Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Terima Kunjungan Komisi 1 DPRD Tapin, Dinsos Jakarta Berbagi Upaya Pengentasan Masalah PMKS

26 April 2019   11:49 Diperbarui: 26 April 2019   12:05 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinas Sosial DKI Jakarta menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kunjungan tersebut sebagai salah satu upaya dalam mengawal penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Tapin.

Juru Bicara Komisi I DPRD Tapin, Fahruni menilai penanganan PMKS di DKI Jakarta sangat terkawal dengan baik dan teratur. Pihaknya ingin mengadopsi beberapa cara yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Saya melihatnya sangat teratur dan tertangani dengan baik. Di sini ada panti dengan masing-masing klasifikasi. Ada yang untuk anak, lansia, tunawisma, dan lainnya," jelas Fahruni.

dokpri
dokpri

"Di tempat kami hanya ada satu rumah singgah. Di situ semua warga binaan, tanpa terkecuali berkumpul. Nah mungkin nanti kami akan mengadopsi langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan," tambahnya.

dokpri
dokpri

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Yayat Duhayat, dalam hal ini mewakili Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta menyambut baik kedatangan rombongan Komisi I DPRD Tapin tersebut. Ia menyampaikan beberapa hal yang telah dilakukan Dinas Sosial DKI Jakarta, dalam penanganan PMKS.

"Upaya-upaya yang dilakukan salah satunya dengan menempatkan petugas P3S (Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial) di 278 titik rawan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Satu titik pos, memiliki tiga sampai lima orang petugas. Dengan upaya seperti itu kami dapat mencegah peredaran PMKS," tuturnya.

"Dalam menghalau PMKS, kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Satpol PP yang bertugas menjaring PMKS," terang Yayat.

Yayat menambahkan Dinas Sosial DKI Jakarta memiliki 22 panti sosial, yang merupakan UPT Dinas Sosial dan masing-masing sudah jelas penanganannya. "Ada yang menangani balita, anak terlantar, anak jalanan, lansia, orang dengan gangguan kejiwaan, gelandangan pengemis dan lain sebagainya," ujar Yayat.

"Dari 22 panti tersebut, 2 diantaranya berfungsi menerima hasil penjangkauan dari jalanan, yakni Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 1 dan PSBI Bangun Daya 2," tambahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun