Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law Menjadi Urgensi Setelah Badai Corona Berlalu

27 Maret 2020   15:41 Diperbarui: 27 Maret 2020   15:50 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi omnibus law (shutterstock)

Merebaknya kasus orang yang terjangkit virus Corona atau Covid 19 telah mengguncang perekonomian Indonesia. Virus Corona yang begitu cepat menyebar membuat beberapa wilayah dalam zona merah.

Jumlah orang yang terpapar virus Corona meningkat pesat hingga pemerintah berulang kali memberi peringatan. Masyarakat yang bandel turut andil dalam penyebaran ini. Karena itu beberapa kepala daerah memberlakukan lockdown untuk wilayahnya.

Setiap orang tanpa kecuali, dihimbau untuk tetap berada di rumah agar penyebaran virus bisa terkendali. Karena itu semua perusahaan, pusat perbelanjaan, instansi dan sekolah-sekolah diliburkan.

Imbas dari rentetan kebijakan tersebut, paling besar adalah aspek ekonomi. Perputaran uang sangat rendah. Transaksi merosot drastis, jutaan orang kehilangan penghasilan. Karena itulah mata uang rupiah anjlok teramat rendah.

Hal ini menyadarkan kita bahwa mata uang rupiah adalah mata uang yang paling rentan terhadap perubahan dan gonjang-ganjing internasional. Meski negara-negara lain juga mengalami hal yang sama, tetapi tidak terlalu anjlok seperti Indonesia.

Saat ini memang tidak banyak yang bisa kita perbuat. Menyelamatkan rakyat dari wabah virus Corona ini adalah prioritas utama. Tapi bukan berarti pemerintah berhenti berusaha menyelamatkan perekonomian.

Jika wabah virus Corona ini kelak berlalu, maka kita harus sudah mempersiapkan diri untuk bangkit. Kita harus memgejar ketertinggalan dua kali lipat. Pertama untuk mengejar target pembangunan perekonomian, kedua untuk mengejar apa yang hilang karena wabah virus Corona.

Dalam hal ini, Omnibus Law menjadi lebih urgensi untuk diwujudkan. Karena dengan RUU Cipta Kerja ini, bisa diharapkan masuknya investor yang akan menggeliatkan perekonomian Indonesia.

Pada periode pertama pemeriksaan Jokowi target hanya mencapai 5% dan setelah itu stagnan. Perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina telah menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Nah sekarang apalagi menghadapi wabah virus Corona yang mendunia. Covid 19 ini memicu resesi ekonomi global. Negara yang lemah seperti Indonesia semakin terpuruk.

Dengan omnibus law kita berharap bahwa investor-investor asing mau masuk. Jika sistem regulasi telah dipermudah, tentu.mereka akan lebih tertarik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun