Mohon tunggu...
Edi Boni
Edi Boni Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presumption Of Innocence Antara Tameng dan Asas (Refleksi Singkat Setnov dan Korupsi)

15 Agustus 2017   02:59 Diperbarui: 15 Agustus 2017   09:49 2753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

                                    Oleh 

                          Edi B Mantolas

"Mudah bagi manusia menaklukkan ruang angkasa, tapi sulit baginya dalam menaklukkan diri sendiri"

Siapa yang tak kenal dengan Setya Novanto (Setnov)? Hanya makhluk gaib yang tak mengenalnya. Anggota DPR R.I daerah pemilihan (Dapil) NTT-II, meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote, Sabu, Alor, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, kini menjabat sebagai ketua DPR RI, Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (E-KTP).

Nama Setya Novanto penuh dengan kontroversi dan selalu diperbincangkan. Mulai dari kasus pengalihan hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 900 miliar pada tahun 1999, Kasus penyelundupan beras impor asal Vietnam Tahun 2003, kasus impor limbah beracun dari Singapura ke Batam pada Tahun 2004, kasus suap pembangunan sarana PON XVII di Riau Tahun 2012, hingga kisruh perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua Tahun 2015. Dari sejumlah kasus yang diduga melibatkan dirinya selalu bebas dari jeratan hukum. Orang menjulukinya politisi belut, licin dan lihai. Tak heran jika Setya Novanto yang bukan putera asli NTT mampu menaklukan hati, pikiran masyarakat dapil NTT II untuk ketiga kalinya sebagai DPR RI. 

Pepatah mengatakan "sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga". Baru-baru ini Senin 17 Juli 2017, Indonesia dikejutkan dengan pengumuman status Setya Novanto sebagai tersangka proyek pengadaan E-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri oleh ketua KPK Agus Rahardjo

Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan E-KTP berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan meloloskan pengusaha bernama Andi Agustinus/Andi Narogong guna mengerjakan proyek tersebut. Setnov diduga untuk keuntungan sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, sarana dan kesempatan pada dirinya telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa E-KTP sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp.2,3 triliun dari nilai proyek pengadaan E-KTP sebesar Rp. 5,9 triliun (kompas.com, 17 Juli 2017).

Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ditetapkannya Setnov sebagai tersangka, banyak kalangan yang ketakutan (kroni-kroninya). Mulai dari pengusaha, politikus, mantan legislator, legislator pejabat pemerintah dan sebagainya. Berbagai cara dilakukan mereka dengan berteriak seakan tidak percaya apa yang telah dilakukan oleh lembaga anti rasuah (KPK). Kesemuanya itu demi keamanan status mereka 

Serangan demi serangan diluncurkan untuk melemahkan kinerja KPK, penyiraman wajah penyidik Novel Baswedan dengan air keras hingga angket yang dilakukan DPR. Tak hanya itu asas Presumption of Innocence-pun dijadikan tameng untuk bersembunyi dari kejahatan.

"Asas Presumption of Innocence haruslah dijunjung tinggi dalam kasus Setnov" adalah kata yang selalu kita baca, dengar dan dilontarkan bahkan diagung-agungkan para elit (kroni-kroni Setnov) di berbagai media (cetak/online), hingga membuat penulis yang tadi-tadinya sedang dalam pertapaan hukum akhirnya merasa terusik dan keluar akibat kata-kata itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun