Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tak Hanya Ditampung, Korban Tindak Kekerasan di PSP Bhakti Kasih Juga Disalurkan

15 Mei 2019   15:05 Diperbarui: 15 Mei 2019   15:17 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak Hanya Ditampung, Korban Tindak Kekerasan di PSP Bhakti Kasih Juga Disalurkan Bekerja

Sedikitnya sudah ada tujuh warga binaan Panti Sosial Perlindungan (PSP) Bhakti Kasih yang sudah disalurkan bekerja, selama periode Januari-Mei 2019. Hal tersebut diungkapkan Kepala PSP Bhakti Kasih, Ngapuli saat ditemui di kantornya, Selasa (14/5).

dokpri
dokpri
Adapun warga binaan yang disalurkan bekerja, lanjut Ngapuli, adalah warga binaan yang telah dinyatakan selesai kasus hukumnya.

dokpri
dokpri
"Jadi setelah mereka selesai kasusnya, kemudian kami lihat mereka terampil, ya kami bantu cari pekerjaan," ujarnya.

dokpri
dokpri
Ngapuli mengaku, dalam kesehariannya warga binaan disibukkan dengan berbagai kegiatan pelatihan keterampilan seperti menjahit, tata boga, salon kecantikan, dan membuat kerajinan tangan.

dokpri
dokpri
"Harapannya apa ? Supaya suatu saat, mereka bisa mandiri. Saya selalu sampaikan kepada warga binaan, bahwa mereka di panti ini hanya sementara. Suatu saat mereka akan keluar dari sini dan harus punya kegiatan untuk produktif, melanjutkan hidup," tutupnya.(mar)
dokpri
dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun