Mohon tunggu...
Diani Indah
Diani Indah Mohon Tunggu... -

lulusan fakultas hukum dan bekerja sebagai peneliti hukum di lembaga negara

Selanjutnya

Tutup

Catatan

analisa uu no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

28 Januari 2012   14:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:21 3558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ANALISA Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang

Administrasi Kependudukan[1]

diani indah [2]

Dalam pembentukan negara, selain wilayah dan pengakuan kedaulatan, adanya warga negara dan penduduk yang mau bergabung dengan negara tersebut karena yakin negara tersebut akan melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dari warga negara dan penduduknya menjadi salah satu faktor pembentukan negara. Hal ini didukung pendapat John Locke yang menyebutkan ada dua tanggungjawab besar yang harus dilaksanakan negara sebagai konsekuensi dari pembentukannya yakni Pertama: tanggungjawab negara untuk memenuhi kebutuhan hak asasi warga negara dan penduduknya sebagai jaminan negara atas kesediaan warga bersatu dalam negara dan Kedua: tanggungjawab negara untuk memenuhi batasan-batasan kewenangan yang ditetapkan oleh warganya.[3] Oleh karena itu negara tidak dapat berdiri sendiri untuk membentuk tujuan dan mencapai cita-citanya kedepan tanpa ada dukungan dari warga negara dan penduduknya, dimana negara hanya salah satu subyek hukum internasional yang statis sifatnya, sementara warga negara dan penduduklah yang sifatnya dinamis yang menentukan nantinya kearah dan bentuk negara seperti apa yang akan diinginkan. Negara hanya menjalankan mandat warganya, untuk memberikan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak asasi warganya,dan kewenangan negara dibatasi oleh aturan-aturan yang disusun oleh warganya sendiri. Tugas negaralah untuk memberikan kemudahan akses pemenuhan hak warganya, baik dalam hal kesehatan, pendidikan, berkeyakinan, pekerjaan, keamanan, ekonomi, sosial, budaya,kewarganegaraan dan sebagainya.

Dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, dengan Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674. Sesuai pemaparan diatas, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Republik Indonesia, yang merupakan salah satu bagian dari proses perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduk. Hak asasi dari warga negara dan penduduk di Indonesia adalah untuk didata dan didaftarkan dalam instansi kependudukan dari mulai tingkat daerah sampai tingkat nasional, agar setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa hukum lainnya yang terjadi dan menyangkut warga negara dan penduduk dapat diketahui dan dilindungi oleh negara. Hal ini menyangkut kewajiban negara untuk memberikan pelayanan publik, memenuhi hak asasi warga negara dan penduduk, dan pengakuan negara terhadap warga negara dan penduduk Indonesia dalam hubungan dengan negara lain dan dunia internasional. Hal tersebut selaras dengan berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dengan tegas menjamin hak setiap Penduduk dan warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, memperoleh status kewarganegaraan, menjamin kebebasan memeluk agama, dan memilih tempat tinggal di wilayah Republik Indonesia dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Awal pembentukan dan penyusunan RUU tentang Administrasi Kependudukanterdapat hal-hal yang dinilai melanggar hak asasi manusia warga negara dan penduduk, karena dalam sejumlah pasal sangat terlihat nilai-nilai diskriminasi, memarjinalisasi kelompok masyarakat minoritas, dan masyarakat di daerah terpencil yang memiliki budaya tradisional khusus dengan kepercayaan berbeda. Misal masyarakat miskin di daerah kumuh, yang tidak diakui administasi negara akibatnya hak mereka sebagai warga negara akan terabaikan. Selain itu, rancangan undang-undang ini juga akan mendiskriminasi para penghayat kepercayaan, yang selama ini juga telah dimarjinalkan oleh negara. Karena mereka tidak diakui dalam pencatatan administrasi negara menurut rancangan undang-undang ini. Bukan menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara, rancangan undang-undangini bahkan menjamin mereka tidak bisa mendapatkan haknyaseperti akte kelahiran dan kematian. Dicampuradukkannya administrasi kependudukan dengan catatan sipil, dalam rancangan undang-undang ini, menyebabkan terjadinya kerancuan. Akibat percampuran tersebut, tidak ada jaminan bahwa pencatatan kelahiran, kematian, dan kepindahan akan menjadi lebih mudah bagi warga negara dan penduduk untuk mengurus semua hal tersebut.Sebelum Undang-Undang Administrasi Kependudukan berlaku sudah banyak terjadinya marjinalisasi misalnya ketika 14 warga penghayat di Wanareja, Subang-Jawa Barat dikumpulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Padahal mantan Presiden Megawati telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM 2004-2009, yang menugaskan seluruh pejabat negara untuk mencatatkan aliran kepercayaan di catatan sipil.[4]

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang termasuk dalam Peristiwa Kependudukan antara lain perubahan alamat, pindah datang untukmenetap, tinggal terbatas atau tinggal sementara, serta perubahan status OrangAsing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap. Sementara yang dinamakan Peristiwa Penting adalah kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasukpengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan statuskewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami olehseseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasiperubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiapPeristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untukdilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.Dalam pemenuhan hak Penduduk, terutama di bidang Pencatatan Sipil, masihditemukan penggolongan Penduduk yang didasarkan pada perlakuan diskriminatifyang membeda-bedakan suku, keturunan, dan agama sebagaimana diatur dalamberbagai peraturan produk kolonial Belanda. Penggolongan Penduduk danpelayanan diskriminatif yang demikian itu tidak sesuai dengan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi tersebutmengakibatkan pengadministrasian kependudukan mengalami kendala yangmendasar sebab sumber Data Kependudukan belum terkoordinasi dan terintegrasi,serta terbatasnya cakupan pelaporan yang belum terwujud dalam suatu system yang menyeluruh.Sebagaimana dalam pelaksanaan penghapusan diskriminasi rasial yang ditandai dengan penghapusan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) melalui Keputusan Presiden No. 56 tahun 1996 dan Instruksi Presiden No. 4 tahun 1999.[5] Pelaksanaan kedua produk hukum diatas awalnya dilakukan dengan penuh keraguan, pada saat ini beberapa lembaga negara termasuk pemerintah daerah telah dengan tegas menyatakan untuk tidak menjadikannya sebagai persyaratan dalam berbagai urusan. Pelaksanaan administrasi kependudukan dengan rangkaian kegiatan penataandan penertiban dalam penerbitan dokumen dan DataKependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunansektor lain yang dilakukan kepada warga negara dan penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah[6] merupakan bagian dari pelayanan publik.

Dari sisi kepentingan penduduk, Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif. Misi Pemerintah, khususmya Kementrian Dalam Negeri dibidang kependudukan adalah Tertib Administrasi Kependudukan Dengan Pelayanan Prima Menuju Penduduk/Kependudukan Berkualitas Tahun 2015 dan targetnya pada akhir tahun 2011 SEMUA penduduk wajib kartu tanda penduduk (KTP), yakni semua penduduk telah memiliki KTP berbasis NIK secara nasional. Akan tetapi, permasalahan yang dihadapi pemerintah khususnya pemerintah daerah adalah belum semua pemerintah membuat atau memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Lebih lanjut, permasalahan yang terjadi di lapangan antara lain: adanya perubahan prosedur pengurusan administrasi kependudukan, dibutuhkan peralatan teknologi yang cukup mahal, dibutuhkan SDM yang betul-betul memadai, stelsel aktif bagi penduduk oleh sementara penduduk dirasakan merepotkan, sanksi administrasi yang ada selama ini dirasa kurang efektif.[7] Mengacu pada beberapa permasalahan dan kondisi objektif di lapangan tersebut, maka beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah yakni: pemerintah pusat dan pemerintah daerah lebih intesif dalam melakukan komunikasi, sosialisasi, koordinasi, dan melakukan evaluasi tentang administrasi penduduk; perlu dipertimbangkan difungsikannya Camat di daerah-daerah tertentu untuk menandatangani KTP maupun kutipan Akta Kelahiran (a.n. Kepala Instansi Pelaksana); pemerintah daerah Kabupaten/Kota hendaknya menyediakan APBD yang memadai untuk pelaksana administrasi kependudukan; penyiapan SDM yang memadai untuk menangani dan menyelesaikan masalah pendataan dan administrasi kependudukan; para aparatur pemerintah khususnya pamong praja hendaknya pro aktif; perlu dipilih ulang adanya sanksi yang efektif.[8]

Adapun Administrasi Kependudukan diarahkan untuk: memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional; meningkatkan kesadaran Penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan; memenuhi data statistik secara nasional mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional, serta lokal; dan mendukung pembangunan sistem Administrasi Kependudukan.[9]Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk: memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk; memberikan perlindungan status hak sipil Penduduk; menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya; mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu; dan menyediakan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.[10]Prinsip-prinsip tersebut di atas menjadi dasar terjaminnya penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang ini melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dimaksudkan untuk:[11]

1.Terselenggaranya Administrasi Kependudukan dalam skala nasional yang terpadu dan tertib;

2.Terselenggaranya Administrasi Kependudukan yang bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan;

3.Terpenuhinya hak Penduduk di bidang Administrasi Kependudukan dengan pelayanan yang profesional; dan

4.Tersedianya data dan informasi secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.

Jika administrasi kependudukan dikaitkan dengan pelayanan publik,maka terdapat dua kategori sesuai tingkat kepentingan kebutuhan warga negara terhadap pelayanan dari negara, yakni pelayanan publik primer dan pelayanan publik sekunder. Pelayanan publik primer merujuk pada semua jenis layanan dari sebuah instansi baik pemerintah maupun swasta untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mutlak dari warga negara. Untuk semua pelayanan yang bersifat mutlak, negara dan aparaturnya berkewajiban untuk menyediakan layanan yang bermutu dan mudah didapatkan setiap saat yang merupakan implementasi dari pemenuhan hak-hak azasi manusia. Sementara pelayanan publik sekunder merujuk kepada semua layanan yang tidak mutlak bagi seorang warga negara, semisal kebutuhan tata rias, hiburan, dan sejenisnya.[12]Sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada publik yakni penduduk dan warga negara dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan ini memuat pengaturan mengenai penggunaanNomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas Penduduk Indonesia danmerupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diriseseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan.Nomor Induk Kependudukanbersifat unik atau khas, tunggal danmelekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berkaitsecara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan.Untuk penerbitan NIK, setiap Penduduk wajib mencatatkan biodata Pendudukyang diawali dengan pengisian formulir biodata Penduduk di desa/kelurahan. NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan, baikdalam pelayanan Pendaftaran Penduduk maupun Pencatatan Sipil, serta sebagaidasar penerbitan berbagai dokumen yang ditetapkan peraturanperundang-undangan.[13]

Pendaftaran Penduduk pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi Penduduk.Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempattinggal atas terjadinya Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh seseorangdan/atau keluarganya. Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktifbagi Penduduk. Pelaksanaan Pencatatan Sipil didasarkan pada asas peristiwa, yaitutempat dan waktu terjadinya Peristiwa Penting yang dialami oleh dirinya dan/ataukeluarganya.[14]Secara keseluruhan, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi hak dan kewajiban Penduduk, Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada saat negara dalam keadaan darurat, pemberian kepastian hukum, dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk.Untuk menjamin pelaksanaan Undang-Undang ini dari kemungkinan pelanggaran,baik administratif maupun ketentuan materiil yang bersifat pidana, diatur jugaketentuan mengenai tata cara penyidikan serta pengaturan mengenai sanksiadministratif dan ketentuan pidana.

[1]Analisa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu Bab Penelitian tentang Analisis Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Layanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia, diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional R.I. dan Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia, Agustus-Oktober 2011.

[2]Penulis adalah Peneliti Hukum

[3]Ajeng Kesuma Ningrum, Menggugat Negara:‘’Meretas Jalan Menuju Pelayanan Hak Dasar,<http://www.push-indonesia.org/?p=138>, 12 Mei 2011.

[4]RUU Adminduk Ciptakan Diskriminasi, <http://www.suarapembaruan.com/News/2...onal/nas01.htm>, 28 November 2006.

[5]Penghapusan Diskriminasi dalam Berbagai Bentuk, <www.hukum.unsrat.ac.id/pres/buku2-bab9.doc>, diunduh 18 Desember 2011.

[6]Pasal 1 ayat (1) Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataandan penertiban dalam penerbitan dokumen dan DataKependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunansektor lain; ayat (2) Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yangbertempat tinggal di Indonesia; ayat (3) Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai Warga Negara Indonesia; ayat (4) Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia; ayat (5) Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusanpemerintahan dalam negeri; ayat (6) Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi danpemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab danberwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan; ayat (7) Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kotayang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan; ayat (8) Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagaialat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil.

[7]Fatchur Rodji, Pelaksanaan Administrasi Kependudukan yang Efektif dan Efisien, dalam Seminar Antar Jurusan Fakultas Manajemen Pemerintahan, Jatinangor 26 Mei 2011, <http://www.suarapembaruan.com/News/2006 ... index.html>.

[8]Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, ibid.

[9]PenjelasanUmum atas Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

[10]Ibid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun