masyarakat umum.

Lantas bagaimana jika hak tahu masyarakat atau pembaca menginginkan adanya laporan mengenai kehidupan pribadi seseorang yang mereka anggap memiliki nilai berita? Apalagi persoalan pribadi seorang tokoh selalu dipandang menarik oleh pers mana pun di dunia

Alex Sobur, dalam jurnalnya Pers, Hak Privasi dan Hak Publik menulis, bahwa rasa ingin tahu para pembaca tidak secara otomatis merupakan suatu kepentingan umum yang dapat membenarkan pelanggaran atas hak privasi itu. Rasa ingin tahu masyarakat tidak memberikan hak kepada pers untuk mencampuri atau mempublikasikan kehidupan pribadi yang berada dalam wilayah privasi.

Pelanggaran terhadap hak privasi di negeri kita ini sudah sering terjadi sejak beberapa dekade lalu. Ini disebabkan adanya asumsi di kalangan wartawan kita bahwa peristiwa biasa tidak akan menghasilkan sebuah berita, dan karena itu mereka akan mencari peristiwa yang luar biasa. Sesuatu yang luar biasa selalu menarik perhatian orang. Bad news is good news.

Bayangkan, betapa keterlaluannya pers kita dalam melanggar hak privasi. Seperti ditulis Alex Sobur, nestapa yang melanda seseorang tega untuk disoraki. Ini pernah terjadi pada Tabloid AKSI dalam edisi 24-27 Maret 2000. Artis Indonesia Desy Ratnasari disoraki ketika menjadi janda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun