Mohon tunggu...
Alif Muttaqin
Alif Muttaqin Mohon Tunggu... Akuntan - Just Alif

Pegawai biasa, berusaha mengambil pelajaran yang luar biasa. Berusaha menggores pena tanpa menggores luka.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ahok, Berapakah Gajimu Sebenarnya? (Catatan untuk Ahok dan Pengkritiknya)

15 Juni 2013   17:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:59 5055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13713085591495143847

[caption id="attachment_268065" align="aligncenter" width="620" caption="Basuki, Wakil Gubernur DKI/Admin (KOMPAS.com)"][/caption]

Bicara soal pendapatan yang diterima oleh Kepala Daerah tentu kita tidak melulu bicara soal gaji. Gaji adalah bagian kecil dari pendapatan yang biasa diterima oleh Kepala Daerah. Namun, masyarakat sudah terlanjur mengasumsikan bahwa pendapatan ya Gaji itu sendiri. Tentu tidak bisa disalahkan, lha wong namanya juga masyarakat. Sebenarnya, pendapatan seorang Kepala Daerah itu setidaknya terdiri dari dua komponen yang sifatnya tetap dan tiga komponen yang bersifat fleksibel.

Lucunya, walaupun Ahok sudah menampilkan setidaknya empat komponen pendapatannya, masih saja ada yang tidak mengerti dan menuduh Ahok memanipulasi informasi.

Dua komponen yang sifatnya fixed/tetap adalah Gaji Pokok dan tunjangan jabatan. Inilah yang telah dipublish oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. Ya, sekitar 9jutaan-lah perbulan alias Cuma 100-120 juta pertahun. Kalau Cuma segitu masyarakat pasti berfikir, ‘gak maulah jadi Gubernur-Wakil Gubernur, ngurusin jakarta yang segede itu, Cuma dikasih 9Juta. Buat makan minum aja kagak cukup. Belum lagi kalau sakit, dimintai sumbangan sama masyarakat!!’.

Tapi apa memang Cuma sekecil itu?

Ntar dulu, kan ada 3 komponen lagi yang belum kita bahas...

Komponen pertama adalah Belanja Penunjang Operasional alias BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Darah. Tunjangan ini sah, jadi jangan dianggap korupsi. BPO Kepala Daerah untuk Prov DKI Jakarta adalah sebesar 0,15% dari Total Pendapatan Asli Daerah. Kecil ya Cuma 0,15%? Iya kalau PAD-nya cuma Rp100 juta, Cuma dapat 150 ribu. Kalau PADnya 11 trilliun?? Bukankah mereka mendapat sekitar Rp16,5 Milyar pertahun?

Pendapatan BPO yang mereka terima ini tujuan dan pertanggungjawabannya harus jelas. Biaya ini dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya. Jadi kalau misalkan dimana-mana Kepala Daerah kasih sumbangan, ya dari yang ini, bukan dari kocek pribadi.

Komponen kedua adalah Insentif Upah Pungut Pajak dan Retribusi Daerah. Berapa tarifnya? 3% dari realisasi Pajak dan Retribusi Daerah. Anggaplah dari 11trilliun tadi, 8 trilliun diantaranya berasal dari Pajak Daerah. Maka untuk biaya insentif adalah sebesar Rp240 milyar!! Wow!!

Apakah itu semua untuk Kepala daerah dan Wakilnya?

Sebentar..

Biaya insentif tersebut diberikan kepada mereka-mereka yang berperan dalam upaya pemungutan pajak daerah. Tentu yang berperan disini adalah Suku Dinas Pendapatan, jadi mulai dari Kepala Dinas hingga juru pungut pajak, pasti dapat bagian. Dan ternyata, disebagian daerah, Kepala Daerah dan Wakilnya juga dapat bagian! Tentu saja,mana mungkin yang tanda tangan Perda Pajak tidak mendapatkan bagian. Kalaulah mereka mendapat sekitar 1% saja dari realisasi, ya sekitar Rp2,4 milyar lah setahun.. Sekali lagi ini sah, karena tidak melanggar peraturan.. (Ahok sudah memposting dan mendapatkan sekitar Rp60juta perbulan, atau sebesar Rp720juta pertahun)

Komponen ketiga adalah Honorarium kepanitiaan. Anda hitung sendirilah di DKI Jakarta itu ada berapa kepanitiaan. Panitia penyusunan anggaran, HUT DKI, 17 Agustusan dsb. Dimana-mana yang namanya kepanitiaan, pasti Atasan diposisikan sebagai Pembina. Dan yang namanya Pembina honornya pasti yang paling gede. Kalau honor bulanan sekitar Rp2,5 Juta per kegiatan, mungkinhal yang ‘masuk akal’. Kalau misalkan ada 20 kegiatan, berapa honor yang didapat perbulan? Rp50juta pebulan alias Rp600.juta pertahun. Dibandingkan dengan dua komponen sebelumnya, komponen ketiga ini lebih bisa disoroti soal kepatutannya.

Belum lagi keistimewaan yang diperoleh oleh Gubernur dan wakilnya. Mulai dari Makan-Minum sampai asuransi kesehatan, ditanggung oleh APBD. Dan itu sesuai peraturan.

Jadi 5 komponen itu aja ya? Belum tentu, kan “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.” Tunjangan lainnya ini yang saya tidak tahu.

Kalaupun memang menerima honor sebesar tadi, saya tidak menyalahkan Jokowi-Ahok, karena apa yang mereka terima memang diatur dalam peraturan dan itu artinya sah. Dan jangan tanya masalah kepatutan. Kecuali komponen yang ketiga, saya rasa semua sudah memenuhi ketentuan.

Begitu juga kepada yang tidak sependapat sama Ahok, sah-sah saja kritikan dilontarkan. Karena apa yang disajikan belum sepenuhnya informatif, tetapi, janganlah semua dilihat dari sisi kepatutan. Apalagi sampai dituduh melakukan pembohongan. Lagipula, pelajari dululah peraturan sebelum melontarkan kritikan. Masalah BPO dan Insentif juga telah dipublish ahok dalam website beliau.

Karena apa yang mereka lakukan telah diperbolehkan menurut Undang-undang. Itulah ‘keistimewaan’ yang dimiliki oleh meraka.

Saya menghargai upaya Ahok dalam mempublish gaji serta BPO dan insentif yang diterimanya. Pro dan kontra adalah hal wajar. Tapi menurut saya, kalau bisa apa yang ditampilkan lebih informatif saja. Jadi orang yang sama sekali gak faham peraturan bisa faham sefaham-fahamnya. Dan catatan saya, kalau bisa komponen ketiga juga ditampilkan. Jadi kalau mau transparan, ya transparan sekalian.

Sekarang masyarakat bisa kita tanya, “Siapa mau jadi Gubernur DKI??” Lihat, ada berapa yang akan tunjuk tangan. Satu, dua, tiga...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun