Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Hadapi Penyelenggara Nakal, Kemenang Gaungkan Gerakan 5 Pasti Umrah

23 Mei 2017   21:58 Diperbarui: 24 Mei 2017   12:51 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kampanye lima pasti dalam umrah, perlu digencarkan (Dokpri)

“Sikat” Penyelenggara Umrah Nakal, Gaungkan Lima Pasti Umrah

Kasus penipuan dalam penyelenggaraan umrah hingga kini belum juga reda. Tangis anggota jemaah umrah lantaran ditelantarkan biro perjalanan umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) belum juga dapat dihentikan.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) mencatat sejak 2015 hingga kini  dijumpai 10.920 kasus penipuan dengan nilai kerugian masyarakat mencapai Rp218,4 miliar dengan asumsi rata-rata per jamaah membayar Rp20 juta.

Direktur Haji Khusus dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dr. H. Muhajirin Yanis berjanji menindak penyelenggara umrah nakal (Foto Kemenag)
Direktur Haji Khusus dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dr. H. Muhajirin Yanis berjanji menindak penyelenggara umrah nakal (Foto Kemenag)
Sudah 14 travel umrah berizin (PPIU) dikenakan sanksi permanen. Sayangnya, kejadian memilukan dalam penyelenggaraan umrah tak kunjung reda.

Haji dan umrah merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu dan saat ini antrean untuk menunaikan ibadah itu sangat panjang, di salah satu provinsi masa tunggunya sudah mencapai 20 tahun.

Kini, sebagian umat Islam lebih memilih ibadah umrah terlebih dahulu sambil menunggu giliran menunaikan ibadah haji. Konsekuensinya, tentu, jumlah jamaah umrah pun terus meningkat.

Dalam kaitan untuk menghindari penipuan yang terus berulang dalam penyelenggaraan umrah, Ditjen PHU melakukan beberapa upaya agar pelaksanaan umrah dapat berjalan tertib, aman dan lancar.

Penting diingat bahwa meski umrah diselenggarakan oleh swasta, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan semua itu dapat berjalan aman dan lancar sesuai syariat Islam. Namun di sisi lain, Pemerintah pun punya kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada anggota jemaah umrah.

Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan kampanye masif melalui gerakan 5 Pasti Umrah, serta upaya lain, sayogyanya patut didukung semua pihak.

Jemaah umrah terlantar di Jeddah, Saudi Arabia (Foto, Metronews.com)
Jemaah umrah terlantar di Jeddah, Saudi Arabia (Foto, Metronews.com)
Lima Pasti Umrah

Kelima Lima Pasti Umrah itu, yaitu (1) memastikan biro perjalanan ibadah umrah memiliki izin resmi. (2) Memastikan jadwal keberangkatan dan penerbangan ke Tanah Suci. (3) Pastikan harga dan paket yang ditawarkan biro perjalanan ibadah umrah. (4) Jamaah harus memastikan nama penginapan selama di Tanah Suci. (5) Jamaah harus memastikan visa umrahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun