Mohon tunggu...
elsana saputro
elsana saputro Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dankodiklat TNI AD Sosialisasikan Doktrin KEP kepada Prajurit Kodam IV/Diponegoro

23 Agustus 2017   11:02 Diperbarui: 23 Agustus 2017   11:06 1882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dok.pribadi

Sebagai pedoman bagi prajurit dalam menjalankan tugas pokok baik dalam pelaksanaan tugas operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang, maka Doktrin merupakan prinsip-prinsip yang fundamental.

Eksistensi Doktrin haruslah memenuhi prasyarat memiliki validitas dan operasional di lapangan serta harus memberikan keyakinan kuat bagi prajurit TNI.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dankodiklat TNI AD Letnan Jenderal TNI Agus Kriswanto saat memberikan sosialisasi Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi kepada para prajurit jajaran Kodam IV/Diponegoro dan perwakilan dari Akademi Militer serta Taruna Akmil.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Makodam IV/Diponegoro ini dihadiri Kasdam IV/Diponegoro Brigjen TNI M. Sabrar Fadhilah, Danrem 072/Pmk, para pejabat jajaran Kodam IV/Diponegoro, Pusdik Penerbad, Lanumad Ahmad Yani dan pejabat Akademi Militer (23/8/2017).

Dankodiklat TNI AD lebih lanjut menjelaskan, sebagai jabaran dari Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma, Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi merupakan Doktrin strategis yang menempati posisi tertinggi di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Untuk mewujudkan validitas Doktrin, pimpinan TNI AD pada tahun 2017 telah merevisi dengan pertimbangan dan pengkajian yang kritis disertai pemikiran holistik, integral dan komprehensif dari berbagai aspek, dengan mempedomani landasan sejarah perjuangan bangsa, jati  diri TNI dan perkembangan TNI AD.

Hasil revisi Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi yang telah mendapatkan pengesahan maka perlu dilakukan sosialisai secara simultan dan menyeluruh kepada seluruh prajurit TNI AD mulai dari Pimpinan TNI AD sampai dengan Komandan Satuan.

"Perubahan dilakukan dengan pertimbangan terjadinya pergeseran paradigma di lingkungan nasional, global maupun internasional terutama paradigma ancaman dan keamanan", jelas  Letnan Jenderal TNI Agus Kriswanto.

Menurut Dankodiklat TNI AD, perubahan yang terjadi merupakan konsekuensi logis dari kemajuan pengetahuan dan teknologi. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan nilai-nilai dasar keprajuritan dan jati diri prajurit TNI AD dan landasan berpijak dalam bersikap berperilaku dan bertindak.

Disisi lain, perubahan Doktrin tersebut dalam rangka membangun karakter prajurit TNI AD yang memegang teguh Sumpah Prajurit Berjiwa Sapta marga serta menjunjung tinggi Delapan Wajib TNI.

Yang tak kalah pentingnya, doktrin menuntut prajurit untuk menguasai teknologi informas dan komunikasi, penggunaan alutsista dengan teknologi tinggi, kemampuan beroperai dan pembinaan teritorial untuk masa depan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun