Mohon tunggu...
rahadian dandyaswara
rahadian dandyaswara Mohon Tunggu... -

Saya dipanggil edhi lahir tanggal 22 februari 1999

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

1 Korupsi = 1 Anak Putus Sekolah

4 September 2014   05:51 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:39 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disebutkan dalam Pasal 31 UUD 1945 , Setiap warga berHAK mendapatkan pendidikan dan setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah WAJIB membiayainya . Menurut saya , jaminan pendidikan rakyat Indonesia adalah salah satu jaminan negara untuk rakyat yang paling banyak dilanggar karena sampai saat ini Pendidikan Republik Indonesia masih dibilang belum membuahkan hasil optimal , padahal Anggaran untuk pendidikan mencapai 371,2 Trilliun Rupiah yang dalam operasinya menimbulkan kecurigaan karena Sistem pendidikan Indonesia belum / masih sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya .

Di sekitar kita saja , masih banyak anak – anak jalanan yang setiap hari meminta recehan demi biaya pendidikan . Sungguh pemandangan yang memilukan hati melihat anak-anak jalanan yang waktu untuk menempuh pendidikan dan bermain dengan teman sebayanya disita karena ( Alasan ) Keterbatasan biaya . Ada apa dengan wakil rakyat kita ini ? apakah mereka tidak melihat apa yang terjadi ? Sungguh memalukan .

Hipotesa yang dapat diambil dari kejadian ini adalah,  dalam penggunaan anggaran terjadi sesuatu yang sangat sangat familiar di kalangan masyarakat indonesia dewasa ini , Yaitu KORUPSI dan SUAP . Sudah ratusan wakil rakyat yang dijebloskan dibalik jeruji akibat korupsi sebagai penambahan kekayaan pribadi dan suap sebagai penutup jejak korupsinya. Padahal mereka wakil rakyat yang seharusnya amanah dan memberi Fasilitas , terutama pendidikan .

Menurut Indonesia Corruption Watch ( ICW ) , kurun waktu 2003-2013 saja sudah tercatat 296 kasus korupsi anggaran pendidikan dan 619 Miliar Rupiah raib dari anggaran . Itu berarti sekitar 62 Miliar per tahun raib dari anggaran yang seharusnya dipakai untuk mengoptimalkan pendidikan negeri ini .

Pasal 31 UUD 1945 Sangat Penting untuk ditegakkan dan dimajukan . Karena jika Pasal 31 tidak ditegakkan , Maka sama saja mematikan Hak Rakyat untuk memperoleh pendidikan dan Dunia Internasional Akan memandang rendah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dianggap sebagai negara “Bodoh” .

Selain itu , Pendidikan adalah salah satu bekal seseorang untuk menghadapi berbagai persoalan dalam masa depannya di dunia kerja dan kehidupan sehari hari . Tanpa pendidikan mustahil seseorang untuk bertahan menghadapi kerasnya dunia ini .

Solusi yang paling tepat untuk memberantasi korupsi dalam bidang pendidikan , yaitu adili seluruh wakil rakyat yang telah mengambil Hak Rakyat untuk mendapat pendidikan karena korupsi . memiskinkan seluruh hartanya dan dibuang ke pengasingan .

Lalu Tingkatkan pengawasan terhadap wakil rakyat baik akitivitas kerja maupun tingkat kekayaan agar tidak terdapat suatu biaya hasil korupsi yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan HAM di bidang pendidikan .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun