Mohon tunggu...
Emi Listiyani
Emi Listiyani Mohon Tunggu... -

-UNKNOWN-

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Berikan Acara Televisi Berkualitas untuk Anak

17 Juli 2017   08:35 Diperbarui: 18 Juli 2017   17:13 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Media massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (menerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio maupun televisi. ( Cangara, 2002).

Secara umum media massa memiliki fungsi sebagai hiburan, pendidikan dan informatif. Dennis McQuail (2002) mengatakan "bahwa media massa sebagian besar memilki sifat-sifat negatif image". Ditambahkan pula oleh Burhan Bugin (2005). " pers dan media massa postmodern selain memiliki fungsi-fungsi umum, juga memiliki peran-peran diatas, secara umum, pers dan media massa memiliki kemampuan konstruktif dan destruktif yang sangat dahsyat, selain ia sebagai mesin uang kapitalis yang terus mengeksploitasi manusia".

Diantara media massa yang ada televisi menjadi media massa yang paling banyak dikonsumsi masyarakat. Hal ini dikarenakan televisi menjadi media yang mudah diakses oleh berbagai kalangan serta memiliki daya tarik tersendiri dibanding dengan media massa lainnya.

Daya tarik televisi juga menjadi media massa yang paling berpengaruh dalam dampaknya. Televisi memiliki keunggulan audio serta gambar bergerak yang dengan mudahnya mempengaruhi khalayak luas. Menurut JB Wahyudi (1986) Televisi memiliki tiga sifat yaitu dekat dengan khalayak, meneruskan isi pesan dan media massa televisi bersifat dinamis.

Televisi memiliki berbagai ragam tayangan seperti Sinetron, Film, Reality Show, Gameshow maupun berita.  Dalam beragam tayangannya acara televisi sudah diatur jam untuk penayangannya. Televisi juga memiliki penggolongan klasifikasi untuk siapa siaran acara tersebut ditunjukan.

KPI melalui Pedoman perilaku penyiaran dan standart program siaran tahun 2012 (P3SPS) pada pasal 33 mengatur tentang Klasifikasi progam siaran dimana memuat bahwa program siaran digolongkan kedalam 5 klasifikasi berdasarkan kelompok usia, yaitu :

  • Klasifikasi P : Siaran untuk anak-anak Pra-Sekolah, yakni khalayak usia 2-6 tahun.
  • Klasifikasi A : Siaran untuk anak-anak, yakni khalayak usia 7-12 tahun.
  • Klasifikasi R : Siaran untuk Remaja, yakni khalayak usia 13-17 tahun.
  • Klasifikasi D : Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak diatas 18 tahun keatas.
  • Klasifikasi SU : Siaran khalayak berusia diatas 2 tahun.

Di dalam peraturannya informasi penggolongan progam siaran ini harus terlihat di layar televisi di sepanjang acara berlangsung guna untuk memudahkan khalayak menonton mengidentifikasi progam siaran.

Seiring dengan perkembangan zaman, banyak bermunculan acara televisi yang mengandung unsur dewasa ditayangkan pada jam anak masih aktif. Hal ini mengakibatkan anak akan menonton acara yang tidak sesuai dengan usianya terlebih lagi sekarang sedikit ditemui acara hiburan televisi yang murni untuk anak-anak.

Dahulu acara anak mudah di temui pada hari minggu pagi dimana layar kaca televisi menyuguhkan berbagai kartun anak dan acara anak lainnya. Dahulu berbagai macam acara edukasi sangat mudah ditemukan contoh saja acara Ringking 1 yang disiarkan di Trans Tv atau Handmade yang disiarkan di Global tv dimana acara tersebut memberikan pengetahuan serta cara berpikir kreatif. Namun, seiring dengan perkembangan zaman acara anak sekarang tertindas dengan acara bermuatan dewasa yang disiarkan pada jam anak masih aktif. Hal ini tentu mengakibatkan anak akan memilih acara dewasa tersebut. Hal ini juga dipengaruhi oleh contoh dari orang dewasa sekitarnya, jika orang tua anak menonton acara bermuatan dewasa maka anak otomatis juga akan ikut menontonnya.

Sinetron menjadi tontonan yang menarik di kalangan masyarakat. Banyak bermunculan sinetron dengan tema sekolahan namun di dalamnya terdapat unsur-unsur yang tidak semestinya. Contohnya seperti adegan perkelahian atau kisah cinta yang berlebihan. Hal ini tentu tidak layak ditonton untuk anak. Bisa dilihat bahwa sekarang ini banyak bermunculan kasus dimana seorang anak sd sudah mengenal pacaran dan dilakukan seperti orang dewasa.

KPI telah mengatur tentang bagaimana acara anak pada pasal 36 P3SPS 2012 tentang klasifikasi A mengenai hal-hal yang tidak boleh disiarkan pada acara anak. Progam siaran anak juga diatur dimana diutamakan pada pukul 05.00 -- 18.00 waktu setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun