Mohon tunggu...
Djasli Djosan
Djasli Djosan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Mantan redaktur dan reporter RRI, anggota Dewan Redaksi majalah Harmonis di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hizbut Tahrir Indonesia Dibubarkan Pemerintah

20 Juli 2017   16:43 Diperbarui: 20 Juli 2017   16:47 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hizbut Tahrir Indonesia --HTI- dibubarkan pemerintah pada Rabu, 19 Juli 2018 karena menilai ormas tersebut melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Panca Sila. Dirjen Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI (pembubaran) bukan keputusan sepihak melainkan berdasar fakta dan koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum dan keamanan. Pembubaran, didasarkan pada Perppu 2/2017. Dalam Perppu baru itu tidak disyaratkan pembubaran sebuah ormas melalui pengadilan. Ini beda dengan UU Ormas tahun 2013 yang pasal 68nya mengatur pembubaran ormas berdasarkan keputusan pengadilan.

Pro kontra di kalangan masyarakat muncul. Ada yang menilai, tindakan pemerintah membubarkan sebuah ormas tanpa melalui pengadilan adalah otoriter. Penilaian sebaliknya, pembubaran yang dilakukan pemerintah syah-syah saja, demi menjaga keutuhan NKRI yang beradasarkan Panca Sila. HTI ditenggarai akan mendirikan Negara Islam Indonesia yang disebut-sebut sebagai sistem pemerintahan khilafah yang pernah ada di masa silam.

Menurut sejarah, pembubaran parpol dan ormas di masa orla dan orba yaitu PSI, Masyumi dan PKI, memang tidak melalui pengadilan. Ketiga parpol itu dinilai mendalangi PRRI-Permesta tahun 1958 dan G 30 S tahun 1965.

Sekarang, terpulang kepada rakyat, mana yang dipilih: antara tindakan cepat pemerintah melalui Perppu karena menilai tindak tanduk HTI semakin mengkhawatirkan, atau memberlakukan proses pengadilan. Wakil-wakil rakyat di DPR kemungkinannya akan mendukung Perppu karena fraksi-fraksi partai koalisi pemerintah lebih besar jumlahnya. Tinggal lagi MK yang akan melakukan uji materi atas permintaan HTI, apa akan membatalkan Perppu 2/2017 dan tetap memberlakukan UU Ormas tahun 2013.

Wallahua'lam bissawab!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun