Mohon tunggu...
Djohan Suryana
Djohan Suryana Mohon Tunggu... Administrasi - Pensiunan pegawai swasta

Hobby : membaca, menulis, nonton bioskop dan DVD, mengisi TTS dan Sudoku. Anggota Paguyuban FEUI Angkatan 1959

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilpres 2019: Jokowi Tidak Terpilih Lagi...

23 September 2017   10:40 Diperbarui: 23 September 2017   11:13 2071
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada mulanya adalah KPK memutuskan Setya Novanto (SN), Ketua DPR, sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sebesar Rp 2,3 triliun.. Padahal kasus ini sudah berkecamuk sejak Nazaruddin buka suara tentang keterlibatan SN dalam korupsi e-KTP  tersebut sejak bebarapa tahun yang lalu, namun tidak ada yang berani mengungkapkannya sehingga menghilang begitu saja. Namun mendadak KPK menyeret nama SN setelah dua orang pejabat Kementerian Dalam negeri dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Keruan saja jagat politik Indonesia jadi kalang kabut. 

Bukan hanya SN yang terlibat dalam kasus ini,tetapi juga anggota DPR dari parpol lainnya, seperti PDI-P, Nasdem, Golkar. Dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK sebagai bendungan untuk menangkal lajunya KPK. Dan justru yang duduk dalam Pansus Angket ini secara kasat mata terdiri dari kader-kader parpol pendukung pemerintah. Sedangkan Gerindra dan PKS berada disisi lain, walaupun salah seorang kader PKS , Fahri Hamzah (FH) menjadi  pelopor pembentukan Pansus tersebut. Dengan demikian, PKS bermain "cantik" dan"aman". Kadernya menjadi pelopor Pansus Angket KPK, sedangkan PKSnya sendiri tidak ikut Pansus sehingga ada kesan pro KPK atau paling tidak dianggap netral. Padahal FH yang notabene secara resmi sudah dipecat, masih bersuara vokal kemana-mana dan dibiarkan merajalela. Sementara itu, Partai Demokrat (PD) tampaknya netral karena kadernya, Nazaruddin sudah dijatuhi hukuman oleh hakim Tipikor, bahkan telah menjadi semacam "whistle blower" bagi KPK.

Seperti kita tahu, DPR saat ini dikuasai oleh tiga orang saja, yaitu SN, Fadli Zon (FZ) dan FH. Dengan menguasai jabatan Ketua berikut dua wakil ketua DPR maka kekuasaan trio ini sangat tak tertandingi karena dua orang wakil ketua lainnya relatif tidak berkutik. Suara DPR adalah suara mereka bertiga. Masalah "papa minta saham" Freeport yang melibatkan SN, langsung memperoleh pembelaan  kedua sobatnya  ini.  Seorang yang kena gigit sakitnya akan dirasakan oleh yang lain. Nah, sekarang SN jadi tersangka korupsi e-KTP sakitnya terasa bagi FZ dan FH, demikian pula sebaliknya. Ketiganya merupakan pasangan paling kompak dan tidak tertandingi oleh 5oo-an anggota DPR lainnya. Tidak pernah terdengar ada suara anggota DPR lainnya yang menentang pendapat mereka. Hitam kata nereka, hitam pula kata DPR.

Tidaklah mengherankan jika SN bertahan habis-habisan supaya KPK tidak menjeratnya, apalagi kalau sampai menjatuhkan hukuman penjara kepadanya. Walaupun sudah jadi tersangka, namun ia masih berkelit dengan mengupayakan pra-pengadilan dan alasan sakit.  Jadi kalau ternyata kemudian KPK bisa diobrak-abrik ole DPR dan kemudian menjadi "macan ompong" sehingga SN dibebaskan jadi tersangka, maka berbahagialah parpol pendukung Pansus. Dan kalau Joko Widodo (Jokowi) ingin mencalonkan diri sebagai presiden pada pilpres 2019, maka ia akan diusung oleh parpol pendukung Pansus yang elektabilitasnya akan merosot. 

Ada kemungkinan ia akan dikalahkan oleh Prabowo Subianto yang jauh lebih berpengalaman dalam bidang politik dengan mencanangkan Gerindra sebagai parpol yang bersih dan akan memperkuat KPK. Walaupun dalam praktekya nanti banyak kadernya yang terlibat korupsi ...... Dan siapa tahu nanti SN akan mencalonkan diri sebagai presiden setelah bebas dari jerat KPK yang sudah impoten......

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun