Mohon tunggu...
Jor El
Jor El Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis Lepas

Menghabiskan waktu luang dengan membaca dan menulis. Membangun negara dan bangsa dengan imajinasi gambar dan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Saya Jual Senjata Api, Harga Terjangkau

8 Mei 2012   22:54 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 104912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jual senjata api, caliber:9mm, tajam, untuk perlindungan, harga terjangkau (tanpa syarat, barang bukan legal. Jika ada yang berminat, harap langsung hubungi e-mail: Jual.xxx@yahoo.com


Itulah isi salah satu iklan bisnis jual beli senjata api ilegal yang ada di dunia maya. Salah satu benda yang terlihat "tabu" untuk dimiliki warga sipil, ternyata begitu mudah untuk dimiliki. Hanya bermodal uang, maka warga sipil sudah dapat memiliki senjata api ilegal. Penggunaan senjata api ilegal ini patut dipertanyakan, karena senjata api ilegal bisa saja digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk mempersenjatai kelompok tertentu dalam melaksanakan aksi kriminal.


Menurut ketentuan yang berlaku, cara kepemilikan senjata api harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini:


1. Pemohon ijin kepemilikan senjata api harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis pemihon harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal.


2. Pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri.


3. Harus dilihat kelayakan, kepentingan dan pertimbangan keamanan lain dari calon pengguna senjata api. Untuk menghindari adanya penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain.


4. Pemohon harus berkelakuan baik dan belum pernah terlibat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKKB.


5. Pemohon harus lulus screening yang dilaksanakan kadit IPP dan subdit Pamwassendak.


6. Pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun.


7. Pemohon juga harus memenuhi syarat administratif dan memiliki Izin Khusus Hak Senjata Api (IKHSA).


Dengan melihat aturan diatas, maka jelaslah banyak orang memilih jalur ilegal untuk memiliki senjata api.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun