Mohon tunggu...
Alif Muttaqin
Alif Muttaqin Mohon Tunggu... Akuntan - Just Alif

Pegawai biasa, berusaha mengambil pelajaran yang luar biasa. Berusaha menggores pena tanpa menggores luka.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

'Makhluk' Itu Bernama "Perjalanan Dinas Fiktif"

27 Mei 2013   20:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:56 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus perjalanan dinas fiktif telah menjadi penyakit yang sulit tersembuhkan beberapa tahun terakhir ini. Berbagai modus dibongkar, kerugian daerah diungkapkan dan beberapa oknum dijebloskan ke penjara, namun itupun tidak menghentikan hasrat untuk selalu mencari celah untuk memanipulasi perjalanan dinas. Apakah memang vonis yang kurang menggigit, fakta besar yang mencoba ditutupi, kesalahan yangterus dimaafkan atau memang penyakit yang dipelihara. Namun dibalik itu semua, tidak pernah ada suatu penelitian atau setidaknya prediksi yang akuntabel tentang berapa sebenarnya belanja perjalanan dinas yang dibutuhkan suatu entitas. Tidak ada penelitian tentang itu, akibatnya jelas, penganggaran tidak terukur, belanja tidak terserap, dan sisanya? Tentu saja dipertanggungjawabkan secara fiktif. Penyerapan anggaran, pinjaman tanpa bunga atau apapun istilahnya, tetap saja itu merupakan tindakan korupsi.

Bagaimanapun keadaan seperti ini harus dibenahi. Kesalahan ini bukan kesalahan satu pihak. Diantara pihak-pihak yang harus bertanggungjawab (terutama di daerah) sekaligus membenahi masalah ini diantaranya:

1.Anggota DPR/DPRD. Di beberapa daerah anggota dewan juga turut serta dalam melakukan penyimpangan perjalanan dinas. Padahal mereka justru memiliki wewenang untuk menetukan anggaran dan seharusnya menggunakan wewenang itu dengan baik. Tidak usah ribut masalah program pro-rakyat atau apalah namanya, benahi dulu belanja yang sangat mudah dipertanggungjawabkan ini. Kalau masalah perjalanan dinas yang SPJnya sudah jelas aja tidak dapat dibenahi apalagi program-program lainnya? Lagipula, semua penyimpangan berawal dari penganggaran yang kurang baik, dan penganggaran yang kurang baik dilahirkan oleh orang-orang yang kurang faham..

2.Kepala Daerah. Kepala Daerah harus bertanggungjawab dalam hal ini, setidaknya tanggung jawab moral lah... Temuan BPK tentang perjalanan dinas udah berkali-kali, tak juga mampu dibenahi. Apa yang salah? Belum ada political will dari pemegang kekuasaan tertinggi. Buatlah Peraturan tentang perjalanan dinas, awasi dan kenakan sanksi bagi pelanggarnya, mutasi misalnya. Siapa yang masih berani melakukan perjalanan dinas fiktif kalau begitu?

3.Pemeriksa. Perjalanan dinas fiktif merupakan tindakan korupsi, titik! Harusnya tidak ada maaf bagi pelaku perjalanan dinas fiktif. Laporkan dalam Hasil Pemeriksaan, terlepas mereka segera menyetorkan kerugian negara/daerah atau belum. Siapapun pelakunya, mau Kepala Daerah, Anggota DPRD atau pegawai golongan II sekalipun, tetap harus dilaporkan. Hukum berlaku bagi siapapun, bukan hanya untuk pegawai rendahan.

4.Penegak Hukum. Penegak hukum harus tegas dan jujur. Buktikan bahwa penanganan kasus perjalanan dinas itu menyeluruh, tidak hanya orang-orang tertentu. Niatnyapun jelas, untuk memberantas, bukan menjatuhkan. Lagipula mens rea pelaku perjalanan dinas juga sudah jelas to?

Yah, itulah sekilas tentang siapa yang secara langsung maupun tidak langsung harus bertanggungjawab untuk memberantas perjalana dinas fiktif.

Jabatan itu amanah dan amanah itu harus dilaksanakan sebaik-baiknya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun