Mohon tunggu...
Elvi Oberty
Elvi Oberty Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Paskasarjana Program Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan tahun 2011 Fakultas Ilmu Keperawatan – UI

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perlunya Undang-undang Keperawatan di Indonesia

6 Mei 2012   16:00 Diperbarui: 4 April 2017   17:55 3450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia pelayanan kesehatan di Indonesia, banyak profesi yang berkontribusi didalamnya, dimana tujuan akhir yang ingin dicapai adalah Indonesia sehat 2025. Semua profesi tadi bekerja bersama-sama sesuai dengan keahlian dan kewenangan masing-masing, termasuk di dalamnya adalah profesi perawat. Perawat memiliki kontribusi yang cukup besar dalam pemberian jasa pelayanan kesehatan, karena perawat memiliki waktu yang cukup panjang dalam berinteraksi dengan pasien (selama 24 jam) dan menempati urutan pertama dari segi jumlah tenaga dalam suatu institusi pelayanan kesehatan. Sudah sewajarnya jika profesi perawat menginginkan sebagai profesi yang harus diperhatikan keberadaannya dan diperhitungkan jasa yang sudah mereka lakukan kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan dibentuknya profesional act atau undang-undang keperawatan.

Saat ini profesi perawat Indonesia sedang memperjuangkan disahkannya rancangan Undang Undang Keperawatan yang sedang dibahas oleh Komisi IX DPR, dimana undang-undang yang sudah dibuat ini bukan saja untuk melindungi profesi perawat dalam melakukan tugasnya, akan tetapi juga melindungi klien sebagai konsumen pelayanan keperawatan.

Banyak kasus yang terjadi di masyarakat terutama didaerah terpencil, bahwa tenaga kesehatan yang bersedia dan dengan tulus ikhlas membantu masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatannya adalah perawat. Mereka terjun langsung ke lapangan dengan ilmu dan ketrampilan yang mereka miliki, tapi belum ada kebijakan publik yang secara nyata melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya. Kebijakan yang sudah ada baru pada tingkat peraturan menteri yaitu Permenkes RI nomor HK 02.02/MENKES/148/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik keperawatan. Kebijakan ini belum kuat untuk mengatur profesi perawat, diperlukan peraturan publik yang lebih tinggi untuk mengaturnya, yaitu Undang-Undang Keperawatan.

Alasan perlunya UU Keperawatan di Indonesia adalah : pertama sebagai suatu profesi yang mandiri, organisasi keperawatan memiliki kewenangan mengatur kehidupan profesi sendiri (yaitu di bidang pendidikan, penelitian dan pelayanan keperawatan). Untuk kuatnya pengaturan yang dimaksud, badan yang bertanggung jawab menetapkan peraturan profesi harus diatur dalam undang-undang; kedua untuk mencegah dampak negatif dari perdagangan bebas bidang jasa, karena sekarang ini perawat dari luar negeri sudah boleh bekerja di Indonesia; ketiga adalah untuk mengejar ketinggalan dari luar negeri, karena di luar negeri profesi perawat sudah memiliki UU Keperawatan sendiri; keempat untuk memenuhi amanat peraturan perundangan; kelima adalah kelangkaan peraturan perundangan terkait dengan profesi keperawatan itu sendiri dan yang ke enam adalah bahwa jumlah tenaga perawat yang besar dan peranan perawat penting dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Dari sisi hukum ketatanegaraan, produk hukum negara berupa peraturan tertinggi tentang keperawatan baru berada pada level keputusan/peraturan menteri, yaitu Permenkes RI nomor HK 02.02/Menkes/148/2010. Sementara menurut undang-undang nomor 10 tahun 2004, peraturan menteri tidak termasuk dalam hirarki hukum yang berlaku di negara kita. Artinya perawat dalam menjalankan tugas kemanusiaannya tidak dilindungi oleh aturan/payung hukum yang kuat. Selama ini keperawatan diatur hanya sebagai aksesori dalam peraturan terkait tenaga kesehatan.

Hal ini tidak bisa dibiarkan berlanjut, perlu diatur secara khusus lewat UU. Keperawatan disebut sebagai sebuah profesi karena sudah memiliki body of knowledge, standar praktik, kode etik, dan sistem pendidikan tinggi keperawatan hingga program doktor. Profesi perawat perlu memiliki UU agar terlindungi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu juga UU Keperawatan yang ada akan melindungi masyarakat pengguna jasa pelayanan keperawatan. UU Keperawatan dapat mengatur hal yang mana saja boleh atau tidak boleh dilakukan oleh seorang perawat, kompetensi apa yang harus dimiliki oleh perawat yang akan melakukan suatu tindakan tertentu.

Selama tidak ada UU Keperawatan, bagaimana mungkin masyarakat bisa memperoleh pelayanan keperawatan dengan standar berkualitas kalau para perawat itu sendiri tidak dikelola oleh negara secara benar dan baik. Oleh karena itu, Undang-Undang Keperawatan sangat penting bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pengelolaan keperawatan melalui UU Keperawatan tersebut tidak hanya pada aspek praktik, tetapi juga pada aspek lain seperti pendidikan, penelitian, dan pengembangan keilmuan keperawatan. Jika telah ada UU Keperawatan, masyarakat akan dilayani oleh perawat yang teruji kompetensinya.

Bisa disimpulkan mengapa UU Keperawatan perlu diperjuangkan dan betapa pentingnya UU Keperawatan bagi bangsa Indonesia. Selain itu dilihat dari sisi harkat dan martabat bangsa dalam kancah pergaulan internasional, UU Keperawatan ini sangat penting karena dilihat dari wilayah Asia Tenggara saja hanya lima negara yang tidak memiliki UU Keperawatan. Negara tersebut adalah Indonesia, Timor Leste, Laos, Kamboja dan Vietnam. Bisa diartikan bahwa Negara RI yang sudah merdeka lebih dari 65 tahun, tapi pada kenyataannya tidak lebih maju daripada negara-negara yang baru merdeka tersebut.

Daftar Pustaka :

1.Azwar, Azrul. 2012. Rancangan UU Keperawatan. Bahan Kuliah, tidak dipublikasikan.

2.Dunn, N. William, 2003. Analisis kebijakan publik (Muhajir Darwin, penerjemah). Yogyakarta : Hanindita Graha Widia.

3.Howlett, M & Ramesh, M, 1995. Studying public policy: policy cycless and policy subsistems. Oxford University Press

4.Permenkes RI nomor HK 02.02/Menkes/148/2010. Izin penyelenggaraan praktik keperawatan. Di unduh tanggal 25 Maret 2012.http://www.gizikia.depkes.go.id.

5.Zainal, Said A, 2006. Kebijakan publik. Jakarta: Suara Bebas

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun