Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

FA "Tersangka"?

24 Mei 2013   21:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:04 1037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Saya minta bijaksana saja, kalau status tersangka ini kayak kita penjahat saja.” ujar FA saat dihubungi KOMPAS.com, Jumat (24/5/2013).

Sebagaimana kita ketahui bersama, pada 9 Januari 2013 yang lalu, FA pernah menuliskan kicauan di twitternya, yang berbunyi, “Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya! Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun platnya tetap C***!

Atas dasar kicauannya tersebut, singkat cerita FA dilaporkan oleh Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), serta Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.

FA dilaporkan Ramdan Alamsyah selaku Ketua KIMB dengan Pasal 4 juncto Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU PDRE”) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Adapun Ketua Umum DPP PITI, Anton Medan melaporkan FA dengan pasal 4 huruf b angka 1 UU PDRE, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, sebagaimana diberitakan beberapa media online selama ini.

Sebenarnya bagaimana bunyi ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar disangkakannya FA tersebut?

Simak yuk Gan..

Pasal 4 huruf b angka 1 UU PDRE:

“Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:

Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1.membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;”

Pasal 16 UU PDRE:

“Setiap orang yang dengan sengaja menujukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Pasal 45 ayat (2) UU ITE:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dengan ketentuan tersebut, maka saat ini yang sebaiknya dilakukan oleh FA adalah menyiapkan pembelaan hukum terbaik bagi dirinya. Meskipun FA telah melakukan permintaan maaf atas kicauannya.

Hal ini dikarenakan sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUH Acara Pidana), FA dapat dikenakan penahanan. Adapun Pasal 21 ayat (4) huruf a KUH Acara Pidana menyebutkan sebagai berikut:

Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;”

#Salam Keadilan…

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun