Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bikin ulah lagi. Wanita gubernur satu-satunya di Indonesia ini lagi-lagi menguras isi kas daerah (APBD) provinsi ujung barat Pulau Jawa. Kali ini urusan rumah tinggalnya. Begini ceritanya.
Tahun 2010 lalu, APBD menggelontorkan uang Rp 16,14 miliar untuk merenovasi rumah dinas (rumdin) Gubernur Banten yang terletak di belakang Pendopo Gubernuran di Jalan Brigjen KH Syamun No 5, Kota Serang. Kontraktor yang dapat pekerjaan tak lain adalah milik adiknya, Tb Chaeri Wardana.
Sayangnya selesai dibangun, rmdin itu hingga kini belum juga ditempati oleh sang Gubernur. Bahkan kini kondisinya sudah mulai tak terurus. Ada kerusakan di sana sini. Karena agak besar dan mewah tapi tak berisi, kesannya jadi berubah seram. Mungkin cocok untuk lokasi syuting Uji Nyali.
Lalu di mana Atut menetap? Gubernur hobi nyanyi punya kediaman pribadi di Jalan Bhayangkara No 51, masih di Kota Serang. Rumahnya luas, begitupun lahannya. Herannya, meski tinggal di rumah pribadi, Gubernur "pasang tarif". Ya, dia meminta uang sewa rumahnya Rp 250 juta/tahun kepada DPRD Banten. Alokasinya pun sudah digelontorkan sejak 2011 lalu.
Begitulah kalau Atut sudah punya keinginan, tidak bisa ditolak lagi. Uang daerah terus dikuras demi kehendak pribadinya. Isi kantong Provinsi Banten sudah terkuras buat membangun rumdin yang ditelantarkan ditambah lagi membayar harga sewa rumah pribadinya.
Ini baru segelintir ulah Atut menguras APBD Banten. Belum lagi proyek-proyek lain yang dikuasai sang adik, Chaeri Wardana, yang juga Ketua Kadin Banten. Sudah jadi rahasia umum jika semua proyek dikangkangi sang adik. Apalagi jika nilainya besar, pokoknya tak boleh ada yang lewat.
Herannya, semua praktik ini seakan tak terendus pihak berwenang. Jangan heran, inilah wajah Banten. Salam...
silakan baca link-link di bawah ini:
http://www.merdeka.com/peristiwa/rakyatnya-menderita-atut-kantongi-rp-250-juta-dari-sewa-rumah.html
http://www.merdeka.com/peristiwa/dprd-harus-stop-anggaran-rumah-rp-250-juta-buat-ratu-atut.html
http://www.merdeka.com/peristiwa/kemendagri-sesuai-aturan-atut-harus-tempati-rumah-dinas.html