Mohon tunggu...
Dwi Aprilytanti Handayani
Dwi Aprilytanti Handayani Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer Jawa Timur

Alumni Danone Digital Academy 2021. Ibu rumah tangga anak 2, penulis konten freelance, blogger, merintis usaha kecil-kecilan, hobi menulis dan membaca Bisa dihubungi untuk kerjasama di bidang kepenulisan di dwi.aprily@yahoo.co.id atau dwi.aprily@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakat, Pemberdayaan Umat

12 Agustus 2011   04:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:52 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap kali Ramadhan tiba, kaum muslimin otomatis diingatkan dengan rukun Islam berikutnya yaitu membayar zakat, terutama zakat fitrah, yang wajib dibayarkan dan dibagikan sebelum takbir sholat Iedul Fitri berkumandang. Definisi Menurut Bahasa, zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Maksudnya secara harfiah zakat adalah proses mensucikan harta, karena Allah telah mengingatkan bahwa sebagian dari harta kita adalah hak dari kamu fakir miskin dan anak-anak yatim, dan Allah telah menjamin bahwa mengeluarkan zakat tidak akan membuat orang menjadi miskin, malah setiap zakat, infaq, shodaqoh yang dikeluarkan akan diganti dengan kebaikan, bisa berupa semakin mudahnya rezeki dan tentu pahala yang berlipat ganda.

Jenis Zakat

Pada umumnya, zakat dibedakan menjadi 2 :

1.Zakat Fitrah (zakat jiwa)

zakat ini wajib dibayarkan untuk setiap jiwa muslim yang merdeka dan mampu. Bahkan bayi yang baru lahir menjelang Ramadhan berakhir wajib untuk dibayarkan zakatnya, oleh karena itu zakat fitrah biasa disebut zakat jiwa.

2. Zakat Maal

Zakat Maal adalah zakat harta, penghasilan yang kita terima dan harta simpanan wajib dikeluarkan zakatnya. Penjelasan panjang lebar mengenai perhitungannya mungkin bisa tanyakan kepada ulama, ustadz/ustadzah atau mengkalkulasi sendiri via web tentang pengetahuan agama Islam seperti yang dapat ditemukan di http://www.infozakat.com.

Saya sih biasanya mengikuti aturan umum 2.5% dari penghasilan dan dibayarkan setiap bulan. Dalil Hukum Perintah mengeluarkan zakat dan mensucikan harta dijelaskan secara eksplisit maupun implisit di dalam Al Quran 1. Al Baqaraah ayat 110 “Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” 2. An Nahl ayat 71 “ Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain pada rezeki. Maka bukanlah orang-orang yang dilebihkan itu yang memberikan rezeki mereka kepada hamba-hambanya, maka mereka didalam rezeki itu sama. Apakah mereka ingkar akan nikmat Allah?”. 3. An Nisaa ayat 39 “Dan apakah kerugian atas mereka , kalau mereka beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian, dan menginfakkan sebagian rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka? Dan Allah adalah Maha Mengetahui terhadap mereka”. 4. At Taubah ayat 35 "Pada hari harta itu dipanaskan dalam neraka jahanam,lalu dibakar dengannya dahi, rusuk, dan punggung mereka dan dikatakan kepada mereka ,” Inilah harta benda yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah balasan dari apa yang kamu simpan dahulu itu”. 5. Al Baqarah ayat 245 Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada Nyalah kamu dikembalikan” Yang Berhak Menerima Zakat 1. orang fakir : orang yang sengsara , tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin : orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari dan cenderung kekurangan. 3. Pengurus zakat (amil) : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang terlalu banyak berhutang yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah) : yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Dari uraian di atas dapatlah kita ambil kesimpulan tentang manfaat zakat bagi umat secara keseluruhan baik bagi penerimanya maupun yang berkewajiban membayar zakat. Bagi penerima zakat tentu mendapatkan rezeki di sela kesusahan merupakan anugerah tersendiri, kebutuhan pokok tercukupi selain itu juga menghindarkan mereka dari rasa benci dan iri terhadap orang lain yang lebih mampu. Bagi pemberi zakat, membayarkan zakat akan menimbulkan rasa tenteram karena perintah Allah telah dijalankan, kesucian harta insyaallah didapatkan dan mudah-mudahan pahala pun diperoleh. Zakat menumbuhkan rasa persaudaraan yang lebih erat, menimbulkan empati dan simpati serta kepedulian terhadap sesama, memberdayakan umat dari segala lini. Nurani yang lebih ter asah akan mampu berkarya dan menjalani hidup lebih terarah, di sisi lain pihak yang merasa sengsara dan kekurangan dalam mencukupi kebutuhan hidup keluarganya merasa terbantu meski tak berarti hanya menggantungkan pemberian, sedekah dari orang lain untuk kelangsungan kehidupannya. Zakat meminimalisir kesenjangan sosial, menumbuhkan rasa berbagi dengan sesama dalam semangat ukhuwah islamiyah. Penerapan zakat maal yang dikelola secara profesional, amanah dan transparan kemungkinan bahkan memberikan hasil lebih maksimal daripada penerapan pajak yang ternyata banyak terjadi penyelewangan dan kebocoran yang hanya menguntungkan oknum-oknum curang. Jadi....Sudahkah kita mengeluarkan zakat ?, Tak bayar pajak => ZAKAT apa kata dunia ? #Tulisan ini diposting dalam rangka memeriahkan kontes SEO yang disponsori oleh Teak123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia (http://www.teak123.com) dan http://www.infozakat.com Info Kontes Dapat Dilihat lebih lanjut di http://www.infozakat.com/kontes

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun