Mohon tunggu...
Donni Barimbing
Donni Barimbing Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Polisi Kehutanan Pertama

Polisi Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Reformasi Peran dan Kelembagaan Inspektorat

19 September 2019   08:51 Diperbarui: 20 September 2019   14:31 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

REFORMASI PERAN DAN KELEMBAGAAN INSPEKTORAT

[PENULIS: D.R. BARIMBING, SH]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan kerap kali melakukan Operasi Tangkap Tangkap (OTT) terhadap Pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pihak Ketiga yang menjadi rekanan sebagai pelaksana kegiatan/proyek yang terdapat pada Kementerian / Lembaga Negara (K/L) baik di Pusat maupun di daerah. 

Penulis menilai maraknya OTT terhadap Pejabat, ASN dan Pihak Ketiga menjadi tamparan keras bagi Kementerian/Lembaga Negara (K/L), khususnya bagi Inspektorat yang terdapat pada setiap K/LN tersebut. Inspektorat bagaikan singa ompong, institusi inspektorat tersebut ada tapi kehadirannya dalam bidang pengawasan tidak membuahkan hasil.  

Beberapa contoh kasus OTT yang dilakukan oleh KPK adalah Praktik jual-beli jabatan, OTT terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang melibatkan Pejabat di Kementerian Agama dan OTT terhadap Bupati Kabupaten Kudus (Propinsi Jawa Tengah) masing-masing terkait kasus suap jual-beli jabatan, OTT terhadap sejumlah Pejabat dan Direktur BUMN terkait kasus pengadaan maupun pembangunan sejumlah proyek Pemerintah. Ini adalah bukti bahwa rendahnya integritas, etika, kualitas dan profesionalisme Oknum Pejabat, Direktur BUMN, ASN dan Kontraktor Pelaksana yang tersangkut korupsi (fraud).

Evaluasi Peran dan Kelembagaan Inspektorat

Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah memiliki 3 (tiga) peran / tugas pokok dan fungsi (tupoksi) diantaranya: Pertama, Inspektorat sebagai Konsultan (consulting). 

Inspektorat memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelengaraan tugas dan fungsi pemerintah. 

Kedua, Inspektorat sebagai Pengawas (watchdog). Inspektorat memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi Pemerintah. 

Ketiga, Inspektorat sebagai Penjamin Kualitas (quality assurance). Inspektorat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah. 

Penulis berpendapat bahwa peran Inspektorat pada K/L (Consulting/konsultan), Pengawasan (watchdog) dan Quality Assurance (Penjamin kualitas) harus segera dievaluasi terkait kesesuaian dan persesuaiannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun