Pada tanggal 20 Juni 2012, Kepolisian Johor telah bekerjasama
dengan KJRI Johor Bahru telah melaksanakan operasi dalam rangka menyelamatkan
korban trafficking di Johor Bahru. Hasil operasi telah menyelamatkan enam WNI dan
dua tersangka. Enam WNI sebagai korban trafficking yakni : 1) Irawati (no
passport U-303229, nama asli Irma, umur 20 thn aslinya 12 thn, asal
Tasikmalaya), 2) Santi (no passport A-2445346, umur 22 thn aslinya 16 thn, asal
Tasikmalaya), 3) Dewi Mulyani (no passport A-2445347, umur 24 thn aslinya 19
thn, asal Tasikmalaya), 4) Ani Meilani (no passport A-2640814, umur 30 thn,
asal Sukabumi), 5) Dwi Purwanti (no passport A-2444577, umur 35 thn, asal Wonogiri),
dan 6) Imron ( no passport A-2445366, umur 23 thn, asal Tasikmalaya). Sedangkan
dua tersangka yang telah diamankan yakni : 1) Eri Ratna Gumanti panggilan Ratna,
umur 35 thn, beralamat di Kampung Cidamar RT 04 RW 06, Desa Cibitung Wetan,
Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor; dan 2) Kevin (warga negara Malaysia
keturunan China).
KJRI Johor Bahru melalui Konsul Endro Sulaksono selaku LO Polri berperan
aktif dalam pendampingan terhadap enam korban dan satu tersangka trafficking
selama proses penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik
kepolisian Johor maupun berkoordinasi dengan penuntut umum, serta hadir di
persidangan sebagai saksi dan ahli bahasa hukum. Dalam perkembangan kasusnya, tiga korban an Irma,
Dewi Mulyani dan Dwi Purwanti telah dihadirkan ke pengadilan Johor Bahru
sebagai saksi korban. Semuanya lancar dalam memberikan kesaksiannya di depan
Hakim, dari mulai keberadaan yang bersangkutan di Indonesia sampai dengan
dipekerjakan di Malaysia. Mereka semua mengaku berangkat ke Malaysia melalui
Batam bersama agen Indonesia bernama Ratna. Sesampainya di Malaysia, Ratna
menyerahkan korban kepada Kevin selaku agen Malaysia dengan disertai penyerahan
uang.Kevin menyalurkan korban kepada
beberapa majikan di wilayah Johor Bahru untuk dipekerjakan sebagai pembantu
rumah tangga.Mereka telah bekerja
selama + dua bulan dan tidak pernah mendapatkan gaji karena dijanjikan
akan menerima gaji pada bulan ketujuh sebesar RM 600. Gaji tidak diberikan
selama enam bulan pertama dengan alasan biaya administrasi antara majikan
dengan Kevin.
Dua korban lain an Santi dan Ani Meilani, tidak dihadirkan di pengadilan
karena pada proses penyidikan dan pemberkasan,
antara penyidik dan penuntut umum telah ada suatu keputusan bahwa
keduanya tidak perlu dihadirkan ke persidangan.
Keduanya segera dipulangkan ke Indonesia yang dihantar oleh penyidik
melalui pejabat Imigrasi Johor Bahru. Sedangkan satu korban an Imron akan
memberikan kesaksiannya di persidangan pada akhir bulan Agustus 2012.
Ratna sebagai tersangka telah dihadirkan ke pengadilan Johor Bahru
pada setiap persidangan perkara trafficking sebagai penguat keterangan saksi
korban.Ratna akan memberikan
keterangannya sebagai tersangka pada pertengahan bulan Agustus 2012, yang dijerat
pasal 12 Undang-Undang Perdagangan Manusia tahun 2007, dengan ancaman hukuman
minimal tiga tahun penjara dan atau maksimal limabelas tahun penjara.
Selama dalam persidangan, terjadi perdebatan antara pengacara
dengan penuntut umum dan Hakim terhadap pemalsuan umur dan nama bagi korban
trafficking an Irma (dalam passport tertera umur 20 thn aslinya 12 thn, dalam
passport tertera Irawati aslinya Irma) serta Dewi Mulyani (dalam passport
tertera umur 24 thn aslinya 19 thn) sebagaimana bukti kepemilikan passport dan
bukti kartu keluarga yang dimiliki oleh korban.
Hal ini akan menjadi catatan negatif dari sudut pandang penegak hukum Malaysia
terhadap pejabat penerbit passport di Indonesia.
Seperti diketahui bahwa, Johor Bahru merupakan lintasan jalur
masuk WNI dari Batam.WNI tersebut
kebanyakan menggunakan visa kunjungan sosial maupun visa kerja.Namun, ada pihak-pihak tertentu yang tidak
bertanggung jawab telah memanfaatkan visa kunjungan sosial yang hanya berlaku
selama 30 hari untuk bekerja di Malaysia, termasuk keenam korban
trafficking.Akhirnya terjadi WNI
overstay dan bermasalah terhadap pelanggaran Imigrasi di Malaysia.
Maraknya pelanggaran Imigrasi di wilayah akreditasi
KJRI Johor Bahru, maka dukungan dan kerjasama yang baik dari Ditjen Imigrasi sangat
dibutuhkan dalam rangka meniadakan pemalsuan umur dan nama yang tertera pada
passport serta berupaya untuk menghalangi WNI yang memanfaatkan visa kunjungan
sosial untuk bekerja di Malaysia pada saat pengecekan di kantor Imigrasi
perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Hal ini dimaksudkan untuk
meminimalkan terjadinya WNI overstay dan WNI bermasalah.