Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

"Kurang Pengawas" Salah Satu Penyebab "Perbudakan"..??

7 Mei 2013   23:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:56 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Sebagaimana diketahui dari tayangan di TV One dalam acara Indonesia Lawyers Club malam ini, 7 Mei 2013, yang disampaikan oleh Kadisnakertrans Kabupaten Tangerang, Herry H., dinyatakan bahwasanya perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Tangerang sebanyak kurang lebih 5300 dan jumlah pengawas ketenagakerjaan sebanyak belasan orang, sehingga secara normatif, jumlah pengawas sangatlah kurang.

Memang terdengar "klasik" mengenai hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kadisnakertrans tersebut. Sehingga peristiwa "perbudakan" yang terjadi di pabrik pembuat wajan di Sepatan tersebut tidak dapat dimonitor.

Miris! Tragis! Itulah kata yang mungkin dapat menggambarkan peristiwa dimaksud. Meskipun sudah banyak sekali peraturan yang dibuat pemerintah terkait Pengawas Ketenagakerjaan, mulai dari yang tercantum dalam UU Tentang Ketenagakerjaan, UU Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 81, Peraturan Presiden Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan beberapa peraturan lainnya terkait Pengawas Ketenagakerjaan. Ternyata "perbudakan" di pabrik tersebut terjadi di daerah yang dekat dengan pusat kekuasaan. Yakni di Kabupaten Tangerang, Sepatan.

Penulis tidak ingin membahas mengenai segala aturan tersebut di atas, melainkan hanya ingin bertanya kepada Pemerintah. Mengapa dengan segala aturan yang sudah sedemikian rupa "bagus" nya dan sudah diketahui pula bahwasanya jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan kurang di lapangan sebagaimana disampaikan oleh Menakertrans dan Mendagri beberapa waktu yang lalu (sebagaimana diwartakan oleh antaranews.com pada 18 Juli 2012 lalu), pada saat penandatanganan peraturan bersama tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, namun Pemerintah belum melakukan upaya yang nyata untuk menambah personil di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi?

Terkait rencana DPR RI akan melakukan permintaan informasi kepada Kemenakertrans dan pihak terkait. Menurut hemat penulis, alangkah baiknya jika DPR RI pun mengundang Kemdagri mengenai peristiwa ini. Dikarenakan dengan struktur pengawas ketenagakerjaan seperti dewasa ini, maka mau tidak mau, suka atau tidak suka, Kemdagri selayaknya dimintai informasi pula.

Lebih lanjut, apakah pemerintah akan menjawab, bahwasanya jawabannya adalah mengenai masalah "klasik" juga, yakni tidak adanya "uang" dalam usaha untuk mengoptimalkan dan menambah personil pengawas ketenagakerjaan ini?

Bilamana jawabannya seperti itu, penulis makin tidak bisa tidur malam ini. Bukan hanya karena insomnia belaka, tetapi dikarenakan penulis ikut pusing lebih dari 7 keliling memikirkan banyaknya persoalan bangsa akhir-akhir ini.

#Doa penulis untuk para buruh malam ini, "Tetap tabah, berjuang dan berdoa demi kebaikan bangsa ini.. Amin YRA..

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun