Mohon tunggu...
Donny Setiawan
Donny Setiawan Mohon Tunggu... -

seorang pemerhati sosial

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Haruskah Bupati dan Wakil Bupati Garut Mundur?

27 Juli 2011   23:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:19 1845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1311807139208039302

Oleh: Donny Setiawan[1]

Sangat menarik untuk dicermati dinamika yang terjadi di Kabupaten Garut akhir-akhir ini. Sejak hari senin lalu (25/7) sampai dengan tulisan ini dibuat, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi bersama dengan tuntutan agar Aceng H.M. Fikri – Diky Candra mundur dari jabatannya selaku Bupati dan Wakil Bupati Garut. Alasan harus mundurnya Bupati dan Wakil Bupati ini dipampangkan pada spanduk raksasa/baliho yang terpasang di sejumlah lokasi strategis di Garut.

Menanggapi aksi ini, Aceng H.M. Fikri menyatakan bahwa tuntutan mundur harus dilihat apakah karena melanggar konstitusi atau sebatas kepentingan politik. Beliaupun mempertanyakan validasi data yang digunakan oleh para demonstran yang mengindikasikan dirinya gagal sebagai Bupati Garut. Pernyataan lebih bijak disampaikan Diky Candra. Beliau mengatakan selama ini mereka belum sempurna, tetapi terus berusaha memperbaiki kinerja Pemkab Garut. (PR, 26 Juli 2011, hal. 17).

Perdebatan ini cukup menarik perhatian penulis. Meskipun bukan ahlinya, sebagai warga Garut, penulis merasa tergelitik untuk mengurai apa prestasi dan kekurangan Pemkab Garut dibawah kepemimpinan Aceng H.M. Fikri-Diky Candra selama ini. Untuk mengukur ini tentunya harus dilihat berdasarkan peran kepala daerah sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembuat kebijakan, pembina kepegawaian serta penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.

Apakah tidak ada prestasi yang membanggakan selama 3 tahun kepemimpinan Aceng-Diky? Tentu saja ada. Ini bisa dilihat dengan diterimanya beberapa penghargaan dari Presiden atas prestasi kerja Pemkab Garut, seperti: Penghargaan Adipura 2009, Nominator Pemda Inovatif 2010, Peningkatan Produksi Beras Nasional 2009, Peringkat ke-6 terbaik di Jawa Barat untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2010, dll.

Selain itu, terlihat secara kasat mata sektor pariwisata mengalami kemajuan dengan tumbuhnya tempat-tempat wisata baru dan menggeliatnya beberapa sektor UMKM. Pada LKPJ Bupati Garut 2010, capaian Indikator Makro Pembangunan terlihat cenderung membaik. IPM meningkat, jumlah penduduk miskin berkurang, laju pertumbuhan ekonomi dan investasi meningkat, jumlah pengangguran terbuka menurun, PDRB meningkat, dll.

Perlu dicermati secara seksama bagaimana kiprah beliau ketika menjalankan perannya sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, sangat menarik untuk dikupas sejauhmana kemampuan anggaran Kab. Garut dan bagaimana pengelolaannya.

Pada capaian Indikator Makro Pembangunan Tahun 2011 untuk komponen Konsumsi Pemerintah terlihat cenderung meningkat sejak tahun 2009. Pada 2010 saja meningkat sebesar 11,63%. Hasil penelurusan singkat penulis, kenaikan ini bukan pada komponen penyediaan sarana publik dan subsidi untuk rakyat, melainkan pada belanja pegawai yang mencapai 61% untuk APBD 2011.

Jika dilihat lebih jauh kemampuan keuangan Pemkab Garut, dari total 2 triliun rupiah alokasi belanja pada APBD 2011, hanya 172 milyar rupiah saja yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Hal ini berdampak pada tingginya ketergantungan Pemkab Garut terhadap sumber pendanaan dari APBN dan APBD Provinsi. Ini terbukti salah satunya dengan ketiadaannya dana daerah untuk membayar tunggakan Jamkesda sebesar 21 milyar rupiah. Hal ini menyebabkan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin peserta Jamkesda masih belum terlayani. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pemkab Garut harus meminta bantuan Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Penulis berpendapat bahwa persoalan di atas berawal dari ketidakcermatan Pemkab Garut dalam menentukan jumlah masyarakat miskin yang berhak mendapatkan fasilitas pelayanan Jamkesda dan Jamkesmas. Sebagai gambaran, data penduduk miskin Kab. Garut menurut BPS tahun 2008 adalah 410.564 jiwa dan tahun 2009 adalah 365.392 jiwa. Data PPLS 2008 untuk penerima BLT mencantumkan jumlah penduduk miskin di Kab. Garut adalah 788.314 jiwa. Data penduduk miskin penerima Jamkesmas di Kab. Garut menurut Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas 2011 adalah 822.923 jiwa. Sementara itu, penduduk miskin penerima Jamkesda realisasinya mencapai 680 ribu jiwa.

Dari data di atas terlihat sangat jelas bahwa tidak sedikit warga kaya dan berkecukupan yang memanfaatkan fasilitas Jamkesmas dan Jamkesda di Garut. Tentunya ini bukan semata kesalahan pihak RSUD Garut, melainkan kesalahan pendataan. Apakah yang salah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil? Atau Dinas Kesehatan? Ataukah BPS? Bupati? DPRD? Apakah terjadi pemalsuan dan rekayasa data penduduk miskin? Wallahu a’lam bishowab. Biarlah aparat pemeriksa dan aparat hukum yang menilai. Itupun jika mereka berkehendak untuk memeriksa persoalan ini.

Hal lain yang memunculkan potensi persoalan terkait pengelolaan keuangan daerah adalah munculnya tiga rekening penerimaan daerah selain rekening Kas Umum Daerah. Munculnya rekening-rekening penerimaan ini diawali dengan terbitnya Keputusan Bupati Garut No. 584.2/Kep. 105-DPPKA/2009 tentang Penunjukan PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut, BNI 46 (Persero) Cabang Garut, Bank Mandiri (Persero) Cabang Garut dan BRI (Persero) Cabang Garut sebagai Pengelola Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2009 yang saat itu ditandatangani oleh Memo Hermawan selaku Wakil Bupati Garut saat itu tanggal 19 Januari 2009. Kemudian, pada tanggal 7 September 2009 terbit Surat Keputusan Bupati Garut No. 900/Kep.348-DPPKA/2009 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang Bupati Garut kepada Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk Memindahbukukan Sebagaian Anggaran pada Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2009.

Adanya ketiga rekening selain rekening Kas Umum Daerah di BJB Cab. Garut memunculkan beberapa pertanyaan. Pertanyaan ini muncul didasarkan atas kejadian-kejadian berikut: Pertama, tidak dicantumkannya ketiga rekening tersebut dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2009 yang menjadi materi pemeriksaan BPK RI atas kinerja keuangan pemerintah daerah. Kedua, munculnya surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan No. SR-31/PJ/2011 tanggal 12 April 2011 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tentang Permintaan Pemindahbukuan Pembayaran PBB Migas Triwulan I Tahun 2011. Lampiran surat tersebut berisi tentang permintaan pembayaran triwulan I sebesar Rp. 10.112.193.199,- dari total ketetapan sementara sebesar Rp. 40.705.434.425,- ke rekening BRI Cab. Garut dengan nomor rekening 0025.01.000151.30.2.

Kejadian di atas memunculkan beberapa pertanyaan dalam diri penulis. Mengapa perlu membuat lagi rekening penerimaan? Untuk menampung dana apa dan darimana? Apakah tidak cukup dengan rekening Kas Umum Daerah saja? mengapa ketiga rekening tersebut tidak dicantumkan dalam LKPD? Berapa besaran dana yang tersimpan di tiga rekening tersebut? Berapa bunga depositonya? Apakah bunga depositonya dimasukkan sebagai salah satu komponen pendapatan dalam APBD? Mengapa pembayaran PBB Migas ditransfer ke rekening BRI Cab. Garut? Mengapa tidak langsung ke rekening BJB cab. Garut selaku rekening Kas Umum Daerah?

Beberapa pertanyaan di atas tentunya perlu diklarifikasi secepatnya oleh Bupati Garut selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan lebih lanjut di masyarakat.

Terkait dengan kiprah Bupati Garut sebagai pembina kepegawaian, penulis mencermati banyaknya kejadian-kejadian yang cukup menguji kapabilitas beliau. Diantaranya dapat dilihat pada kejadian-kejadian di akhir tahun 2010 sampai dengan pertengahan tahun 2011. Saat itu terjadi proses pergantian Sekda yang memunculkan polemik di masyarakat. Polemik ini diawali dengan terbitnya Peraturan Bupati No. 171/2010 yang mencabut Peraturan Bupati No. 380/2008 tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II. Pro-kontra atas pemberlakuan Perbup ini berlangsung tidak hanya di masyarakat tapi juga dikalangan aparatur birokrasi, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Proses mutasi pegawai yang dilakukan pada awal tahun 2011 pun tidak luput dari kontroversi. Proses mutasi di Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan misalnya memunculkan protes keras yang berujung pada mogok kerja dan munculnya mosi tidak percaya dari para pegawai di lingkungan dinas tersebut. Permasalahan ini ditengarai karena proses mutasi pejabat dianggap tidak adil dan sarat kepentingan. Selain itu, aksi mereka juga salah satunya didasari atas adanya ketidakadilan dalam pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) PNS yang besarannya tidak sesuai dengan besaran yang diatur dalam Perbup.

Persoalan lain yang belum terselesaikan sampai dengan tulisan ini dibuat adalah terkait dengan belum ditetapkannya Kepala Dinas Pendidikan definitif. Hal ini justru semakin menguatkan kecurigaan masyarakat bahwa penetapan jabatan Kepala Dinas Pendidikan sarat dengan pertarungan antar kepentingan.

Kejadian-kejadian di atas memperlihatkan bahwa kedudukan dan kewibawaan beliau belum begitu kuat dalam mengendalikan birokrasi di Pemkab Garut.

Terkait dengan kiprah Bupati Garut sebagai pembuat kebijakan, menarik untuk mencermati beberapa kebijakan yang telah diambil beliau. Pertama, APBD TA 2009 yang lalu mengalami beberapa kali perubahan. APBD TA 2009 awal mulanya disahkan melalui terbitnya Perda No. 1 Tahun 2009 tanggal 5 Februari 2009 tentang APBD Kabupaten Garut TA 2009 dan dijelaskan dalam Peraturan Bupati No. 135 Tahun 2009 tanggal 6 Februari 2009 tentang Penjabaran APBD TA 2009. Selanjutnya APBD tersebut diubah dengan Perda No. 9 tahun 2009 tanggal 10 September 2009 tentang Perubahan APBD Kabupaten Garut TA 2009. Sementara itu, Penjabaran atas APBD telah diubah sebanyak empat kali, yaitu dengan Peraturan Bupati No. 200 Tahun 2009 tanggal 3 April 2009, Peraturan Bupati No. 319 Tahun 2009 tanggal 27 Juli 2009, Peraturan Bupati No. 335 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati No. 449 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009.

Yang menarik dari perubahan ini adalah tidak dicantumkannya Peraturan Bupati No. 335 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati No. 449 Tahun 2009 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD TA 2009. Padahal, Perbup No. 449/2009 khususnya memiliki berpengaruh terhadap legalitas APBD TA 2009 dikarenakan tersebut dikeluarkan tanggal 14 Desember 2009 sementara transaksi keuangan daerah harus selesai pada tanggal 15 Desember. Selain itu, besaran anggaran yang dicantumkan melebihi besaran anggaran yang tertuang dalam Perda No. 9/2009.

Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG) pernah menyatakan bahwa Perbup No. 449/2010 telah melanggar UU No. 32/2004 pasal 106 ayat (2) dan Permendagri No. 32/2008 Romawi IV angka 4 karena besaran APBD dalam perbup tersebut telah tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Perda No. 9/2009.

Kedua, terkait dengan dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi Mineral Non Logam pada tahun 2009 sebanyak 38 perusahaan dan 2010 sebanyak 25 perusahaan. IUP Eksploitasi Mineral Logam pada tahun 2009 sebanyak 8 perusahaan dan 2010 sebanyak 9 perusahaan. IUP Eksplorasi Mineral Logam pada tahun 2009 sebanyak 20 perusahaan dan 2010 sebanyak 15 perusahaan (Sumber: LKPJ Bupati Garut TA 2010, hal. IV-442).

Diterbitkannya IUP tersebut tentu sangat mengherankan mengingat sampai dengan tulisan ini disusun, Perda tentang Pertambangan masih belum selesai dibahas. Selain itu, muncul juga pertanyaan tentang koordinat eksploitasi tersebut apakah tidak berada di wilayah kawasan lindung. Hal ini mengingat bahwa sebagaimana tertuang dalam RTRWP Jawa Barat 2009-2029, 82,1% wilayah di Kab. Garut termasuk kawasan lindung.

Ketiga, terkait kebijakan dan implementasi Tunjangan TPP PNS berdasarkan beban kerja. Sejauh yang penulis ketahui, perhitungan tentang besaran TPP yang diterima oleh PNS di Garut belum berdasarkan kebijakan analisis beban kerja yang seutuhnya sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 12 tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah seperti yang dicontohkan oleh Kementerian Keuangan, Bappeda Kab. Kutai Kertanegara ataupun Pergub Jabar No. 83/2010 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dalam Pemberian TPP PNS dan CPNS di Lingkungan Pemprov Jabar.

Namun yang terjadi saat ini, pemberian TPP di Pemkab Garut masih melekat pada jabatan. Sehingga, pegawai di lingkungan Pemkab Garut yang memiliki jabatan/golongan lebih tinggi akan memperoleh TPP yang lebih besar dibandingkan pegawaiyang memilki jabatan/golongan lebih rendah. Temuan BPK RI atas LKPD APBD TA 2008 tentu sangat tidak diharapkan. Saat itu, Bupati dan Wakil Bupati mendapatkan TPP PNS yang dialokasikan pada beberapa SOPD. Padahal, Bupati dan Wakil Bupati bukanlah PNS.

Keempat, terkait dengan insentif/upah pungut pajak dan retribusi yang diberikan kepada aparatur birokrasi di Kab. Garut. Sejauh yang penulis ketahui, sampai dengan saat ini Pemkab Garut belum memiliki regulasi tentang insentif/upah pungut ini. Padahal, jika berkaca pada pengalaman kabupaten/kota lain, insentif/upah pungut ini sangat rentan terhadap penyelewengan, seperti yang saat ini menimpa Bupati Subang.

Peraturan Pemerintah No. 69/2010 memberikan pedoman secara gamblang tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satunya seperti yang tertuang pada pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Pemberian Insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan. Remunerasi yang dimaksud sebagaimana dijelaskan pada penjelasan PP ini adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja atau dengan kata lain TPP.

Pertanyaannya, apakah Bupati, Wakil Bupati, Sekda Garut saat ini menerima TPP dan juga insentif? Wallahu a’lam bishowab.

Apabila merujuk pada paparan di atas, jadi, Haruskah Aceng H. M Fikri Dan/Atau Diky Candra Mundur Dari Jabatannya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut sekaligus merespon pernyataan Aceng H. M. Fikri seperti dituliskan pada paragraf kedua tulisan ini, marilah kita cermati dengan seksama aturan hukum terkait hal di atas. UU No. 32/2004 pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena: a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri, atau c. diberhentikan. Ayat (2) pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam hal bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud huruf c, karena:

  1. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
  4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
  5. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
  6. melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah

Marilah kita cermati satu persatu pasal 29 di atas. Merespon ayat (1) huruf a dan b, saat ini yang berangkutan masih hidup dan tidak mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Garut. Ayat (1) huruf c yang dijabarkan lebih detil oleh ayat (2):

Huruf a, saat ini masa jabatan yang bersangkutan belum berakhir dan belum ada pejabat baru yang menggantikannya.

Huruf b, saat ini yang bersangkutan masih mampu melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan tidak sedang berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Huruf c, sebatas pengetahuan penulis, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada 2009 oleh KPUD atau setelah dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati, tidak ada satu pihakpun yang menggugat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi ke-16 persyaratan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU No. 32/2004.

Huruf d, sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur pada pasal 110 ayat (2) UU No. 32/2004 berbunyi:"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa". Substansi sumpah/janji ini sangat terkait dengan penjelasan atas Huruf e dan Huruf f yang akan diuraikan berikutnya.

Huruf e, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan (2) UU No. 32/2004, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki dua belas kewajiban sebagai berikut:

1)memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2)meningkatkan kesejahteraan rakyat;

3)memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

4)melaksanakan kehidupan demokrasi;

5)menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;

6)menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

7)memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;

8)melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

9)melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;

10)menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;

11)menyampaikan rencanastrategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD;

12)Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikanlaporan penyelenggaraan pemerintahan daerahkepada masyarakat;

Pertanyaannya, apakah sampai saat ini Aceng H. M Fikri dan/atau Diky Candra selaku Bupati dan/atau Wakil Bupati Garut lalai menjalankan keseluruhan atau sebagian kewajiban di atas? Jika ya, kewajiban yang mana saja? Apa buktinya? Apakah kelalaian menunaikan kewajiban ini berlangsung secara terus menerus?

Huruf f, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No. 32/2004, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki tujuh larangan sebagai berikut:

1)membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyrakat lain;

2)turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;

3)melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;

4)melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

5)menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasai 25 huruf f;

6)menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

7)merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pertanyaannya, apakah sampai saat ini ada larangan yang dilanggar oleh Aceng H. M Fikri dan/atau Diky Candra selaku Bupati dan/atau Wakil Bupati Garut? Jika ya, larangan mana saja yang dilanggar? Apa buktinya? Apakah pelanggaran ini berlangsung secara terus menerus?

Penulis berpendapat bahwa untuk mengukur apakah Aceng H. M Fikri dan/atau Diky Candra masih layak atau tidak menjadi Bupati dan/atau Wakil Bupati Garut setidaknya dapat dilakukan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait Huruf e dan f di atas. Tentunya pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya berdasarkan interpretasi penulis saja. Tentunya, banyak masyarakat Garut lainnya serta para pakar pemerintahan memiliki interpretasi dan indikator yang lebih mendalam untuk mengukur layak atau tidaknya Aceng H. M Fikri dan/atau Diky Candra mundur atau tetap bertahan dari jabatannya sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Garut dibandingkan apa yang ditulis oleh penulis.

Namun, setidaknya pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat membantu mendapatkan bukti-bukti, apakah Aceng H. M Fikri dan/atau Diky Candra telah lalai atau tidak dalam menjalankan seluruh dan/atau sebagian kewajibannya sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Garut sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 UU No.32/2004? Dan apakah Aceng H. M Fikri dan/atau Diky Candra telah melanggar atau tidak larangan-larangan sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Garut sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 UU No.32/2004?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu akan menjadi dasar untuk menentukan apakah yang bersangkutan telah melanggar atau tidak sumpah/janji jabatannya sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dijelaskan pada Huruf d.

Atas dasar jawaban-jawaban di atas, yang selanjutnya harus diperiksa adalah apakah telah terjadi krisis kepercayaan publik yang meluas terhadap yang bersangkutan. Terlebih, krisis kepercayaan publik ini didasari karena ditemukan bukti tindak pidana atau penyalahgunaaan wewenang/tanggung jawab dari yang bersangkutan.

Jika hal ini terjadi, maka masyarakat Garut dapat mendesak DPRD untuk menggunakan hak angket sebagai langkah awal untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati Garut yang hasilnya akan dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna DPRD. Sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (4) UU No. 32/2004, keputusan atas hasil rapat paripurna tersebut yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melanggar sumpah/janji jabatannya dan/atau tidak melaksanakan kewajibannya diusulkan kepada Presiden untuk kemudian ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana diuraikan di atas tentu tidaklah sederhana. Selain prosesnya cukup panjang, tentunya juga harus disertai bukti-bukti yang akurat. Terlebih lagi jika muncul “perlawanan” dari Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta pendukung-pendukungnya.

Penulis berharap bahwa tulisan ini sedikitnya dapat menjadi bahan renungan dan introspeksi bagi Bupati dan Wakil Bupati Garut, anggota DPRD, para elit partai politik, pimpinan ormas, elemen masyarakat yang menentang ataupun mendukung Bupati dan/atau Wakil Bupati Garut dan masyarakat Garut lainnya yang tidak terbawa arus dinamika ini.

Semoga tulisan ini dapat menjadi masukan bagi Aceng H. M Fikri dan/atau Diky Candra untuk memutuskan mundur atau tetap bertahan dari jabatannya. Ataupun memberikan masukan para sejumlah elemen masyarakat Garut yang sedang melakukan aksi bersama untuk berfikir kembali apakah Aceng H. M Fikri dan/atau Diky Candra memang layak mundur atau tetap bertahan. Penulis tentunya memiliki pendapat sendiri apakah Aceng H. M Fikri dan/atau Diky Candra harus mundur atau tetap layak dipertahankan menjadi Bupati dan/atau Wakil Bupati Garut.

Semoga tulisan ini dapat memberikan kontibusi untuk perbaikan Garut ke depan.

Garut, 27 Juli 2011

[1] Berdomisi di Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun