Mohon tunggu...
Empi Muslion
Empi Muslion Mohon Tunggu... Administrasi - pengembara berhenti dimana tiba

Alang Babega... sahaya yang selalu belajar dan mencoba merangkai kata... bisa dihubungi : empimuslion_jb@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inkonsistensi UU Desa

23 Agustus 2011   02:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:32 1538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Inkonsistensi UU Desa

Oleh : Empi Muslion

Alumnus Université Lumière Lyon 2 dan ENTPE Perancis

Saat ini ditingkat pemerintahan pusat, sedang hangatnya aroma debat pemikiran dan pembahasan untuk mereposisi kembali Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 yang juga merupakan hasil revisi dari UU Nomor 22 Tahun 1999. Undang Undang ini rencananya akan dipecah menjadi tiga undang-undang payung yakni UU tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU tentang Desa.

Mengenai Rancangan UU tentang Desa, saat ini tiga lembaga Negara yang memiliki fungsi dan kewenangan untuk membuat dan mengajukan RUU yakni DPR, DPD dan Presiden sedang menyiapkan RUU tentang Desa menurut versi dan pemikirannya masing masing yang tentu nantinya akan dibahas bersama-sama untuk menelorkan regulasi yang terbaik buat negeri.

Sebagai anak negeri yang terlahir dan besar dari desa, perkenankan saya  menyampaikan buah pemikiran kehadapan sidang pembaca yang terhormat, sekalian keinginan untuk berpartisipasi dalam membangun dialektika dan diskursus tentang kebijakan negara terhadap harkat hidup rakyat banyak. Akan halnya kebijakan pengaturan tentang desa ini, menurut saya keberadaan desa sangat prinsip dan strategis bagi keberadaan NKRI karena sebagian besar penduduk Indonesia berada di desa, sumber devisa negara dari eksploitasi SDA juga berasal dari desa, buruh murah dan TKI juga berasal dari desa, namun kemiskinan juga terdampar dipedesaan.

Regulasi tentang Desa

Berbicara tentang desa, sepertinya bak melihat arus dilaut lepas yang terus mengalir, beriak tak pernah putus karena memang keberadaan desa itu sendiri jauh duluan ada daripada Negara Indonesia sendiri diproklamirkan.

Pasca Indonesia merdeka silih berganti regulasi yang mengatur tentang desa dengan memperlakukan kedudukan desa pada posisi yang berbeda-beda. Yakni mulai dari UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja. Desa ditempatkan sebagai Daerah Tingkat III dengan tata dan sebutan Desa Praja. Terdapat kesamaan antara pengaturan  Inlandshe Gemeente Ordonantie dan  Inlandshe Gemeente Ordonantie voor Buitengewesten dengan UU No. 19 Tahun 1965 dalam hal memandang desa sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum  (volkgemeenschappen) memiliki hak adat istiadat dan asal usul. Dengan demikian berdasarkan peraturan perundang-undangan ini, nama, jenis, dan  bentuk desa sifatnya tidak seragam. Namun UU ini tidak pernah  terimplementasi karena tidak dikehendaki pemerintah Orde Baru.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, kembali peraturan perundang-undangan mengenai desa mengalami perubahan yang ditandai dengan terbitnya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Dalam UU ini kebijakan mengenai desa diarahkan pada penyeragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa dengan corak nasional, sehingga keanekaragaman kesatuan masyarakat hukum adat  diseluruh NKRI disamakan nomenklatur, struktur, filosofi dan fungsinya dengan desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun