Mohon tunggu...
Hamid Patilima
Hamid Patilima Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, pembicara, dan fasilitator

Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Akta Kelahiran: Pasal 32 ayat (2) UU 23 Tahun 2006 Inkonstitusional

1 Mei 2013   08:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:19 1441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan permohonan Mutholib seorang Tukang Parkir berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur (30/4). Mutholib mempermasalahkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Isi lengkap Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut “(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. (2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

Akil Mohtar, Ketua MK membacakan hasil putusan, bahwa "Kata ‘Persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimakani sebagai ‘keputusan’.” “Frasa ‘sampai dengan 1 (satu) tahun’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

MK juga menambahkan, Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Melalui Putusan perkara yang diajukan oleh Mutholib, Mahkamah Konstitusi telah meringankan beban orang tua yang selama ini mengalami kesulitan untuk mengurus Akta Kelahiran.

Putusan lengkapnya dapat diunduh di sini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun