Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jalan Lain Selain Hukuman Mati di Arab Saudi

20 Maret 2018   14:11 Diperbarui: 20 Maret 2018   15:54 1968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjid Syeikh Ibrahim Al-Juffali yang oleh warga Indonesia dikenal sebagai Masjid Qisas. Foto | dream.co.id

Zaini Misrin, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Madura, telah dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018) dan kita menyayangkan bahwa eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia.

Kita, di Tanah Air, terkejut mendapat informasi tersebut. Padahal, ada kesepakatan, jika terjadi eksekusi lagi, maka pihak Arab Saudi akan memberi notifikasi melalui perwakilan negara di Riyadh maupun Jeddah.

Kasus yang menimpa Mochammad Zaini Misrin asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu jelas menambah daftar panjang tenaga kerja Indonesia dihukum mati di Negara Petro Dolar itu. Entah yang sudah berapa kali, karena pihak otoritas di negeri itu tak memiliki catatannya.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyebut, padahal hubungan Indonesia dan Arab Saudi selama ini berjalan baik. Karena itu ia merasa heran dan kaget mengapa pemerintah Arab Saudi tak memberi notifikasi kepada pemerintah Indonesia terlebih dulu.

Jauh sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya guna membebaskan Zaini Misrin dari hukuman sejak 2004. Melalui kuasa hukumnya, telah dua kali dilakukan permohonan peninjauan kembali (PK), awal 2017 dan akhir Januari 2018. Tapi, semua itu sia-sia.

Mochammad Zaini Misrin atau biasa dipanggil Zaini merantau ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai sopir pribadi mulai 1992. Ia sempat pulang kampung dan kembali ke negara tesebut pada tahun 1996 dan tetap kerja pada majikan yang sama, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Lalu, Misrin dilaporkan anak kandung korban kepada aparat kepolisian setempat. Setelah ditahan kurang lebih empat tahun, Misrin divonis hukuman mati qisos pada 17 November 2008. Qisos berarti memberi hukuman setimpal.

Kini pihak keluarga Zaini Misrin mengaku sudah ikhlas atas tindakan pemerintah Arab Saudi. Kemlu RI telah menyatakan kasus ini sudah ditutup.

**

Beberapa tahun silam, ketika Muhammad Maftuh Basyuni masih menjabat sebagai Ketua Satgas TKI, penulis sering berbincang-bincang mengenai nasib TKI yang dijatuhi hukuman mati. Maftuh adalah mantan Menteri Agama dan mendapat kepercayaan sebagai ketua Satgas TKI pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Banyak suka dan duka kala ia berupaya membebaskan para TKI. Mulai mendatangi TKI di berbagai penjara di Arab Saudi hingga mengunjungi anggota para keluarga korban. Ia berupaya melobi pejabat dengan berbagai cara, menemuinya di masjid dan mendatangi tokoh berpengaruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun