Mohon tunggu...
Endo Serap
Endo Serap Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Reforma Agraria dan Sosialisme Pancasila

25 Maret 2017   20:40 Diperbarui: 25 Maret 2017   20:50 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yoshi Tamba

Sosialisme Indonesia memiliki karakteristiknya sendiri terkait dengan kondisi objektif bangsa sehingga para founding fathers yang telah merumuskan Pancasila harus bergulat pendapat tentang dasar negara sebagai  philosophische grondslag. Pancasila  mencakup keseluruhan ideologi   ketika dirumuskan waktu itu walaupun memang dalam pidato-pidato Soekarno menyatakan bahwa Pancasila digali dari bumi Ibu Pertiwi sebagai causa materialis. 

Kemajemukan bangsa Indonesia melahirkan konsepsi ideologi yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain waktu itu. Ideologi-ideologi besar seperti nasionalisme/fasisme, sosialisme/komunisme, liberalisme-humanis/liberalisme-demokratis yang memecah bela dunia dan sangat dominan waktu itu tidak membuat Indonesia harus bergabung pada salah satu blok politik dengan ideologi tertentu. Itu terbukti dengan adanya gerakan non-block yang digalang oleh Soekarno sebagai pernyataan dan gerakan untuk tidak ikut campur dengan konflik politik waktu itu.

Di dalam Pancasila terkandung koeksistensi semua ideologi dunia; termasuk sosialisme, tetapi sosialisme ala Pancasila. Artinya, jika sosialisme yang dikenal dunia terkait erat dengan Uni-Soviet maka sosialisme Indonesia berbeda dengan adanya pengakuan-pengakuan hal tertentu yang tidak diakui oleh negara-negara sosialis lainnya. 

Pluralitas Indonesia sebagai kondisi ojektif bangsa yang memiliki beragam kepercayaan, agama, budaya, dan Bahasa mengharuskan sosialisme menyesuaikan diri dengan kondisi ini. Apakah sosialisme itu? Itu tidak lain adalah sebuah prinsip kebersamaan yang terkandung dalam sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Keadilan social yang dimaksud adalah tidak adanya kesenjangan sosial di mana yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Yang lain berlimpah harta dan yang lain melarat tidak memiliki rumah, tanah, dan usaha untuk hidup.Indonesia tidak didirikan dengan ideologi kapitalis dan sangat jelas memang dalam sila kelima Pancasila. 

Mohammad Hatta yang disebut sebagai bapak koperasi Indonesia telah merumuskan ekonomi kooperatif sebagai landasan praktek ekonomi negara yaitu ekonomi kekeluargaan. Soekarno pun menegaskan hal ini dengan konsepsi Demokrasi Ekonomi (Dekon), karena menurutnya kita tidak hanya demokratis secara politik tetapi juga harus demokratis dalam bidang ekonomi, yang sinkron dengan konsep berdikari dalam bidang ekonomi yang tercantum dalam Tri Sakti.

Salah satu cita-cita nasional negara kita adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur tanpa adanya exploitation de l’homme par l’homme. Dan juga salah satu usaha negara untuk mewujudkan itu adalah dengan adanya program dari Soekarno yang disebut land reform. Land-reform atau pun yang diterjemahkan sebagai reforma agraria adalah program untuk mengatasi kesenjangan sosial. 

Di era Soekarno dibuatlah Hukum Pokok Agraria untuk menunjang cita-cita nasional tentang Keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh  Bab XIV Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 yang berbunyi (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional[1].

Ketika terjadi amandemen Pasal 33 ini mengundang banyak kritik di kalangan aktivis  yang dipandang sebagai upaya-upaya membuka peluang yang besar untuk privatisasi dan swastanisasi sumber daya alam (SDA). Amandemen Pasal 33 dan undang-undang minerba dilihat sebagai produk hukum yang membela kepentingan borjuis atau pihak swasta yang dengan gampang mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia seperti perusahan tambang.golongan-golongan strategis yang harusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan prinsip sosialisme.

Reforma agraria (landreform) adalah pemberdayaan tanah untuk menunjang produktivitas ekonomi rakyat dan juga negara. Peran pemerintah dalam penguasaannya terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh negara adalah dengan membagi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah untuk diolah dengan pemberiaan tanah kepada warga atau  Hak Guna Usaha. Ini adalah upaya mengatasi kesenjangan social agar masyarakat yang tidak memiliki tanah dapat melakukan kegiatan produksi. Adanya tanah terlantar dan lahan tidur dapat digunakan untuk diusahakan oleh rakyat miskin supaya produktif dan juga untuk menekan angka kemiskinan itu sendiri. Di satu sisi pula ini menunjang produktivitas ekonomi nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun