Mohon tunggu...
dudysaragih
dudysaragih Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Negara Indonesia,suku Batak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya bekerja sebagai ASN bertempat tinggal di Bogor dan sudah berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Siapa yang Berhak Mengajukan Gugatan Ganti Rugi di Bidang Lingkungan Hidup?

22 April 2018   01:39 Diperbarui: 22 April 2018   02:09 1254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(AFP PHOTO/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ("Undang-Undang Lingkungan Hidup") Pasal 90 ayat (1)  menyatakan:" Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

Pertanyaan :

Siapakah yang berhak melakukan gugatan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap kerusakan lingkungan hidup, apakah Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara bersama --sama atau salah satu Pemerintah  tersebut ?

Jawab :

Pendapat Hukum Mahkamah Agung melalui Putusannya Nomor  651 K/Pdt/2015 adalah : menyatakan bahwa : walaupun Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menggunakan kata-kata "pemerintah dan pemerintah daerah" tidak berarti kalau hanya pemerintah saja atau pemerintah daerah saja yang mengajukan gugatan membuat gugatan kurang pihak Penggugat karena mengajukan gugatan adalah soal wewenang yang sangat bergantung pada pemilik wewenang itu untuk menggunakan wewenangnya atau tidak.

Hal ini bergantung pada tata kelola pemerintahan dan kesadaran hukum dan lingkungan pemegang wewenang untuk melaksanakan tanggung jawab yang diberikan oleh undang-undang kepadanya. Lagi pula, Indonesia berbentuk negara kesatuan yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Sebagian kekuasaan pemerintah diberikan kepada pemerintah daerah melalui kebijakan desentralisasi atau otonomi. Jika pemerintah daerah sebagai penerima desentralisasi atau otonomi tidak menggunakan wewenang yang diberikan oleh pemerintah, maka pemerintah dengan atau tanpa pemerintah daerah berwenang mengambil segala upaya hukum terhadap pihak yang telah menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup atau pemerosotan kwalitas sumber daya alam.

Pemerintah memiliki tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 untuk memastikan bahwa perilaku setiap subjek hukum di wilayah Indonesia sejalan atau konsisten dengan pembangunan berkelanjutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun