Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ancaman Terhadap Demokrasi Kita

22 Juli 2012   11:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:43 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1342955263844153335

Tidaklah lengkap kalau saya bepergian lalu pulang tanpa oleh-oleh buku. Itulah yang kulakukan ketika mengantarkan anak mendaftar ulang di Universitas Indonesia, Depok. Mengantarkan anak mengurus segala kepentingan administrasi mahasiswa baru cukup memakan waktu. Tapi, toh di tengah-tengah kesibukan yang padat itu ada waktu untuk menengok bagian lantai bawah gedung perpustakaan UI. Di situ terdapat sebuah toko buku. Di situ pulalah kami berkunjung, melihat-lihat kalau-kalau ada satu dua buku yang menarik untuk dibaca. Dan benar. Saya menemukan tiga buku yang menarik minat saya untuk membacanya. Salah satunya berjudul Demokrasi Konstitusional karya Adnan Buyung Nasution. Judul bukunya sendiri demikian menggoda, penulisnya juga orang ternama, dikenal sebagai pakar hukumyang disegani di negeri ini.

Buku bersampul dasar putih dan berketebalan xii +218 halaman ini diterbitkan oleh Penerbit Kompas, tahun 2010. Ada 5 bab di dalamnya yang bertutur tentang banyak hal, seperti mematangkan birokrasi, menjaga konstitusi,menuju demokrasi konstitusional Indonesia, konstitusionalisme di Indonesia, dan quo vadis hukum dan peradilan di Indonesia. Dilihat dari topik-topik yang dibahas, mungkin tergolong berat, tapi, percayalah, tak seberat yang dibayangkan. Semua bagiannya sangat mudah dibaca dan mengandung aspek kedalaman analisis, keberanian dalam mengemukakan pemikiran, dan kebaruan yang cukup.

Mari kita lihat, apa pendapat Adnan Buyung Nasution tentang konstitusionalisme dan fundamentalisme.Ditulisnya, bahwa belakangan ini timbul berbagai ancaman terkait fundamentalisme agama. Pertama, kemunculan berbagai peraturan daerah syariat yang diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Kedua, desakan untuk mengegolkan RUU tentang Pornografi yang amat antiperempuan (misogynist) dan tidak mampu melindungi anak. Ketiga, tindak kekerasan yang dilakukan kelompok fundamentalis terhadap pemeluk agama dan kepercayaan minoritas, rakyat kecil marjinal, juga aktivis pejuang kebebasan beragama. “Celakanya, aspirasi fundamentalistik yang dikesankan mendapat dukungan mayoritas itu membuat cabang-cabang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) seolah kehilangan pegangan dan tidak berdaya,” tulisnya .

Kehendak Mayoritas

Kalau ada dukungan mayoritas terhadap berbagai aspirasi fundamentalistik, apakah hal itu dapat dijadikan argumentasi yang sahih sebagai pembenaran segala tindakan penyelenggara negara? Pertanyaan itu kerap dijawab serampangan atau disederhanakan melalui ungkapan semacam vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Jika mayoritas berkehendak, maka jadilah. Pemahaman itu, kata Adnan, tentu mengandung kerancuan karena majority rule hanyalah salah satu aturan main dalam demokrasi dan bukan fondasi dari demokrasi.Mekanisme kehendak mayoritas hingga kini dan mungkin sampai kapanpun merupakan prosedur yang jauh lebih baik dibanding sistem monarkhiatau kekhalifahan yang mengandalkan adanya pribadi pemimpin arif bijaksana yang diangkat secara turun-temurun atau lewat penunjukan segelintir orang.Meskipun demikian, lanjutnya, demokrasi tidak melulu terkait dengan prosedur. Demokrasi harus memiliki substansi, yaitu prinsip-prinsip pokok yang harus ditegakkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, demokrasi harus berdasarkan prinsip konstitusionalisme yang bertujuan membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan, termasuk mencegah adanya tirani dari kelompok mayoritas (tyranny of the majority) (hal.12).

Gus Dur, Ulama Pembaharu

Dalam konteks demokrasi itu, kehadiran KH Abdurrahman Wahid demikian berarti. Sebagaimana kata Adnan, Gus Dur adalah salah satu tokoh besar Indonesia. “Gus Dur adalah seorang ulama pembaharu. Cendekiawan dengan berbagai ide orisinal, politisi brilian, dan negarawan pejuang demokrasi yang mendambakan kebebesan, kesetaraan, serta kemajuan bagi segenap rakyat Indonesia, tanpa membeda-bedakan suku, golongan, ras, dan agama,”tulis Adnan (hal. 49).

Menjadikan mayoritalisme saja sebagai dasar demokrasi, tak terhindarkan akan menimbulkan masalah. Kenyataan ini sudah diakui pada awal perkembangan demokrasi di Amerika Serikat, seperti yang diakui James Madison dalam sebuah suratnya yang ditujukan kepada kawannya, Thomas Jefferson. Madison menekankan, “Di dalam semua hal di mana sesuatu mayoritas itu dipersatukan oleh suatu kepentingan atau nafsu bersama, hak-hak minoritas terancam,”ungkap Adnan (hal. 125).

Prof Dr. Adnan Buyung Nasution, penulis buku ini, lahir Jakarta, 20 Juli 1934. Pria yang biasa dipanggil Abang ini adalah seorang advokat yang sangat berpengalaman sekaligus seorang akademisi. The University of Melbourne memberikan gelar guru besar kepadanya pada tahun 2010. Gelar doktor diraihnya dari Rijksuniversiteit Utrecht, Belanda, tahun 1992. Iatelah menulis sejumlah buku di samping buku ini, antara lain Arus Pemikiran Konstitusionalisme: Tata Negara (2007); buku Semangat Si jambul Putih , dan buku Perkara dan Wanita (2007).

Buku yang saya perkenalkan ini hanyalah salah satu buku karya Adnan yang sangat menarik untuk dibaca. Seperti apa pemikirannya mengenai konsep hidup berdemokrasi, berkonstitusi, dan merawat pluralitas, dapat dibaca disini. Bisa jadi Anda akan terkesiap pada pemikirannya yang berani dan kritis terhadap keadaan yang menyimpang dari konstitusi dan semangat berdemokrasi. Selamat membaca.

( I Ketut Suweca , 22 Juli 2012).

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun