Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tak Masalah Duit Haji untuk Infrastruktur yang Penting Sosialisasinya

30 Juli 2017   21:54 Diperbarui: 31 Juli 2017   16:23 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu pembangunan infrastruktur, jembatan penghubung busway di Jakarta yang manfaatnya akan dirasakan warga ibukota. Foto | Dokumen Pribadi

Di awal penyelenggaraan ibadah haji 2017 ini, untuk sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin boleh tersenyum. Sebab, urusan pengelolaan 'fulus' haji tidak lagi menjadi tanggung jawabnya, termasuk Dana Abadi Umat (DAU) yang pernah menjadi perhatian publik lantaran dicurigai disalahgunakan.

Urusan 'fulus' di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah  (PHU Kemenag) sudah beralih dan dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPJH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Lagi-lagi Lukman Hakim Saifuddin boleh bangga lantaran sukses memisahkan pengelolaan keuangan haji dari penyelenggaraan ibadah haji. Ditjen PHU tetap punya kewenangan sebagai penyelenggara ibadah haji. Tak ada alasan lagi ke depan ada tangan kotor ikut campur tangan dalam pengelolaan keuangan haji.

Badan ini berada di luar struktur Kemenag dan bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp90 triliun lebih. Dana tersebut merupakan akumulasi dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) beserta nilai manfaat yang dihasilkan.

Menengok ke belakang, UU tersebut disetujui Rapat Paripurna DPR pada 29 September 2014, disahkan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014. Hadirnya BPKH dimaksudkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Sebagai wujud dari pelaksanan amanat UU itu, lalu dibentuk panitia seleksi atau Pansel BPKH.  Presiden Joko Widodo pun sempat menerima Panitia Seleksi (Pansel) BPKH di Istana Merdeka. Panitia ini sebelumnya sudah bekerja cukup lama dalam menjaring orang yang memiliki integritas dan profesional di bidang keuangan.

Selanjutnya Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (26/7/2017) lalu.

Tujuh Dewan Pengawas BPKH yang dilantik adalah: Yuslam Fauzi, dari unsur masyarakat, sebagai ketua sekaligus merangkap anggota; Khasan Faozi, dari unsur pemerintah, sebagai anggota; Moh. Hatta, dari unsur pemerintah , sebagai anggota;  KH Marsudi Syuhud, dari unsur masyarakat , sebagai anggota; Suhaji Lestiadi, dari unsur masyarakat, sebagai anggota; Muhammad Akhyar Adnan, anggota dari unsur masyarakat; dan Abdul Hamid Paddu, dari unsur masyarakat, sebagai anggota.

Sementara tujuh Anggota Badan Pelaksana BPKH adalah: 1 Ajar Susanto Broto; Rahmat Hidayat;  Anggito Abimanyu; Beny Witjaksono; Acep Riana Jayaprawira; A. Iskandar Zulkarnain; dan Hurriyah El Islamy.

Pembangunan pemukiman juga butuh dana. Foto | Dokumen Pribadi
Pembangunan pemukiman juga butuh dana. Foto | Dokumen Pribadi
Pembangunan kawasan kumuh, kini mendapat perhatian pemerintah. Foto | Dokumen Pribadi
Pembangunan kawasan kumuh, kini mendapat perhatian pemerintah. Foto | Dokumen Pribadi
***

Anggito Abimanyu seusai dilantik sebagai Anggota BPKH oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017) menyatakan, BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun