Mohon tunggu...
Edhy Sulistyo
Edhy Sulistyo Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Karyawan Swasta Tinggal di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sekilas Sumbang Saran Tentang Upaya Penanganan Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

5 April 2012   07:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:00 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sering kita baca berita yang menyedihkan, ketika salah seorang rakyat kita yang menderita sakit tapi tak kuasa berobat karena faktor ekonomi. Sebagai sesama warga Negara tentu kita tidak berhenti dengan kata prihatin, tapi sebagaian dari kita pasti ada yang berupaya mengambil langkah langkah untuk menanggulangi agar kejadian serupa tidak terulang.

Jika kita hanya mengandalkan masalah ini kepada pemerintah, maka masalah ini tidak akan kunjung terselesaikan, karena berbagai alasan yang ada. Dari keterbatasan dana/anggaran untuk kesehatan, kalau pun ada salah sasaran/salah urus, birokratis dll.

Meski pemerintah sudah menerapkan jaminan kesehatan untuk warga yang kurang mampu, tetapi untuk mengurus dan mendapatkansurat keterangan warga tidak mampu bukanlah hal yang mudah, bahkan prosesnya juga sering rumit, sehingga bagi warga yang kurang paham sering dibuat bingung dan frustasi.

Pada akhirnya warga masyarakat yang kurang mampu dan kebetulan menderita penyakit yang memerlukan penanganan segera, maka dengan terpaksa hanya bisa berharap bantuan dari dermawan dan atau pasrah menerima nasib.

Kita sebagai bagian dari sekian juta rakyat Indonesia tentu kita tak harus menyerah dengan keadaan yang demikian, apalagi masyarakat kita terkenal dengan masyarakat yang agamis, dan masih menjunjung tinggi nilai nilai luhur gotong royong dan sosial yang belum luntur. Untuk itu ada baiknya kita turut serta memikirkan masyarakat golongan ini.

Pembangunan tempat ibadah yang menelan biaya sampai milyaran rupiah dapat terlaksana, meski dengan cara menghimpun sumbangan dari para dermawan. Ini suatu bukti bahwa azas gotong royong masih tumbuh subur di tengah masyarakat kita. Dan ini dapat dijadikan modal dasar didalam mengatasi masalah bangsa khususnya masalah penanganan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tanpa membedakan golongan, suku, dan kelompok manapun.

Penanganan masalah ini tentu harus melibatkan berbagai pihak, baik dari pemerintah, swasta ( Perusahaan yang berbadan hukum) maupun per orangan.

Pemerintah.

Program Pemerintah melalui Departemen sosial ataupun melalui Depkes sudah berjalan, namun hingga saat ini masih belum menjakau kepelosok pedesaan hasilnya belum mencapai apa yang kita harapkan. Adanya program Jamkeskin, puskesmas dll ternyata belum mampu mengatasi permasalahan ini. Dan ini terbukti masih banyak sebagian masyarakat yang menderita penyakit yang perlu penanganan cepat terpaksa membiarkan penyakitkan menggerogoti tubuhnya hingga ajal tanpa pernah tersentuh tenaga medis. Kalaupun sempat tertangani hanya sebatas penanganan pertama ala kadarnya serta kurang serius karena pasien dianggap kurang mampu serta hanya sekadar formalitas tetapi kurang maksimal dan tidak ada kelanjutan hingga tuntas.

Peran Swasta.

Swasta dalam pengertian ini kita batasi perusahaan non pemerintah yang berbadan hukum. Mengapa penulis mencoba melibatkan peran swasta, karena dari sini dapat diambil manfaat yang sangat besar didalam menangani masalah kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Lantas apa yang kita harapkan dari peran swasta.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku didalam peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan, bahwa, setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program jamsostek, yang meliputi program Jaminan Kesehatan ( JKS), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan HariTua (JHT ) total premi yang harus dibayarkan 12,24% dari gaji ( biasanya gaji pokok )

Data menunjukan ada sekitar 35 juta pekerja formal dan dari jumlah tersebut ada 10,7 juta pekerja yang aktif Jamsostek ( Suara Karya 19 Maret 2012)

Jika dikeluarkanketentuan/peraturan bahwa perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 karyawan ( berlaku kelipatan ) wajib mengikut sertakan, satu orang masyarakat kurang mampu kedalam program Jamsostek, berarti ada sekitar 3,5 juta masyarakat kurang mampu yang tercover oleh program Jamsostek. Angka 3,5 juta diperoleh dari jumlah karyawan dibagi 10.

Untuk menghitung besaran premi yang harus dibayar oleh perusahaan per orang (masyarakat kurang mampu) perbulan cukup dengan 12,24 % dari UMP/R ( upah minimum Propensi/Regional ) setempat dimana perusahaan berada/berdomisili.

Dengan demikian akan dapat mengurangi ketergantungan kepada pemerintah didalam memberikan pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu. Langkah ini bukan berarti tidak timbul permasalahan.

Permasalahan tetap ada, diantaranya dengan mewajibkan perusahaan swasta mengikutsertakan program Jamsostek bagi masyarakat kurang mampu, berarti menambah/membebaniperusahaan dengan biaya tambahan. Tetapi dalam hal ini pemerintah melalui perangkatnya dapat mengurangi cost perusahaan, misalnya dengan mengurangi biaya siluman dalam pengurusan berbagai perijinan di instansi serta memberantas pungutan liar yang marak, kalau tidak dapat menghilangkan sama sekali paling tidak mengurangi.

Jika kendala pertama dapat diatasi, masih ada problem yang dialami pihak perusahaan yaitu dalam menentukan kriteria masyarakat yang mana yang akan dipilih untuk dimasukan kedalam program Jamsostek.

Untuk mengatasi kendala ini tentu pihak pemerintah harus berperan aktive khususnya dalam menyajikan data dimana akurasinya benar benar dapat dipertanggung-jawabkan. Pihak Pemda setempat diharapkan dapat mendata warganya yang benar benar kurang mampu dan pantas untuk dipilih dan dimasukan kedalam program Jamsostek secara tetap dan akurat, dan kalau perlu saling menjemput bola, Sebaliknya pihak perusahaan dapat meminta data dari pemda, sehingga akan terjalin koordinasi yang baik antara pihak pemerintah dengan pihak swasta.

Peran Perorangan.

Untuk peran perorangan dapat dilakukan secara sukarela, misalnya orang yang mampu dan berkecukupan dapat menyisihkan sebagian penghasilannya untuk mengikutsertakan salah seorang atau lebih ( bergantung kemampuan ekonominya) masyarakat kurang mampu kedalam program Jamsostek.

Karena peserta Jamsostek ini bersifat perorangan ( bukan perusahaan ) tentu terkendala dengan ketentuan dan aturan Jamsostek, karena semuapeserta program Jamsostek harus terdaftar sebagai Karyawan yang resmi dan sah atau paling tidak mempunyai penghasilan. Oleh sebab itu untuk mengikutsertakan kedalam program Jamsostek hanya dapat dilakukan oleh perwakilan dari perusahaan dan atau yang sejenis.

Dalam hal ini tentunya pihak Jamsostek perlu merevisi aturan dan ketentuan.Ada baiknya Jamsostek membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang bukan karyawan agar dapat diterima menjadi peserta program Jamsostek, karena lembaga ini didirikan tentu bukan semata mata dengan tujuan profit oriented, tetapi ada fungsi sosial tentunya.

Peran serta perorangan dapat juga diatur dengan ketentuan wajib, untuk itu pemerintah dapat mengeluarkan peraturan, misalnya dengan mewajibkan kepada setiap orang pegawai, baik pemerintah ( termasuk TNI/Polri ) atau swasta yang berpenghasilan dengan batas minimal tertentu akan dikenakan potongan untuk dana sosial.

Besaran nilai potongan tentu berbeda dan berjenjang sesuai jumlah penghasilan, misal paling rendah lima ribu, kemudian sepuluh ribu, lima belas ribu dan maksimal dua puluh ribu. Jika jumlah pegawai pemerintah teramasuk TNI/Polri ada 5 juta, sementara jumlah pegawai swasta ada sekitar tiga puluh lima juta, total pegawai pemerintah dan swasta ada 40 jt. Jika iuran standar iuran dibikin rata rata lima ribu, maka dalam satu bulan akan terkumpul dana sosial sebesar Rp. 200 milyard.

Kita ambil contoh : UMP DKI Rp. 1.530.000,-, maka dana yang dipergunakan untuk menutup premi Jamsostek yang harus disetor untuk kepersertaaan satu keluarga kurang mampu ( suami, istri dan tiga orang anak ) adalah 12.24% x Rp. 1.530.000,- =Rp. 187.272,-. Sehingga dengan dana 200 milyar dapat untuk membayar premi keluarga kurang mampu sejumlah 1.067.965 ( dibulatkan menjadi 1,068 Jt ) keluarga kurang mampu.

Jumlah tersebut dapat terus bertambah jika potongan/iuran dana sosial diberlakukan tarief sesuai besaran diatas.

Setelah kita jumlahkan akan kita peroleh peserta yang di cover dari sumbangan melalui peran perusahaan dan per orangan, yaitu 3,5 jt + 1,068 Jt = 4, 568 jt Keluarga yang dapat dilindungi oleh program Jamsostek atau 22.840.000 juta jiwa.( satu Keluarga terdiri dari lima jiwa)

Dengan langkah langkah dan contoh perhitungan sebagaimana telah diuraikan diatas, dapat diketahui betapa besar dan manfaatnya jika cara cara ini dapat dijalankan, sehingga akan sangat membantu meringankan masyarakat yang kurang mampu dalam menanggulangi permasalahan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang lebih baik, dari pada tidak sama sekali. Semoga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun