Mohon tunggu...
Ella Zulaeha
Ella Zulaeha Mohon Tunggu... Self Employed -

Jadikan sabar dan sholat senagai penolongmu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pentingnya "Prenuptial Agreement" bagi Pasangan Beda Negara

1 Juli 2011   02:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:02 3429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13094886631290395639

Ilustrasi: Google Image

Cinta adalah anugerah Tuhan. Bertemu dengan seseorang kemudian menjalin cinta, bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja. Tak terkecuali ketika anda bertemu dengan seseorang yang berkewarganegaraan asing (WNA). Cinta tak mengenal suku, kasta dan negara. Bila ternyata hati anda telah mantap memilih pria WNA sebagai pendamping hidup anda, itu adalah hal yang wajar dan sepenuhnya hak anda. Sebelum memasuki gerbang pernikahan, tentu banyak hal yang harus anda perhatikan. Selain mempersiapkan foto prewedding, pesta di hotel berbintang atau berbulan madu di sebuah pulau yang romantis, hal lain yang tak kalah penting untuk anda berdua persiapkan adalah persiapan pasca-nikah, seperti tempat tinggal, transportasi, pemilihan asuransi, keputusan memiliki anak, pengaturan keuangan dan Perjanjian Pranikah ("Prenuptial Agreement").

Prenuptial Agreement atau lebih populer dikenal dengan Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon mempelai yang akan menikah. Isi perjanjian ini mengenai masalah pembagian harta kekayaan diantara suami istri yang meliputi apa yang menjadi milik suami atau isteri dan apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan isteri, ataupun berkaitan dengan harta bawaan masing-masing pihak agar bisa membedakan yang mana harta calon istri dan yang mana harta calon suami, jika terjadi perceraian atau kematian disalah satu pasangan. Perjanjian Pranikah dibuat dalam suatu akta otentik di hadapan Notaris.

Namun sayangnya, banyak orang yang belum mengetahui tentang makna dan pentingnya Perjanjian Pranikah ini. Sebab, pada awalnya Perjanjian Pranikah sering dilakukan oleh kalangan atas yang yang memiliki harta warisan yang banyak, atau seorang duda/janda yang hendak menikah lagi namun ingin memberikan kekayaan hanya pada anak dari hasil pernikahan sebelumnya. Keinginan orang dari Perjanjian Pranikah kian berkembang sejalan dengan makin banyaknya orang yang menyadari bahwa pernikahan merupakan sebuah komitmen. Tujuan terpenting dari Perjanjian Pranikah ini adalah untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing (suami ataupun isteri).

Di negara kita, Perjanjian Pranikah memang tidak terlalu membudaya. Ketika anda bermaksud untuk melaksanakan Perjanjian Pranikah, bukan tidak mungkin akan banyak mata yang memandang aneh bahkan merasa risih. Perjanjian Pranikah masih dipandang sebagai sesuatu yang negatif, bahkan mungkin bermakna matrealistik, egois, tidak etis, atau tidak sesuai dengan adat ketimuran.

Namun bila kita mengingat semakin maraknya kasus perceraian, permasalahan yang sebelumnya tak pernah anda bayangkan akan muncul ke permukaan saat terjadinya perceraian. Alangkah lebih baiknya bila pandangan anda dan cara berpikir anda terbuka terhadap fenomena tersebut. Perjanjian Pranikah diharapkan justru dapat memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang harus dan boleh dilakukan pasangan, sehingga dapat tercipta kelanggengan dalam pernikahan anda.

Membuat Perjanjian Pranikah diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat. Pasal 29 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur mengenai hal tersebut "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut". Di dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal ini tidak termasuk Taklik Talak.

Kompilasi Hukum Islam juga memperbolehkan Perjanjian Pranikah sebagaimana termuat dalam pasal 47 "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan."

Konsep perjanjian pra nikah awalnya berasal dari hukum perdata barat Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun UU Perkawinan telah mengkoreksi ketentuan KUH Perdata tersebut, khususnya tentang Perjanjian Pranikah. Dalam pasal 139 KUH Perdata mengatur "Dengan mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan perundang-undangan sekitar persatuan harta kekayaan asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum dan asal diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini, menurut pasal berikutnya"

UU Perkawinan bersifat lebih terbuka, tidak hanya harta kebendaan saja yang diperjanjikan tetapi juga bisa di luar itu sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat.

Manfaat dibuatnya Perjanjian Pranikah ini antara lain, bagi anda wanita Indonesia yang ingin menikah dengan pria WNA, sebaiknya anda terlebih dahulu membahas masalah ini bersama pasangan anda. Hal ini demi kepentingan bersama dan menjamin perlindungan hukum bagi anda berdua, Perjanjian Pranikah merupakan solusi yang terbaik bagi keutuhan perkawinan anda. Contoh paling simple adalah ketika anda bermaksud ingin membeli tanah dan bangunan (rumah), bila anda tidak memiliki Perjanjian Pranikah, hal ini akan menjadi masalah baru bagi anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun