Mohon tunggu...
elangyk98
elangyk98 Mohon Tunggu... Penulis - enterprenuer

Lahir di kota Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menggugat Thesis Habib Rizieq "Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariah di Indonesia"

21 Januari 2017   20:00 Diperbarui: 21 Januari 2017   21:01 5994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi : http://www.nachkodaku.com dan www.issue.com

Bulan Oktober tahun lalu, tepatnya tgl 27 Oktober 2016, Sukmawati Soekarno , salah satu putri Bung Karno melaporkan Habib Rizieq  (HR) ke polisi karena dianggap menghina Pancasila dan Ir Soekarno .  Ucapan Habib Rizieq pada tabliq akbar di lapangan Gasibu th 2014 di kota Bandung, Jawa Barat, Sila Ketuhanan Pancasila versi Soekarno ada di pantat, sedangkan Pancasila versi Piagam Jakarta ada di kepala membuat marah dan tersinggung salah satu putri Proklamator ini.

Pelaporan Sukmawati akhirnya ditindaklanjuti oleh Polda Jabar. Kabar terakhir  dari kejaksaan Tinggi Jabar telah dinaikkan statusnya ke  tahap penyidikan  dan kemungkinan sebentar lagi Habib Riziek akan menjadi tersangka.

Setelah pemeriksaan oleh Polda Jabar, tgl 16 Januari 2017 yang lalu, Habib Riziek menolak semua tuduhan Sukmawati .  Ceramahnya di lapangan Gasibu  Bandung adalah pemaparan Tesis atau hasil penelitian ilmiahnya untuk memperoleh gelar Master pada salah satu perguruan tinggi di Malaysia, Univesiti Malaya Kuala Lumpur, tahun 2007. Judul Tesis,  “Pengaruh Pancasila terhadap penerapan Syariah Islam di Indonesia”,  bisa di download di sini

Nah ini yang menarik, kalau di teliti dan di baca lagi thesis Imam Besar FPI, konsep Pancasila yang disampaikan  berbeda  dengan konsep Pancasila yang selama ini telah diakui oleh NKRI  sebagai Dasar Negara Kesatuan RI. Bahkan data sejarah telah dibuat sedemikian rupa  atau disesatkan untuk mendukung argumennya.  

Penulis akan menunjukkan  penyesatannya,  tetapi tidak semuanya , namun yang mewakili saja :

Menurutnya Pancasila yang benar dan asli adalah versi piagam Jakarta 22 Juni 1945, sedangkan Pancasila yang secara yuridis konstitusional  sebagai dasar Negara  dianggap sebagai Pancasila palsu.  Dari sini sudah kelihatan titik tolak pembahasan  dalam thesisnya berbeda dengan  yang sudah diterima oleh bangsa Indonesia.  Maka cukup mengherankan bila thesisnya bisa diterima  dan dilanjutkan karena yang dibahas bukan lagi Pancasila yang sesuai dengan yang diakui oleh NKRI saat ini, melainkan  Pancasila menurut  versinya sendiri.  Rupanya  agar hipotesisnya bisa diterima maka perlu merubah dahulu Pancasila agar cocok dengan penelitiannya.

Untuk menguatkan argumentasinya, Pancasila yang asli dan tulen adalah Pancasila versi Piagam Jakarta, HR mengutip salah satu kalimat pada dekrit Presiden 5 Juli 1959, …Bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 ….”   Selama ini Negara telah salah dalam menterjemahkan pengertian dekrit Presiden  seharusnya  kembali kepada piagam Jakarta.  Inilah bukti pengawuran akibat memotong sebuah kalimat tetapi tidak membaca keseluruhan isi Dekrit Presiden. Dalam dekrit Presiden dengan tegas memerintahkan kembali kepada UUD 1945,  dan satu-satunya yang  secara  yuridis konstitusional  telah diakui oleh NKRI adalah UUD tgl 18 Agustus 1945 bukan yang lain.  Dekrit Presiden  5 Juli 1959, bisa di baca di sini. 

Thesisnya  juga sama sekali  tidak mempermasalahkan urutan sila-sila dari Pancasila, seperti yang dikemukakan dalam ceramahnya di lapangan Gasibu Bandung.  Pancasila versi Soekarno, Ketuhanan ada di pantat  dan  versi  piagam Jakarta, Sila Ketuhanan ada di kepala.  Persoalan urutan di atas sendiri atau di bawah sendiri bukan persoalan. Justru yang dipermasalahkan adalah  Pancasila versi  18 Agustus 1945 sebagai Pancasila palsu. Mekipun keduanya sama-sama meletakkan sila Ketuhanan berada di urutan sila pertama, yang membedakan hanya 7 kata tambahan pada sila pertama versi piagam Jakarta , “ ..dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”

Habib Riziek juga menganggap  Pancasila bukanlah sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia, melainkan hanya sebagai dasar Negara  Indonesia. Menganggap Pancasila sebagai Filsafat hidup bangsa sama saja dengan memitoskan Pancasila menjadi sakral dan suci padahal yang suci itu hanya miliik Allah. Bahkan HR mengingatkan akan perkataan Abubakar Baasyir  yang menyatakan hukumnya syirik bila menerima Pancasila sebagai pegangan atau pedoman hidup. 

Pancasila  juga  bukanlah sumber segala sumber hukum  dan mengakui bahwa hanya hukum Allah sebagai sumber yang tertinggi. Pembaca jelas maklum siapa yang dimaksud  Abubakar Baasyir ustad asal Ngruki sukoharjo Solo yang telah di vonis dan dihukum seumur hidup  karena dianggap yang mendanai latihan perang para teroris di Aceh. Saat ini si ustad  sedang menikmati hidup di penjara  dengan pengawasan maksimum di Jakarta, yang sebelumnya di penjara di LP Nusakambangan.

Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa telah dinyatakan sejak  pidato  Ir Soekarno  pada tanggal 1 Juni 1945 yang menyatakan untuk berdirinya sebuah Negara dibutuhkan weltanshauung atau filsafat hidup bangsa dan menyebutnya  dengan nama Pancasila.  Pancasila bukanlah sekedar ideologi tetapi juga pandangan hidup bersama bangsa untuk membangun sebuah Negara yang prulalistik.  Pancasila berbeda dengan hukum agama bagi  golongan tertentu saja tetapi  sebagai dasar  atau landasan yang mengatur berbagai macam golongan, suku dan ras yang berada di Indonesia serta yang memberikan landasan hidup bersama dengan bangsa lain. Pidato bung karno bisa di baca di sini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun