Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Saling Butuh Pengusaha dan Buruh di Tengah RUU Cipta Lapangan Kerja

26 Januari 2020   12:25 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:23 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Undplash/Marten Bjork)

Panas matahari tersapu udara dingin ketika kemunculannya di selasar langit Malang naik di sekitar jam setengah 6 pagi. Di ujung kota, belasan orang dengan berharap bisa berangkat nyaman, berkumpul di pintu terminal Arjosari. Mereka menanti bus kelas ekonomi yang hendak meluncur ke Surabaya. 

Penulis ada di antara mereka dengan kenyataan bahwa bus yang semula longgar berangsur-angsur sesak.

Dalam hitungan menit sopir bus mengangkut puluhan penumpang dari pinggir jalan sehingga penumpang harus menyusutkan besar badan mereka demi mendapatkan ruang. Tebaran parfum swalayan yang semerbak berganti dengan wangi kulit manusia. 

Tapi tentunya tak semua penumpang menuju Surabaya. Sudah menjadi kebiasaan, kebanyakan di antaranya meminta turun di Pulosari dan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. 

Di situlah deretan pabrik beralamat, dari PT Nestle Indonesia, PT Amerta Indah Otsuka, hingga pabrik rokok Sampoerna yang memproduksi santap makan, gizi, dan pelepas suntuk masyarakat kota-kota besar dan negara lain yang disasar sebagai tujuan ekspor. 

Begitulah secuil potret pekerja Indonesia yang tertangkap memori penulis pada tahun lalu. Pekerja di belahan dunia lain agaknya mengangguk setuju karena itu juga yang dilewati mereka saban hari: menempuh lintasan jalan untuk sampai di ruang kerja masing-masing. Dalam bahasa sederhana, inilah rutinitas. 

Namun, satu tahun setelah perjalanan itu, nasib pekerja mendapat titik awal perubahan yaitu transformasi ekonomi Indonesia. Pemerintah mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebagai landasan untuk mendukung masuknya investasi di Indonesia yang berujung pada penciptaan lapangan kerja. 

Barang macam apa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini? Jika diurut berdasarkan rentetan waktu, amat masuk akal menganggap kehadiran RUU Cipta Lapangan Kerja datang dari suasana 'keheranan', meminjam ekspresi Presiden Joko Widodo dalam beberapa pidatonya di tahun 2019. 

Hal yang paling mengena ketika ia mengungkap kekesalannya setelah mengetahui China banyak merelokasi pabrik ke Vietnam, sementara tak satu pun ke Indonesia. Laporan Bank Dunia yang dikutip Jokowi menunjukkan dari 33 perusahaan di China, 23 di antaranya memilih relokasi ke Vietnam, sementara 10 lain menuju ke Malaysia, Thailand, Kamboja. 

Perang dagang AS-China dalam dua tahun terakhir dibincangkan intens oleh pemerintah dan kalangan pengusaha, bersama bagian lain mengenai isu soal ketidakpastian perekonomian global, gejolak geopolitik yang beberapa di antaranya tercuat dari Brexit, ketegangan Jepang-Korsel, demonstrasi Hong Kong, dan perlambatan ekonomi global. 

Manufaktur di China mencoba keluar dari tekanan tarif tinggi AS dengan merelokasi pabrik ke negara berkembang demi menekan ongkos produksi lewat upah tenaga kerja yang murah. Syarat ini dipenuhi oleh Vietnam, berkebalikan dengan Indonesia yang kurang kondusif untuk iklim investasi menurut pandangan sejumlah pengusaha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun