Mohon tunggu...
Rizky Adriansyah
Rizky Adriansyah Mohon Tunggu... -

Pejuang Kedokteran & Kesehatan Bangsa | Anti Diskriminasi | Motto : BERANI TAMPIL BEDA [BerEtika, punya nuRANI, Tegas, AManah, Profesional, ILmiah, BErDAya saing] |\r\n\r\nKetua Divisi Kajian MER-C Indonesia | http://www.mer-c.org

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jaminan Kesehatan Nasional: Solusi Atau Masalah Baru ?

12 November 2013   06:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:17 5947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Assalamualaikum.. Salam sehat Indonesia. Selamat menyambut Hari Kesehatan Nasional [HKN] ke-49, 12 November 2013. Pada tulisan ini saya akan membahas tentang Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] yang akan diberlakukan secara bertahap per 1 Januari 2014, solusi atau masalah baru?. Ada beberapa aturan konstitusi yang sangat penting kita ketahui terlebih dahulu. JKN adalah jaminan perlindungan kesehatan yang layak sebagai salah satu hak atas kebutuhan hidup dasar setiap orang di Indonesia. JKN adalah amanah konstitusi yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan [yankes] (Pasal 28H UUD 1945).

JKN harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (UU SJSN dan UU BPJS). JKN sebagai salah satu wujud SJSN merupakan kewajiban negara untuk menyelenggarakannya (Pasal 34 ayat 2 UUD 1945). Di samping menyelenggarakan JKN, negara juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas yankes yang layak (Pasal 34 ayat 3 UUD 1945). Jadi penyelenggaraan JKN dan penyediaan yankes beserta fasilitasnya adalah dua tanggung jawab pemerintah yang kedudukan hukumnya SAMA.

Pemerintah menerapkan JKN yang sama di seluruh Indonesia, tapi fasilitas yankes tidak merata dan tidak adil adalah pelanggaran konstitusi. Jaminan kesehatan dilaksanakan secara sentralistik tapi fasilitas yankes dibangun secara desentralistik sesuai kebijakan otonomi daerah. Pemerintah pusat memperbaiki sistem jaminan kesehatan, tapi fasilitas yankes diatur oleh pemerintah daerah. Adanya kebijakan perbantuan juga masih belum adil. Padahal hak setiap orang memperoleh yankes sesuai Pasal 28H UUD 1945, harus memperoleh akses yang sama atas sumber daya kesehatan [SDK]. Padahal hak setiap orang memperoleh yankes sesuai Pasal 28H UUD 1945, harus adil, aman, bermutu, dan terjangkau (Pasal 5 UU No.36/2009).

Hak setiap orang memperoleh yankes memberikan hak untuk menentukan sendiri yankes yang diperlukan bagi dirinya (Pasal 5 ayat 3 UU No.36/2009). Di samping hak, setiap orang mempunyai kewajiban turut serta dalam jaminan kesehatan sosial yang diatur UU (Pasal 13 UU No. 36/2009). Kewajiban negara untuk menyelenggarakan JKN sebagaimana pasal 34 ayat 2 UUD 1945, merupakan tanggung jawab pemerintah melalui SJSN. Pemerintah juga bertanggung jawab atas segala upaya kesehatan, ketersediaan SDK, dan fasyankes yang layak untuk mendukung SJSN tersebut. Segala upaya kesehatan, ketersediaan SDK, dan fasyankes, harus aman, bermutu, terjangkau, juga adil dan efisien (UU No.36/2009).

Sesuai amanah UU No.40/2004 dan UU No.24/2011, JKN diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial [BPJS] Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan unsur BPJS berbadan hukum yang fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajibannya diatur di dalam UU No. 24/2011. JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, bertugas untuk mengumpulkan, menerima, dan mengelola dana dan data peserta BPJS. Peserta BPJS adalah setiap orang (termasuk WNA) yang wajib membayar iuran. Bagi orang miskin/tidak mampu, iuran dibayar pemerintah.

Menurut Pemerintah, JKN diharapkan sebagai jawaban untuk menyelesaikan masalah jaminan kesehatan yang selama ini masih terfragmentasi. JKN yang akan diimplementasikan per 1 Januari 2014 juga diharapkan mampu mengendalikan biaya kesehatan dan mutu yankes. Benarkah?. Sejarah implementasi JKN di Indonesia cukup panjang. Untuk masyarakat tidak mampu, berbagai program JKN telah gonta-ganti dilaksanakan. Kita dulu mengenal JPK, PKPS-BBM Bidang Kesehatan, Askeskin, Jamkesmas, dan dampak otonomi daerah, pemda-pemda berlakukan Jamkesda. Kendala implementasinya masih sama, biaya kesehatan boros, rakyat miskin belum tercakup seluruhnya, yankes belum adil dan merata.

Semua pakar berbicara tentang bentuk ideal sistem jaminan kesehatan di Indonesia, namun selalu dijumpai kelebihan dan kelemahannya. Kebanyakan pakar kesehatan di Indonesia cenderung untuk mendorong liberalisasi pelayanan kesehatan. Ini bertentangan dengan UUD 1945. JKN yang akan diberlakukan dipastikan tetap akan mengalami kendala, karena yankes belum adil, merata, dan terjangkau di seluruh Indonesia. Pemerintah seakan menutup mata dengan data kondisi yankes di Indonesia yang masih jauh dari keadilan, kemerataan, dan keterjangkauan. Pemerintah sudah tahu, ada masalah rasio tenaga kesehatan dan penduduk, fasyankes belum terstandar, dan sistem rujukan yankes semrawut.

Masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh BPJS Kesehatan, karena itu tugas, kewajiban, dan wewenang Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah. Rasio tenaga kesehatan dan penduduk sesuai target tidak akan mungkin tercapai per 1 Januari 2014 disebabkan kurangnya kemauan pemerintah. Pemerintah berkewajiban untuk melakukan regulasi dan pemetaan tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan ketersediaan fasilitas yankes. Tenaga kesehatan terampil (seperti dokter spesialis) tak bisa bekerja optimal sesuai standar jika ketersediaan fasilitas yankes tak mendukung. Tenaga kesehatan bisa adil, merata, dan terjangkau jika pemerintah mampu dan mau memberikan jaminan kesejahteraan berkeadilan

Berdasarkan UU No.36/2009, tenaga kesehatan berhak atas perlindungan hukum. Namun Peraturan Pemerintah tentang itu masih tak jelas. Perlindungan hukum yang bagaimana bisa didapatkan tenaga kesehatan atas yankes yang diberikan jika ada tuntutan/aduan masyarakat?. Jika dokter melakukan tindak pidana atau terbukti melakukan malapraktik, saya setuju untuk diberi hukuman sesuai vonis pengadilan. Tapi bagaimana jika dokter tidak terbukti bersalah, tapi media telah ‘menghukumnya’ habis-habisan, dimana keadilan?

Untuk masalah jasa tenaga kesehatan, pemerintah tidak mau mendengarkan masukan dari organisasi profesi, alasan APBN belum sanggup. Hitung-hitungan pemerintah telah menempatkan upah tenaga kesehatan akan jauh di bawah upah minimum buruh. Sangat tidak manusiawi. Dokter yang baru tamat,dipekerjakan sebagai dokter magang (internship), digaji 1,2 juta. Walaupun sudah naik tapi masih tetap belum manusiawi. Dalam perdebatan tentang BPJS ini, tenaga medis (terutama dokter) terjebak oleh masalah hitung-hitungan kapitasi pemerintah tersebut. Sebagian kalangan menganggap dokter terlalu memikirkan kesejahteraannya di atas nasib masyarakat kecil lainnya. Padahal itu hal yang wajar.

Saya tak ingin terjebak membahas itu, karena masalah kapitasi hanyalah “persoalan kecil” dari implementasi JKN yang akan diterapkan. Masalah besarnya adalah JKN memberikan peluang sangat besar bagi liberalisasi pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan UUD 1945. Fasyankes dasar (puskesmas, klinik, dokter keluarga) juga belum terstandar. Jumlah/rasio dan kompetensi masih sangat bervariasi. Fasyankes dasar bekerja atas dasar kapitasi. Hal yang lumrah jika mengharapkan tidak banyak orang sakit. Kalau ada yang sakit, lebih berpikir dirujuk. Hal itu terjadi karena pemerintah belum membuat standar mutu fasyankes dasar sebagai bagian dari standar pelayanan kesehatan [SPK]. Akibatnya, yankes yang diberikan juga tidak terstandar. BPJS akan banyak terima aduan atas fasyankes dasar yang tidak memuaskan.

Fasyankes rujukan (RSUD tipe C, B, dan A) akan banyak menerima pasien dari fasyankes dasar karena sistem rujukan yang semrawut. Contoh kesemrawutan bisa kita lihat dari miniatur JKN di Jakarta. Pemberlakuan Kartu Jakarta Sehat [KJS] membuat yankes kacau. Masyarakat harus mengantri mulai jam 5 pagi untuk mendapatkan yankes di rumah sakit. Pasien harus diopname di lorong-lorong rumah sakit. Kata pemprov DKI, ini disebabkan jumlah tempat tidur rawat inap sangat kurang. Ini contoh pemerintah tak mau evaluasi komprehensif. Media pun dininabobokkan dengan persoalan ini. Jokowi dan Ahok disanjung-sangjung karena membuat program KJS demi pencitraan.

Sampai saat ini, belum ada Panduan Nasional Pelayanan Kesehatan [PNPK] yang diharapkan mampu selesaikan masalah yankes di Indonesia. PNPK (jika ada) menjadi dasar membuat sistem rujukan yang baik/terencana bagi tenaga kesehatan sesuai kompetensinya di seluruh fasyankes. PNPK (jika ada) menjadi dasar membuat panduan praktis klinis[PPK], standar pelayanan medis[SPM], dan standar operasional prosedur[SOP]. Atas kompleksitas masalah yankes tersebut, pemerintah sedang bermimpi yankes akan lebih baik dan bermutu dengan pemberlakuan JKN. Pemerintah tak sadar, pemberlakuan JKN per 1 Januari 2014 menjadi “bom” bagi penyelesaian masalah yankes di Indonesia, kita tunggu ledakannya.

BPJS akan banyak terima aduan ketidakpuasan masyarakat, jika mediasi gagal maka tenaga kesehatan dan fasyankes akan dipidanakan. BPJS juga tidak mau dirugikan. Atas kesepihakannya, BPJS dapat memutuskan kontrak kerja dengan tenaga kesehatan dan fasyankes. BPJS akan lebih mengutamakan kepentingan peserta karena itu tugasnya. Sementara pemerintahtidak optimal dalam kewajibannya yang lain. JKN dengan fasyankes/SDK tidak terstandar, akan memberikan pelayanan kesehatan yang buruk, tidak manusiawi, dan diskriminatif.

Implementasi JKN dengan situasi kondisi yankes di Indonesia saat ini justru membuka peluang besar liberalisasi pelayanan kesehatan. Sekali lagi saya tegaskan, liberalisasi pelayanan kesehatan ini bertentangan dengan semangat/komitmen JKN yang termaktub di dalam UUD 1945. Kebanyakan fasyankes swasta kurang berminat untuk melayani peserta BPJS jika dibayar rendah sedangkan tuntutan tinggi. Dokter lebih berkeinginan untuk membuka praktek mandiri atau bekerja di fasyankes swasta yang lebih bermutu, aman, dan nyaman. Masyarakat ekonomi menengah atas akan mencari fasyankes yang lebih memuaskan. Mereka tetap menggunakan asuransi kesehatan swasta. Masyarakat ekonomi menengah bawah akan terpaksa memperoleh yankes di bawah standar dan tidak manusiawi, karena tidak ada pilihan lain.

Lalu bagaimana solusinya? Sementara JKN adalah amanah UUD 1945. UU SJSN dan BPJS pun memaksa agar JKN diterapkan per 1 Januari 2014. Pertama, pemerintah harus segera merealisasikan anggaran minimal 10% dari APBN 2014 untuk pembangunan kesehatan di Indonesia. Pembangunan kesehatan diprioritaskan untuk peningkatan mutu fasyankes, SDK, dan pemerataan tenaga kesehatan ke seluruh pelosok negeri. Anggaran minimal 10% untuk kesehatan belum ada apa-apanya jika dibandingkan dengan negara tetangga yang mampu berikan di atas 15%.

Peningkatan mutu fasyankes dan tenaga kesehatan harus berjalan sinergis dengan program JKN agar yankes adil, merata, efisien, terjangkau, berkeadilan. Tidak mungkin menjalankan JKN dengan sukses jika fasyankes tidak standar dan tenaga kesehatan belum merata. Dampaknya yankes tidak adil dan tidak merata. Untuk melaksanakan JKN, fasyankes dasar seperti klinik, dokter keluarga, praktek dokter bersama, dan puskesmas harus terstandar, merata, dan terjangkau. Untuk melaksanakan JKN, rumah sakit harus terakreditasi sesuai tingkat rujukan. Jangan akreditasi ‘abal-abal’ yang penuh dengan praktek mafia.

Kedua, pemerintah bisa melibatkan organisasi profesi seperti IDI, PDGI, PERSI, ASKLIN, dan organisasi sosial masyarakat jika JKN ingin sukses. Organisasi profesi mempunyai sumber daya dan perangkat organisasi yang memadai untuk menyusun PNPK, asal ada dukungan pemerintah. Keterlibatan organisasi profesi juga bisa memberikan pemahaman tentang besarnya kapitasi dan jasa medis yang layak bagi tenaga kesehatan. Organisasi profesi harus berjuang untuk kepentingan hak-hak rakyat untuk kesehatan. Jangan berjuang parsial yang hanya pikirkan kelompok. Pemerintah dan organisasi profesi harus bekerjasama secara terbuka untuk kesehatan rakyat. Bagi rakyat, JANGAN ADA DUSTA DI ANTARA KITA.

Ketiga, pemerintah harus membuat rencana strategis yang terarah dan terukur dalam pencapaian Universal Health Coverage pada tahun 2019. Untuk menyusun rencana strategis ini, pemerintah harus melibatkan pakar-pakar yang memiliki komitmen kebangsaan, bukan mafia kesehatan atau antek-antek asing. Pelayanan kesehatan adalah bagian dari ketahanan bangsa. Jangan kita biarkan liberalisasi pelayanan kesehatan menyusup dalam sistem kesehatan nasional RI.

Bangsa ini sudah merdeka secara fisik. Tapi dijajah secara nonfisik di berbagai bidang, termasuk kesehatan. Bangsa ini bisa merdeka secara nonfisik, jika pakar-pakarnya beserta pemimpin negara memiliki semangat dan komitmen pejuang rakyat. Bangsa ini bisa merdeka secara kesehatan, jika pakar-pakar kesehatan beserta pengambil kebijakan adalah pejuang kesehatan rakyat. Jangan berbicara nasib rakyat di depan rakyat kecil saja. Tapi mampu memperjuangkan nasib rakyat kecil jika berhadapan dengan siapa saja. Sungguh tega jika ada yang menyalahkan rakyat sakit dihadapan pengusaha-pengusaha yang bangun rumah sakit berbasis bisnis. Sungguh tega hanya menyalahkan situasi masyarakat dan negara yang menjadi penyebab masalah kesehatan dihadapan pemimpin negara lain.

Ayolah para pengambil kebijakan kesehatan. Ubahlah sikap dan perilakumu. Jujur, semangat dan berkomitmenlah pada tujuan negara ini. Ayolah pemimpin bangsaku. Berdirilah sama tinggi dalam setiap hubungan antar pemimpin negara. Jangan jadi pemimpin yang inferior. Belum ada kata terlambat. Jika Indonesia ‘benar-benar’ cinta kesehatan, bukan hanya terapkan JKN, tapi perbaiki mutu fasyankes/SDK. Jika Indonesia ‘benar-benar’ cinta kesehatan, buatlah kebijakan kesehatan yang merdeka, pro rakyat, dan perjuangkan nasib bangsa. Indonesia bisa MERDEKA dalam bidang kesehatan, jika pengambil kebijakannya adalah PEJUANG KESEHATAN RAKYAT, bukan mafia atau antek-antek asing. Sekian dulu yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sehat Rakyatku, Jaya Indonesiaku..!!! Wassalam…


My Twitter: @DrRizkyAdrians

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun