Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Jangan Olok-olok Presiden Prabowo

22 April 2019   22:20 Diperbarui: 23 April 2019   05:40 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paslon nomor urut 02 Prabowo dan Sandiaga Uno saat konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

 

Menjadi hak bagi setiap orang menyatakan diri sebagai presiden usai pertarungan pemilihan presiden atau Pilpres 2019.

Sambil menanti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan penghitungan suara yang masuk, sungguh tidak ada yang dilanggar dari sisi konstitusional bahwa Prabowo menyatakan diri sebagai pemenang lantas mendeklarasikan diri sebagai presiden.

Capres 02 Prabowo Subianto mengklaim memenangkan Pilpres 2019. Kemenangan itu diyakini karena hasil perhitungan (real count) tim internalnya. Kalimat seperti ini terus berulang dan menggema di berbagai media massa dan media sosial.

Atas dasar perhitungan internal kubu 02, sejatinya tak ada yang dilanggar secara konstitusional. Soal hasilnya nanti, dan kemudian KPU mengumumkan keputusan lain, untuk sementara bolehlah dikesampingkan dulu. Bukankah KPU, sebagai institusi yang dibentuk atas persetujuan legislatif itu, dalam melakukan perhitungan secara nyata (real count) butuh waktu.

Satu bulan adalah masa tunggu cukup lama, bukan?

Nih, lihat komentar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait pernyataan Prabowo Subianto, pasangan calon presiden 02, yang mengklaim menang atas kubu 01, Joko Widodo -- KH Ma'ruf Amin.  Menurut Mahfur MD, sah-sah saja seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasarkan hasil hitungan sendiri. Terpeting ia  jangan sampai melakukan aktivitas kepresidenan.

Tentang tidak melakukan aktivitas kepresidenan, Prabowo sejatinya sadar. Sebab,  ia harus menunggu keputusan resmi dari KPU. Yang jadi soal, kok hanya menyatakan sebagai presiden belakangan ini Prabowo diolog-olog.

Ini soal demokrasi?

Tidak mengakui hasil perhitungan cepat (quick count) sebagaimana dinyatakan Presiden Prabowo adalah bagian dari haknya. Para penyelenggara survei pun boleh mengeluarkan pernyataan yang sama kerasnya. Tidak ada larangan. Bukankah negeri ini menjunjung demokrasi?

Jika Preseden Prabowo mengatakan bahwa para peneyelenggara quick count telah berbohong, itu juga sah-sah saja. Jika Presiden Prabowo mempertanyakan kredibilitas lembaga survei, juga tak menjadi soal dari aspek hukum. Menganjurkan penyelenggara survei pindah ke Antartika, pun tidak ada yang melanggar konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun