Mohon tunggu...
dzurrotun nafisah
dzurrotun nafisah Mohon Tunggu... -

mahasiswa ui 2013 fakultas kesehatan masyarakat program studi gizi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hapus Plagiarisme, Cerdaskan Anak Bangsa

21 Agustus 2013   22:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:00 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Hapus Plagiarisme, Cerdaskan Anak Bangsa

Akhir- akhir ini banyak kita temui fenomena penurunan moral pada dunia pendidikan dalam bangsa kita. Banyak siswa-siswa yang sudah mengalami degradasi moral meskipun tingkat intelektualitas dan teknologinya cukup memadai. Dalam tingkatan pendidikan yang paling dini pun banyak siswa yang telah memiliki kebiasaan- kebiasaan buruk yang akan menimbulkan dampak yang sangat fatal untuk masa depannya. Misalnya kebiasaan untuk tidak jujur dalam mengerjakan ulangan ataupun tugas rumah. Jika ketidakjujuran itu menjadi hal yang membudaya, maka bangsa kita akan tercetak menjadi bangsa yang tidak jujur dan akan menghasilkan masyarakat yang tidak menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan dalam bangsanya. Salah satu hal yang paling mendasar dalam mendidik generasi bangsa agar menjadi generasi yang bermoral adalah dengan menanamkan kejujuran. Kebiasaan mencontek yang menjadi budaya dalam dunia pendidikan bangsa kita ternyata telah mengakibatkan hal yang sangat fatal. Berbagai masalah timbul akibat kebiasaan tidak jujur tersebut. Salah satunya adalah plagiarisme.

Lalu apa yang dimaksud dengan istilah plagiarisme tersebut?. Jadi plagiarisme atau yang disebut plagiat adalah mengambil karangan,pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah miliknya pribadi.Jadi dalam plagiarisme seseorang membuat suatu karya yang menjiplak baik berupa ide, gagasan, cuplikan, maupun keseluruhan karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya dan mengakuinya sebagai milik pribadi. Terdapat berbagai jenis plagiarisme. Salah satu pakar yang bernama sastroasmoro mengkategorikan plagiarisme kedalam beberapa aspek. pertama yaitu dikategorikan berdasarkan aspek yang dijiplak, terdapat penjiplakan ide, tulisan, isi dan plagiarisme total. Kedua berdasarkan proporsi yang dijiplak. Plagiarisme jenis ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu ringan ( 30 persen), sedang (30-70 persen), dan berat ( 70 persen). Aspek yang ketiga yaitu mengkategorikan berdasarkan pola plagiarisme. Terdapat dua jenis plagiarisme dalam aspek ini yaitu plagiarisme kata demi kata dan plagiarisme dengan menggabungkan ide orisinil dan ide orang lain atau yang biasa disebut plagiarisme mozaik. Berbagai jeni plagiarisme yang telah disebutkan diatas telah banyak ditemukan dalam dunia pendidikan dalam bangsa kita. Berbagai kalangan baik dari tingkat pendidikan yang sangat dini hingga pendidikan tingkat tinggi sekalipun masih banyak yang melakukan hal memalukan tersebut. Seringkali kita jumpai berbagai kasus yang menyebabkan gelar dari seorang professor ataupun doctor dicabut karena terdapat karya- karyanya yang dianggap menjiplak milik orang lain. Belum lagi para mahasiswa yang melakukan skripsi, tesis, dan tugas akhir yang mempergunakan jasa orang lain untuk mengerjakannya atau yang biasa disebut ghost writer.

Plagiarisme merupakan suatu perbuatan yang tidak bermoral dan telah melanggar undang- undang hak cipta yang berlaku saat ini, yaitu undang- undang nomor 19 tahun 2002. Karena itu seseorang yang melakukan plagiarisme dapat dikenakan ancaman hukuman. Berbagai sanksi bagi plagiator diatur berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional RI nomor 17 tahun 2010. Dalam peraturan tersebut seorang plagiator dapat dikenakan sanksi yang bermacam- macam sesuai dengan tingkat plagiarismenya. Pertama- tama akan diberikan teguran, kemudian diberi peringatan tertulis. Jika pelakunya adalah mahasiswa maka sanksi selanjutnya adalah pembatalan nilai untuk beberapa mata kuliah yang dia ikuti dan dapat dikeluarkan secara tidak hormat. Jika pelakunya adalah dosen, tenaga pendidik, maupun professor maka sanksi yang dikenakan yaitu berupa pemberhentian jabatan baik secara hormat maupun tidak hormat dari perannya tersebut.

Mengingat tingginya resiko munculnya plagiator dikalangan kaum akademisi di Indonesia, maka dipandang perlunya sosialisasi serta pengenalan lebih dini bagi seluruh jajaran unit pendidikan di negeri kita. Sebab seringkali ditemukan kasus- kasus plagiarisme yang disebabkan karena kelalaian maupun ketidaktahuan dari pengarang mengenai hal- hal yang dianggap sebagai plagiarisme. Sebagai contoh sederhana yaitu mengutip suatu pernyataan milik orang lain tanpa menuliskan sumbernya. Hal tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan plagiarisme dan patut dikenakan sanksi. Oleh karenanya marilah kita tanamkan kejujuran pada diri dan lingkungan sekitar kita untuk mencetak generasi- generasi yang bermoral dan dapat menghasilkan ide- ide kreatif yang membangun tanpa menjiplak karya- karya milik orang lain. Dengan begitu maka perkembangan ilmu pengetahuan dalam dunia pendidikan Indonesia akan semakin melaju pesat dan akan menghasilkan bangsa yang adidaya dan bermoral.

Sumber:

http://deisyakuheba.wordpress.com/2012/06/19/pengertian-plagiat-dan-sanksi-bagi-plagiarism/

http://menjadidosen.wordpress.com/8-indahnya-menulis/8-3-plagiarisme/

http://lppm.narotama.ac.id/2013/07/10/mengenal-jenis-jenis-plagiarisme/

http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

http://plagiarismehaki.blogspot.com/

esensi: dengan membuat essay tentang tema plagiarisme ini, saya bisa mendapatkan berbagai pengetahuan yang sebelumnya belum saya ketahui. Yaitu mengenai hal- hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindakan plagiarisme. Dengan begitu saya dapat lebih berhati- hati dalam berkarya dan menyuarakan aspirasi pada media masa. Selain itu saya berharap dengan adanya artikel ini maka dapat memberikan pengetahuan pada orang lain tentang bahaya dari plagiarisme sehingga dapat mengurangi tingkat plagiator yang ada di Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun